Oleh :
Khaerul Umam, S.Ag*)
A. PENDAHULUAN
Ketika melihat gambar di atas, terbayang kenangan dan nostalgia masa kecil di tempat kelahiran penulis 10 atau 20 tahun yang lalu, sebuah kampung yang sejuk, damai dan indah. Tempat itu bernama Kampung Sarakan RT 01/05 Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Desa Sukasari merupakan salah satu desa dari puluhan desa yang ada di bagian utara kabupaten Tangerang yang penduduknya mayoritas berprofesi sebagai petani. Desa yang indah permai, udara sejuk dan segar, jika musim tanam tiba terlihat indah pemandangan padi yang hijau meranau, dan tatkala musim panen tiba terlihat hamparan padi menguning emas, irigasi yang airnya bening mengaliri pesawahan penduduk, bila malam dan musim penghujan tiba terdengar bunyi katak bersahutan berirama indah, habitat dan komunitas masih alami, jaring-jaring dan rantai makanan diantara habitat dan komunitas itu berjalan sesuai alam (sunatullah), suara-suara alam itu semua memuji kebesaran sang pencipta Allah SWT. Para petani berangkat pagi ke sawah untuk membajak sawahnya baik dengan kerbau atau dengan alat yang lebih canggih yaitu tractor dan pulang sore harinya, anak-anaknya dengan riang gembira membantu orang tuanya di sawah, menggembala kerbau, memancing lindung atau belut ataupun ikan-ikan air tawar, sang isteri tercinta menjelang siang datang ke sawah membawa makan siang dan makan bersama di pematang sawah atau di saung yang ada di sawah tersebut, suasana nikmat dirasakan dikipasi semilir angin sawah yang sejuk. Malam harinya, orang tua selepas maghrib duduk santai di teras rumah menikmati secangkir kopi dan singkong rebus yang masih panas mengepul, sementara anak-anak terdengar ramai mengaji di surau-surau atau musholla. Itulah kehidupan pedesaan di kampung halaman penulis yang penulis alami sendiri sejak kecil sampai penulis kuliah.
Tapi kini kondisi kampung dan desa penulis, dan juga desa-desa yang lain di wilayah pantura kabupaten Tangerang menurut pengamatan penulis telah berubah drastis 360’. Lahan-lahan pertanian yang subur dan masih layak untuk pertanian kini telah rata diurug dan dijadikan perumahan, pergudangan, dan usaha-usaha atau bisnis lainnya dari para pengembang baik pengembang perumahan atau pengembang-pengembang besar seperti Agung Sedayu Grup (ASG) dengan PIK 2-nya dan lainnya yang sedang heboh dan dipermasalahkan di media sosial oleh masyarakat Pantura kabupaten Tangerang dan sebagian wilayah Kabupaten Serang karena banyak terjadi kasus penyerobotan dan perampasan tanah rakyat yang masih produktif baik untuk pertanian maupun tambak-tambak ikan.
Khusus di kampung dan desa penulis tinggal lahan pertanian yang masih produktif sudah habis diurug untuk perumahan, sejak akhir tahun 2023 sampai sekarang sudah hampir semuanya dialih fungsikan menjadi lahan untuk perumahan, toko atau ruko dan industry. Bukan hanya lahan pertanian yang habis diurug, pencemaran pun terjadi dimana-mana, sampah-sampah memenuhi sungai-sungai atau aliran irigasi dan bau tak sedap dari limbah-limbah industri sering tercium sangat tajam menyiksa hidung dan pernafasan, udara segar dan sejuk sudah tak bisa dirasakan lagi oleh Masyarakat.
Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat memberikan dampak negatif yang mengancam penyempitan keberadaan tanah sebagai tempat untuk bercocok tanam. Hal seperti ini menimbulkan terjadinya peralihan fungsi dari lahan pertanian di daerah pedesaan yang mulanya adalah lahan persawahan kini menjadi area perumahan. Lahan pertanian merupakan tanah pertanian yang jumlahnya selalu mengalami penyusutan seiring berjalannya waktu akibat fungsinya yang dialihkan menjadi lahan non pertanian secara berkelanjutan, salah satu faktor penyebabnya adalah adanya kebutuhan pembangunan. Lahan pertanian akan beralih fungsi menjadi tanah perumahan, kavlingan, ataupun industri. Dampak dari alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan lahan non pertanian berhubungan dengan dimensi yang begitu luas. Hal ini menyangkut perubahan orientasi ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Melalui tulisan ini, penulis ingin mengetahui sejauhmana faktor penyebab dan dampak dari perubahan atau alih fungsi lahan atau tanah pertanian tersebut, serta adanya tidaknya regulasi atau aturan perundang-undangan yang mengatur tentang peralihan alih fungsi lahan pertanian tersebut sehingga begitu masif dan terstrukturnya, adakah upaya pemerintah untuk melindungi dan membatasi alih fungsi lahan atau tanah pertanian tersebut.
