Ketika Fikih Menyoal Gratifikasi Penghulu
Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, penghulu memiliki fungsi sebagai kadi atau hakim yang, merujuk pada pendapat Syekh Zain al-Din al-Malibariy, haram menerima pemberian (hadiyyah) dari masyarakat sebagai objek penerima layanan.