Menu

Mode Gelap

Opini · 18 Apr 2026 21:08 WIB ·

BUJANG TUA

Penulis: syafran lubis


 BUJANG TUA Perbesar

BUJANG TUA

Simalakama inilah mungkin yang dirasakan ahmad (bukan nama sebenarnya). Ia adalah laki laki berumur 36 tahun, sudah bekerja walupun dengan gaji yang pas pasan. Ia adalah anak sulung dari empat bersaudara, adiknya nomor satu sudah menikah dan sudah punya dua anak dan adik yang kedua juga sudah menikah dan juga sudah punya anak satu sementara adik bungsunya baru menikah, dan ia yang mengantarkan adek adeknya ke pelaminan. Ia bukan tidak ada biaya untuk menikah tetapi belum ada yang dirasanya pas dengan pilihannya. Menjomblo terus juga ia merasa sengsara.  Sehingga ia datang ke KUA Bandar Sribhawono  menanyakan hukum menikah.

“Pak apa sih hukumnya menikah “ katanya saat sampai di KUA

“Emangnya kenapa” pak penghulu bertanya kembali , “kalau sudah ada calon istrinya maka wajib” kata pak penghulu “ tapi jika belum ada maka tidak wajib” sambung pak penghulu kemudain. Ahmad kelihatan tersenyum dan kurang puas dengan jawaban pak penghulu tadi

Pak penghulu lalu menatap mata ahmad yang telah tahu bahwa ia kurang puas dengan jawabannya, “hukum asal menikah adalah mubah atau boleh” pak penghulu mulai serius,” Kemudian hukum ini menjadi sunnah karena suatu keadaan atau tuntutan. Jika tujuannya adalah menjaga kehormatan diri, mengikuti perintah Rasulullah, dan untuk mendapatkan keturunan yang baik, maka menikah menjadi sunnah dan jadi ketaatan. Tetapi, jika tujuannya semata memenuhi keinginan dan mencari kepuasan, maka hukumnya menjadi berbeda” kata pak penghulu “ Menikah dengan tujuan ini tidak bisa dihukumi sunnah, tidak menjadi ketaatan, dan tidak bisa dinazarkan. Menurut Imam Ramli dan Ibnu Hajar. Sebab, menikah yang dihukumi sunnah, dianggap ketaatan, dan boleh dinazarkan adalah pernikahan yang bertujuan menjaga kehormatan diri, memperoleh keturunan, melipatkan pahala ibadah, dan seterusnya.”

Pak penghulu meneruskan “ Status sunnah dalam menikah juga jatuh pada orang yang memiliki keinginan menyalurkan kebutuhan seksual dan mempunyai kemampuan biaya, baik biaya pernikahan maupun biaya nafkah, “ lanjutnya “sebagaimana petikan berikut.

   النكاح مستحب لمن يحتاج إليه بتوقانه للوطء ويجد أهبته، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاح

“Nikah adalah sunnah (anjuran) bagi orang yang membutuhkannya, seperti karena kebutuhan seksual, di samping ia memiliki kesiapan biaya, seperti biaya mahar dan nafkah. Jika biaya tidak ada, maka menikah tidak disunnahkan baginya” (Syekh Ibnu Qasim, Hâsyiyah al-Bâjûrî).

Pendapat syeh ibnu qosin, orang yang memiliki kebutuhan seksual saja, namun tidak memiliki kesiapan biaya, maka tidak disunnahkan menikah. Begitu pula orang yang tidak memiliki kebutuhan seksual atau tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual pasangannya, seperti faktor impoten atau faktor usia, walaupun memiliki kemampuan biaya, maka tidak disunnahkan menikah” terang pak penghulu

Laki laki kelahiran mandailing ini melanjutkan “orang yang memiliki kesiapan biaya (finansial) dan masih mampu mengendalikan kebutuhan seksual, tidak khawatir terjerumus pada kemaksiatan, bahkan ingin lebih fokus pada ibadah, justru jika menikah khawatir akan mengganggu aktivitas ibadahnya, maka memilih fokus beribadah adalah lebih utama daripada menikah. Namun, bila tidak ada kekhawatiran mengganggu ibadahnya, maka menikah lebih baik dari pada menjomblo agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa, jauh perbuatan menyimpang, dan terhindar dari fitnah.”

“Bicara kemampuan biaya tentu sangat relatif” penghulu menjeda “ Namun, ulama terdahulu memberikan gambaran, mampu biaya di sini minimal biaya di hari pernikahan, seperti mahar, makanan, pakaian, nafkah pasca-menikah. Dalam konteks sekarang, kebutuhan biaya ini tentu bisa dikompromikan dengan pihak calon mertua, selama tidak memberatkan salah satunya atau menggagalkan perkawinan hanya karena kurangnya mahar, kurangnya biaya sewa gedung, atau dekorasi atau akomodasi,” pak penghulu melanjutkan “disinilah kedua belah pihak orang tua dituntut kesadaran dan kebijakannya. Lebih baik menikahkan anak mereka atau membiarkan mereka terjerumus pada pergaulan bebas?”

“untuk kaum muda yang belum memiliki biaya, meskipun sudah memiliki kebutuhan seksual, jangan menikah dulu sebab tidak dianjurkan. Untuk menekan keinginan seksualnya, mereka disarankan untuk berpuasa dan banyak berlindung kepada Allah agar diberi kekuatan menahan syahwat, bukan dengan cara yang menyimpang, berdasarkan hadits Rasulullah SAW.

   يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

“kalau setelah berpuasa, keinginan seksualnya tidak bisa diatasi, maka berdoalah dan memohonlah kepada Allah agar diberi kemampuan untuk menikah, diberikan kemudahan untuknya, jangan lupa bertekad dalam hati bahwa keinginannya menikah demi menjaga kehormatan diri, menjauhi perbuatan nista, mendapatkan keturunan,  Insya Allah, akan dikabulkan dan akan memenuhi janji-Nya untuk memampukan hamba-Nya yang bertakwa dan ingin menikah serta berniat menjaga kehormatan dirinya.

   وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya,”

   مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya,”

“gimana …? Masih mau membujang atau cari gadis? Tutup pak penghulu.

  Wallahu‘alam.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

WAYAHE DUDO RONDO TAMPIL

17 April 2026 - 08:28 WIB

NIKAH SIRI BIKIN NGERI EPISODE 2

17 April 2026 - 08:22 WIB

PERAWAN DUA KALI

17 April 2026 - 07:40 WIB

BOHONG UNTUK HARMONIS

16 April 2026 - 21:46 WIB

Mewaspadai Idah Perimenopause

16 April 2026 - 11:43 WIB

NIKAH MALAM LEBARAN

15 April 2026 - 20:33 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x