B. PEMBAHASAN
Lahan atau tanah sudah menjadi unsur pokok kebutuhan manusia sejak pertama kali di lahirkan. Tanah merupakan unsur yang paling utama dalam kehidupan manusia karena memiliki manfaat yang begitu banyak. Fungsi tanah yang paling utama adalah untuk mendirikan tempat tinggal dan untuk bercocok tanam. Dengan difungsikan untuk bercocok tanam tanah atau lahan akan memberikan manfaat yang lebih yaitu menyediakan bahan pangan. Mengingat fungsi lahan yang paling utama tersebut membuat masyarakat sadar akan pentingnya keberadaan lahan di sekitar mereka, walaupun masyarakat sekitar mereka sudah ada yang berorientasi pada sector industry. Lahan pertanian juga sangat berdampak terhadap sektor ekonomi karena lahan pertanian ini yang menentukan ketersediaan bahan pangan terutama di negara kita Indonesia.
Daerah pedesaan merupakan daerah yang letaknya di pinggiran kota dan memiliki lahan pertanian yang sangat luas. Fungsi lahan atau tanah di daerah pedesaan sebagai penghasil bahan pangan dan kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai dan lain-lain. Lahan pertanian ini merupakan sumber mata pencaharian bagi penduduk pedesaan, karena sebagian besar penduduk desa bekerja dan berprofesi sebagai petani, selain itu mereka juga biasanya berkebun dan bercocok tanam di pekarangan yang ada di halaman rumah mereka.. Namun seiring berjalannya waktu lahan pertanian di daerah pedesaan tersebut semakin sempit dan berkurang. Hal ini terjadi karena lahan pertanian di pedesaan di alih fungsikan menjadi perumahan karena seiring bertumbuhnya penduduk maka akan menyebabkan migrasi penduduk dari kota ke desa yang dimana jika penduduk berpindah dari kota ke desa maka mereka akan membutuhkan lahan untuk dijadikan tempat tinggal. Lahan di perkotaan yang semakin sempit dan padat membuat penduduk kota bermigrasi dan memilih bertempt tinggal di pinggiran kota yaitu di pedesaan.
- Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Peristiwa Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan
Daerah pedesaan merupakan daerah yang letaknya di pinggiran kota dan memiliki lahan pertanian yang sangat luas. Fungsi lahan atau tanah di daerah pedesaan sebagai penghasil bahan pangan dan kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai dan lain-lain. Lahan pertanian ini merupakan sumber mata pencaharian bagi penduduk pedesaan, karena sebagian besar penduduk desa bekerja dan berprofesi sebagai petani, selain itu mereka juga biasanya berkebun dan bercocok tanam di pekarangan yang ada di halaman rumah mereka.. Namun seiring berjalannya waktu lahan pertanian di daerah pedesaan tersebut semakin sempit dan berkurang. Hal ini terjadi karena lahan pertanian di pedesaan di alih fungsikan menjadi perumahan karena banyak penduduk kota yang betransmigrasi bertempat tinggal di desa.
Lahan pertanian merupakan tanah pertanian yang jumlahnya selalu mengalami penyusutan seiring berjalannya waktu akibat fungsinya yang dialihkan menjadi lahan non pertanian secara berkelanjutan, salah satu faktor penyebabnya adalah adanya kebutuhan pembangunan. Lahan pertanian akan beralih fungsi menjadi tanah perumahan, kavlingan, ataupun industri. Ada macam-macam faktor yang menyeababkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian atau perumahan, diantaranya adalah:
1. Pertumbuhan penduduk yang meningkat
Pertumbuhan penduduk yang yang mengalami peningkatan baik di kawasan perkotaan maupun desa menjadi salah satu penyebab terjadinya alih fungsi lahan yang sebelumnya adalah lahan pertanian (sawah) berubah menjadi perumahan. Hal ini terjadi karena seiring meningkatnya penduduk maka daerah tersebut akan semakin padat. Padatnya penduduk di perkotaan menimbulkan peningkatan akan kebutuhan tempat tinggal. Jika lahan di perkotan sudah semakin sempit dan hampir tidak ada mengingat bangunan di perkotaan juga sangat padat maka penduduk perkotan yang tidak memiliki lahan atau tempat tinggal disana mereka akan bertransmigrasi, memilih tempat tinggal lain di daerah pinggiran kota.
