Konsep Maslahah Mursalah Al Ghazali Sebagai Landasan Hukum UU. No 16 Th 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan
Konsep Maslahah Mursalah Al Ghazali Sebagai Landasan Hukum UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna dan pertimbangan hukum dalam menentukan batas usia kawin. Penelitian ini merupakan (library research) atau penelitian pustaka. Teknik analisis yang dipakai penulis menggunakan deskriptif analisis. Perkembangan teori dalam dalam hukum islam berkaitan erat dengan taghayur al-amkan wa al-zaman. Batas usia perkawinan di Indonesia juga perlu adanya perubahan untuk menyesuaikan kondisi demi mencapai kemaslahatan. Hasil dari penelitian ini adalah perubahan batasan usia perkawinan di Indonesia berlandaskan pada konsep maslahah al Ghazali. Pertama, konsep maslahah al Ghazali harus sesuai dengan nash, sesuai dengan pertimbangan perubahan pasal 7. Kedua, maslahah harus menolak mafsadah dan mendatangkan maslahah, dibuktikan harapan pemerintah untuk bisa menekan laju kelahiran anak dan perkawinan usia dini. Ketiga, maslahah harus sesuai dengan maqasid Syariah, hifdzu addin berupa kematangan spiritual, hifdzu annafs berupa kesiapan fisik, hifdzu al’aql berupa kesiapan mental, hifdz annasl berupa kesiapan emosional dan sosial, hifdz al mal berupa kesiapan dalam memanejemen keuangan.