Pernikahan merupakan ibadah yang sakral sekaligus peristiwa hukum yang berdampak panjang. Karena itu, negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) hadir bukan sekadar mencatat, tetapi memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan secara sah, tertib, dan terlindungi. Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah pemeriksaan data calon pengantin sebelum akad nikah. Sayangnya, pemeriksaan ini masih sering dianggap formalitas, bahkan tidak jarang diposisikan sebagai hal yang bisa “ditawar”, terutama ketika muncul alasan ketidakhadiran calon pengantin atau anggapan bahwa pembayaran biaya nikah tertentu membuat prosedur bisa dikesampingkan.
Pemeriksaan data calon pengantin merupakan tahapan wajib yang bertujuan memastikan beberapa aspek mendasar seperti misalnya : Kejelasan identitas calon pengantin, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, serta kesesuaian data kependudukan. Kepastian status hukum, apakah calon pengantin benar-benar belum menikah, atau telah berstatus duda/janda secara sah berdasarkan dokumen resmi. Keabsahan wali nikah, yang dalam fikih merupakan rukun nikah dan dalam regulasi negara tidak boleh diabaikan. Kesiapan dan kerelaan calon pengantin, sebagai bagian dari perlindungan hak dan pencegahan perkawinan bermasalah. Semua ini selaras dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan harus sah menurut agama dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan mengatur bahwa pencatatan pernikahan dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan persyaratan dan data calon pengantin. Artinya, tanpa pemeriksaan yang memadai, pernikahan berpotensi cacat baik secara administratif maupun hukum.
Dalam praktiknya, ada kondisi di mana calon pengantin tidak bisa hadir saat pemeriksaan karena alasan pekerjaan, jarak, atau keterbatasan waktu. Namun perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan idealnya dilakukan sebelum hari H akad nikah dengan kehadiran langsung calon pengantin. Ketika pemeriksaan baru dilakukan pada hari akad nikah, muncul sejumlah risiko serius yang perlu dipahami Bersama, seperti misalnya : Waktu yang sangat terbatas, sehingga klarifikasi data tidak bisa dilakukan secara mendalam. Potensi ditemukannya masalah mendadak, seperti ketidaksesuaian identitas, status perkawinan yang belum jelas, atau wali yang tidak sah. Tekanan psikologis bagi calon pengantin, keluarga, dan petugas KUA, yang dapat mengganggu kekhusyukan dalam prosesi akad. Risiko kesalahan pencatatan, yang dampaknya bisa muncul bertahun-tahun kemudian dalam urusan hukum, waris, dan administrasi kependudukan. Karena itu, pemeriksaan di hari H seharusnya menjadi pengecualian yang sangat terbatas, bukan kebiasaan yang dinormalisasi.
Di tengah masyarakat, masih beredar anggapan bahwa jika calon pengantin menikah di luar KUA dan telah membayar Rp600.000, maka KUA seolah wajib mengalah terhadap ketidaktertiban prosedur yang timbul, termasuk pemeriksaan data yang tidak dilakukan sebelumnya. Anggapan ini tentu sangat keliru dan juga menyesatkan. Biaya Rp600.000 tersebut adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 jo. PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama. PNBP tersebut adalah biaya pencatatan nikah di luar KUA dan/atau di luar jam kerja, bukan “uang jasa”, bukan pula uang kompensasi untuk mengabaikan prosedur yang ada, dan bukan alasan untuk menurunkan standar kehati-hatian dalam pemeriksaan terhadap berkas, syarat maupun rukun nikah. Pembayaran PNBP bukan berarti menghapus kewajiban pemeriksaan, tidak mengubah syarat sah nikah, dan tidak menjadikan KUA berada pada posisi harus “mengalah” terhadap kondisi ketidaklengkapan atau kekurangan berkas calon pengantin.
KUA tidak sedang menjual layanan akad nikah, melainkan sedang berupaya untuk menjalankan amanah negara dan agama. Ketegasan dalam pemeriksaan bukan bentuk mempersulit, tetapi justru perlindungan bagi calon pengantin, khususnya perempuan dan anak yang akan lahir dari perkawinan tersebut. Mengabaikan prosedur demi kenyamanan sesaat akan berpotensi membuka pintu pernikahan yang bermasalah, menyisakan sengketa hukum di kemudian hari, melemahkan wibawa hukum dan institusi negara. Sebaliknya, dengan ketegasan yang dilandasi edukasi adalah bentuk pelayanan publik yang bertanggung jawab. Hal ini tentu sejalan dengan kaidah fikih:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya : Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan
Dalam konteks ini, penghulu dan petugas KUA wajib bertindak demi kemaslahatan jangka panjang, bukan hanya sekadar menyelesaikan prosesi hari itu.
Akhir,
Pernikahan bukan hanya tentang satu hari bahagia, tetapi tentang kehidupan panjang setelahnya. Maka sudah sepatutnya setiap tahapan, termasuk pemeriksaan data calon pengantin di KUA, dipersiapkan dengan sungguh-sungguh. Hadir tepat waktu dalam pemeriksaan, melengkapi berkas, dan memahami prosedur adalah bagian dari ikhtiar menjaga kesakralan pernikahan sekaligus perlindungan hukum. Karena pernikahan yang kuat, sah, dan berkah selalu lahir dari proses yang tertib, jujur, dan penuh tanggung jawab.
- Muhamad Fathul Arifin – KUA Kesugihan, Cilacap