2. Keterbatasan lahan di perkotaan
Di tahun modern seperti sekarang jarang sekali terlihat lahan kosong di daerah perkotaan. Di perkotan hanya dipadati oleh bangunan bangunan besar, rumah oleh bangunan-bangunan mewah, pusat perbelanjaaan, dan beberapa kawasan industry. Oleh karena itu penduduk perkotaan yang belum memiliki tempat tinggal di kota memilih untuk bertransmigrasi ke pinggiran kota, mengingat di perkotaan biasanya hanya terdapat apartemen yang harganya cukup mahal, jadi mereka lebih memilih untuk tinggal di pedesaan. Tanah di daerah pedesaan memiliki patokan harga yang relative lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di daerah perkotaan.
- Lokasi pedesaan yang strategis.
Lokasi pedesan yang strategis menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan. Seperti di daerah kecaman cerme, kabupaten gresik, jawa timur. Kecamatan Cerme ini memiliki letak yang strategis tidak dan terlalu jauh dari pusat kota. Daerah tersebut memang dulunya banyak sekali lahan pertanian dan sebagian besar penduduknya pun banyak yang bekerja sebagai petani. Namun seiiring berjalannya waktu, kini daerah cerme tersebut dipenuhi oleh banyak sekali perumahan dan juga kavlingan-kavlingan bahkan sudah banyak juga industri yang berdiri di daerah tersebut. Masyarakat sekitar pun yang awalnya bekerja sebagai petani kini banyak yang bekerja disektor industry yaitu menjadi buruh pabrik. Selain itu setelah menjual tanahnya masyarakat sekitar juga banyak yang masih belum mendapatkan pekerjaan.
4. Sarana Prasarana di sekitar pedesaan yang cukup memadai
Sarana dan prasana di daerah pedesaan memang cukup memadai di jaman serba modern ini. Banyak masyarakat yang berfikir mengapa harus tinggal di kota kalau di pinggiran kota (desa) pun fasilitasnya sudah cukup memadai, misalnya sudah tersedianya pasar tradisional dan juga pasar modern (indomaret /alfamart), pusat perbelanjaan seperti toko-toko pakaian, fasilitas kesehatan seperti klinik ataupun pukesmas, fasilitas pendidikan, transportsi, dan lain-lain. Selain itu akses dari kota menuju pedesaan sangatlah mudah, hal ini menjadi salah satu pendorong bertransmigrasinya penduduk kota ke desa.
5. Petani yang menjual tanahnya karena alasan ekonomi
Kebanyakan petani memang bukan dari golongan menengah kaetas, mereka kebanyakan hidupnya paspasan. Tetapi disamping itu semua petani memiliki aset yaitu lahan pertanian yang mereka miliki. Kebanyakan penduduk pedesaan menjual lahan pertaniannya karena keadaan ekonomi mereka. Mereka biasanya menjual lahan pertaniannya untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Tetapi kebanyakan dari mereka beberpa tahun setelah menjual lahan merekaa merasa menyesal Karena uang hasil penjulannya pun cepat habis dan mereka tidak mempunyai solusi lagi untuk mengatasi masalah ekonomi yang akan datang. Kemudian selain itu alasan lain para petani menjual lahan pertaniannya kepada pendatang adalah ingin menuruti keinginan anaknya misalnya membeli mobil atau motor. Bahkan tak jarang pula para petani menjual lahan pertaniannya karena memiliki niat untuk membagi warisan kepada anak- anaknya.
Pendapatan petani dari hasil pertanian (khususnya gabah/beras) masih jauh lebih rendah, karena kalah jauh dan tidak sebanding dengan pengashilan dari masyarakat yang bekerja pada bidang industri lain (terutama non pertanian) seperti perusahaan, pabrik, dan perumahan. Oleh karena itu, sebab inilah yang mendorong mereka untuk menjual lahan pertanian yang digarap dan kemudian memakai dana hasil penjualan tersebut untuk mendirikan usaha kecil, dengan harapan pendapatannya akan meningkat meskipun peningkatan tersebut tidak menentu dan tidak dapat diprediksi. Menurunnya daya tarik pada sektor pertanian dari tahun ke tahun juga menyebabkan para petani cenderung mudah melepaskan kepemilikan lahan pertaniannya. Pelepasan kepemilikan lahan pertanian ini selalu diikuti dengan terjadinya alih fungsi tanah yang dilakukan oleh pemilik baru sebagai perumahan, kavlingan, ataupun industry.
- Petani mendapat tawaran dari pendatang dengan harga jual yang relative tinggi
Dalam hal ini biasanya petani tidak secara langsung ditawari oleh orang yang ingin membangun perumahan di lahan pertanian yang akan dibelinya, tetapi mereka mendapat tawaran dari para makelar dan makelarnya pun biasanya bukan orang jauh melainkan penduduk asli daerah tersebut sehingga lebih mudah untuk membujuk para petani untuk menjual lahan pertaniannya. Selain itu kadang juga makelar tersebut menawarkan dengan cara sedikit memaksa agar para petani ini bersedia menjual lahan pertaniannya. Daya tarik petani atau penduduk pedesaan pada sektor pertanian yang cenderung mengalami penurunan menjadikan para petani rela melepas kepemilikan dan menjual lahan pertaniannya.
2. Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan Terhadap Sektor Ekonomi di Wilayah Pedesaan
Daerah pedesaan merupakan daerah pinggiran kota yang letaknya tidak terlalu jauh dari kota. Di pedesaan ini masih jarang terdapat bangunan besar ataupun industry. Lahan pertanian yang luas menjadikan rata-rata penduduk pedesaan bekerja sebagai petani. Penghasilan penduduk pedesaan yang bekerja sebagai petani tidaklah banyak. Terkadang mereka tidak mempu memenuhi kebutuhan keluarganya hanya dengan bertani. Karena hal ini sebagian besar petani memilih untuk menjual lahan pertaniannya kemudian membeli lahan pertanian yang lebih murah walaupun tidak terlalu luas dan uang sisanya dipakai untuk mendirikan usaha kecil kecilan ataupun untuk membangun rumah mereka.
Dampak berkurangnya lahan di sektor perekonomian yang pertama adalah dampaknya terhadap ekonomi masyarakat sekitar pedesaan tersebut. Ada sebagian para petani yang menjual lahan pertaniannya dengan patokan harga yang relatif tinggi kemudian uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk membangun dan merenovasi rumah tempat tinggal mereka. Selain itu uang hasil penjualan lahan pertanian miliknya juga biasanya digunakan untuk melakukan usaha kecil-kecilan seperti warung kopi atau warung makan.
Dampak ekonomi yang lain yaitu jika terlalu banyak perumahan yang menyebabkan berkurangnya lahan pertanian maka akan mengancam ketersediaan bahan pangan. Lahan pertanian merupakan penyedia berbagai bahan pokok pangan seperti beras, jagung, kedelai, sayuran, dan lain-lain. Jika lahan pertanian berkurang maka ketersediaan bahan pangan akan terancam keberadaanya dan menyebabkan negara harus banyak melakukan impor bahan pangan dari negara lain. Jika keadaan terus berlangsung seperti ini dengan rentang waktu yang lama atau tidak bisa diperkirakan dan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk hal ini akan membuat ekonomi semakin turun karena harga bahan pangan impor tentunya lebih mahal daripada harga bahan pangan lokal.
Di kawasan pemukiman, selain warga sekitar yang tinggal dalam waktu lama, banyak pula pendatang baru yang mencari lapangan pekerjaan “untuk peruntungan”, ada yang ingin berdagang, ada yang menjadi penjaga toko, bengkel otomotif, dan lain-lain. Sebagian masyarakat setempat masih memilih untuk tetap bekerja sebagai petani dan bercocok tanam di lahan persawahan yang masih mereka miliki karena masih ada sebagian lahan pertanian yang tersisa dan belum terjual maupun terkena proyek perumahan. Meskipun beberapa pekerja pertanian lainnya telah kehilangan pekerjaan sebelumnya, dan lahan pertanian yang mereka garap telah diubah menjadi kawasan perumahan. Sehingga sebagian petani yang sudah tidak memiliki lahan pertanian kini menganggur atau memilik melakukan pekerjaan lain, sebagian masyarakat ada yang bekerja padak sektor jasa seperti bekerja di bengkel, membuka usaha tambal ban, menjadi buruh pabrik, tukang becak atau berjualan kecil-kecilan seperti warung kopi, pedagang keliling, warung nasi, berjualan kerupuk dan ada juga yang merantau untuk mencari pekerjaan di kota.
Pembangunan perumahan banyak berpengaruh terhadap pekerjaan masyarakat, banyak masyarakat yang berganti pekerjaan dengan menjadi pekerja di perumahan seperti menjadi tukang kebun, satpam, dan asisten rumah tangga, masyarakat sekitar kebanyakan merasakan bahwa mencari pekerjaan menjadi lebih mudah setelah dibangunnya perumahan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Dalam waktu yang sama, biaya hidup cenderung tetap, tidak mengalami peningkatan. Dari sisi kondisi sosial ekonomi petani, perubahan tata guna lahan pertanian berdampak baik terhadap mata pencaharian mereka. Hasil dari penjualan lahan pertanian berdampak baik terhadap tingkat pendidikan keturunan mereka yang terus menerus mengalami peningkatan kualitas dari tahun-tahun sebelumnya. Sejak dulu, kondisi perumahan berdampak pada kualitas rumah tinggal pelaku. Sedangkan akibat terhadap kepemilikan aset dan barang berharga, juga telah mengalami peningkatan salah satu dari mereka juga ada yang memanfaatkan uang dari hasil penjualan lahan pertanian untuk membeli barang–barang berharga seperti motor, mobil, ataupun perhiasan.
Selain itu timbulnya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian (perumahan) ini akan menyebabkan bertambahnya tingkat pengagguran karena banyak petani yang kehilangan pekerjaan mereka. Kebiasaan mereka bertani membuat mereka tidak memiliki keahlian lain sehingga mereka belum tentu bisa mendapatkan pekerjaan lain karena kurangnya keahlian yang ada. Memang sebagian mereka akan menjadi berkecukupan ekonominya dalam waktu yang tidak lama, namun bisa di perkirakan beberapa tahun atau beberapa bulan kemudian mereka akan kebingungan karena kehilangan pekerjaan.
3. Regulasi Pemerintah Tentang Perlindungan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Indonesia merupakan negara agraris, yang dimana Indonesia menjadi salah satu negara terbesar dengan hasil tani yang surflus dan mampu berswasembada beras, bahkan terbesar dalam hal ekspor beras ke luar negeri. Namun lahan pertanian di Indonesia dari tahun ke tahun semakin berkurang, hal ini disebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat, ada beberapa contoh terkait peralihan lahan fungsi pertanian yang dimana lahan pertanian berubah menjadi industri dan jalan, menurut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian terus meningkat. Pada 2019 lalu, lahan pertanian yang berubah menjadi industri dan jalan mencapai 150 ribu hektare (ha). Syahrul menjelaskan jumlah lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian pada 1990-an hanya 30 ribu ha. Kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 110 ribu ha pada 2011 dan terus naik hingga 2019.
Selain itu terdapat juga lahan pertanian yang dijadikan sebagai perumahan. Mengingat keterbatasan lahan yang dipergunakan untuk pembangunan perumahan, yang dikarenakan meningkatnya kepadatan penduduk di Indonesia sehingga menggunakan lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi perumahan. Akan tetapi peralihan lahan pertanian membawa dampak terhadap kesediaan pangan akan berkurang atau menurun karena alih fungsi tersebut menyebabkan hasil produksi seperti makanan pokok maupun buah-buahan kurang adanya lahan pertanian.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kebijakan yang dilakukan sebagai upaya menanggulangi peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, agar Indonesia tetap menjadi negara agraris dan tidak mengurangi lahan pertanian dengan hasil tani yang tepatnya untuk masyarakat Indonesia. Dengan hal itu Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terkait peralihan fungsi lahan pertanian sudah diatur dalam pasal 44 ayat (1): “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.” Ayat (2): “Penetapan sebagaimana dimaksud Undang-Undang 41 Tahun 2009 pada umumnya ditetapkan perda RTRW daerah Kabupaten atau Kota”. Namun dari tahun ke tahun tanah yang diperuntukkan lahan pertanian terus menyusut karena beralih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan (permukiman) maupun sebagai kawasan yang digunakan untuk perekonomian.
Kebijakan Pemerintah Dalam hal penetapan Pemerintah memulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lalu dilengkapi dengan Peraturan Presiden No.59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan. Peraturan-peraturan tersebut merupakan upaya pencegahan dan pengaturan sanksi-sanksi terhadap pengalihfungsikan lahan sawah, namun dilapangan peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan dan dalam prakteknya alih fungsi lahan pertanian masih sering terjadi.
Sejak awal 1990-an, pembangunan kawasan perumahan dan industri yang meningkat di kawasan Kabupaten Bekasi-terutama Cikarang- yang menyebabkan lahan pertanian semakin menyusut. Data Dinas Kabupaten Bekasi lahan pertanian menyusut sekitar 1.500 hektar per tahun, pada 2014 masih ada 52.000 hektar, sementara pada 2017 ini jumlahnya berkurang menjadi 48.000. Lahan-lahan pertanian ini beralih menjadi kawasan perumahan ataupun industri. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Abdullah Karim mengatakan tengah berupaya untuk menghentikan laju peralihan lahan pertanian menjadi perumahan ataupun industri. Karim menyebutkan tengah menyusun rancangan peraturan daerah atau raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.”Dalam raperda ini kita batasi lahan abadi yang tidak boleh dialih fungsi dari lahan pertanian itu kita batasi 33 hektar, jadi itu yang dipertahankan melalui regulasi Sudah ditentukan di 13 kecamatan paling banyak itu Desa Perbayuran, Sukawangi, Sukatani, dan para petani yang lahanya masuk dalam kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan diberikan kompensasi untuk petani pemilik sawah, berupa bantuan lebih banyak, lantas dari segi pajak PBB mungkin ada pengurangan ada insentif untuk para petani ” jelas Karim.
Tak hanya kabupaten Bekasi tetapi di daerah yang menjadi lumbung pangan seperti Karawang dan Subang. Data Kementerian Pertanian menunjukkan luas lahan sawah 44% berada di Pulau Jawa memiliki luas lahan sawah 3,4 juta hektar, dari total persawahan di Indonesia mencapai 7,74 hektar. Meski perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya telah diterbitkan pada 2012 lalu, tetapi dalam pelaksanaannya masih menemui hambatan.
Pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera, contoh lainnya, yang sebagian kawasannya menggunakan lahan pertanian. Jika lahan pertanian di sepanjang jalan tol tidak dilindungi, dikhawatirkan sawah akan berubah fungsi menjadi SPBU, perumahan, dan restoran. Kehadiran Jalan Tol Trans-Sumatera mulai Lampung hingga ke Palembang dan beberapa wilayah lainnya semakin menyingkat perjalanan. Lampung ke Palembang yang sebelumnya butuh waktu 12 jam perjalanan kini dengan Jalan Tol Trans-Sumatera bisa dipersingkat menjadi 3,5-4 jam. Oleh karena itu, perlu ada regulasi setingkat peraturan daerah yang dibuat untuk mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian. Sampai saat ini, baru beberapa daerah yang sudah menerbitkan perda terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan itu, jika suatu kawasan pertanian yang sudah dilindungi dengan perda LP2B, tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian. Harapannya dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus memperhatikan posisi kawasan pertanian. Kalaupun mendesak, perlu ada lahan pengganti.
Dosen Institut Pertanian Bogor IPB Dwi Andreas Santosa memperkirakan lahan pertanian di Pulau Jawa yang paling banyak beralih fungsi, dan pemeirntah daerah tidak terlalu memperhatikan UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam menyusun tata ruangnya. “Kenyataan di daerah-daerah kemudian mereka dalam proses penyusunan RTRW dan proses lain terkait dengan tanah tidak terlalu memperhatikan UU itu kalau lahan sawah dibiarkan jadi lahan sawah dan pertanian otomatis pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kan tidak begitu besar,” jelas Dwi. Dengan mengalihkan lahan pertanian menjadi permukiman dan industri akan lebih mendatangkan keuntungan bagi pemasukan daerah, terutama dari sektor pajak.
4. Alih Fungsi Lahan Pertanian Mengancam Ketahanan Pangan Bangsa
Alih fungsi lahan pertanian pun menjadi ancaman terhadap produksi serta ketersediaan pangan di masa depan. Pergeseran fungsi lahan yang awalnya diperuntukkan untuk bercocok tanam berubah menjadi pengembangan perumahan, industri, atau infrastruktur dapat mengakibatkan hilangnya lahan pertanian yang subur. Alih fungsi lahan juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati, sehingga mengancam keberlanjutan lingkungan. Laju alih fungsi lahan pertanian di Indonesia tercatat tinggi. Kondisi ini rawan mengancam ketahanan pangan bangsa. Ketahanan pangan bangsa rawan terancam oleh tingginya potensi alih fungsi lahan di seluruh Indonesia yang mencapai 100.000 hektar per tahun. Butuh regulasi yang tepat untuk meminimalkan dampak buruknya untuk generasi yang akan datang.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan individu masyarakat yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup. Kecukupan ini dilihat dari jumlah, mutu, keamanan, keberagaman, gizi, kemerataan, dan keterjangkauan masyarakat. Pangan dinilai cukup jika dapat menyebabkan masyarakat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Melihat pentingnya fungsi ketahanan pangan bagi kehidupan negara dan warganya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merancang strategi dan program untuk membangun ketahanan pangan nasional. Tekad pemerintahan Prabowo-Gibran ini ditunjukkan dalam empat komitmen. Keempat komitmen tersebut ialah visi ketahanan pangan, program pembangunan pangan, dukungan anggaran, dan prioritas pembangunan kawasan swasembada pangan.
Komitmen pertama terkait visi ketahanan dan kemandirian pangan. Visi tersebut tertuang dalam prioritas kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan program ini sebagai prioritas utama demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Komitmen itu tecermin dalam Astacita poin kedua, yang menekankan penguatan pertahanan dan kemandirian melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, hijau, dan biru. Implementasinya diwujudkan lewat ”Delapan Program Hasil Terbaik Cepat”, termasuk pembangunan lumbung pangan di desa hingga nasional, serta ”17 Program Prioritas” yang menjamin swasembada pangan, energi, air, dan ketersediaan sarana produksi bagi petani.
Komitmen berikutnya diwujudkan melalui dukungan anggaran ketahanan pangan. Pada 2025, pemerintahan Prabowo-Gibran mengalokasikan Rp 155,2 triliun untuk program ketahanan pangan. Alokasi anggaran tersebut, antara lain, digunakan untuk peningkatan kapasitas produksi pangan nasional, peningkatan kualitas konsumsi pangan, perbaikan akses sarana dan prasarana pertanian, bantuan benih dan alat penangkap ikan, penguatan cadangan pangan nasional, serta perlindungan usaha tani.
C. PENUTUP
- Kesimpulan
Alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman terhadap produksi serta ketersediaan pangan di masa depan. Pergeseran fungsi lahan yang awalnya diperuntukkan untuk bercocok tanam berubah menjadi pengembangan perumahan, industri, atau infrastruktur dapat mengakibatkan hilangnya lahan pertanian yang subur. Alih fungsi lahan juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati, sehingga mengancam keberlanjutan lingkungan. Selain itu timbulnya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian (perumahan) ini akan menyebabkan bertambahnya tingkat pengagguran karena banyak petani yang kehilangan pekerjaan mereka. Kebiasaan mereka bertani membuat mereka tidak memiliki keahlian lain sehingga mereka belum tentu bisa mendapatkan pekerjaan lain karena kurangnya keahlian yang ada. Memang sebagian mereka akan menjadi berkecukupan ekonominya dalam waktu yang tidak lama, namun bisa di perkirakan beberapa tahun atau beberapa bulan kemudian mereka akan kebingungan karena kehilangan pekerjaan.
Dengan adanya pembangunan perumahan memberikan berbagai dampak terhadap sosial maupun ekonomi. Dampak sosial yang muncul yaitu mulai rendahnya masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan sosial, peningkatan aktivitas masyarakat, gaya hidup orang lebih berubah lebih konsumtif cenderung meniru gaya hidup masyarakat kota yang berpindah ke pedesaan. Perubahan fungsi lahan atau alih fungsi sawah akan berdampak sosial, yaitu terputusnya sistem saluran pengairan dan bertambah banyaknya tumpukan sampah anorganik di dalam rumah tangga yang masuk ke dalam area persawahan, serta kuantitas air yang digunakan untuk mengairi sawah menjadi berkurang dan kualitasnya pun menurun, pola penanaman yang rusak, terjadinya permasalahan sosial dalam lingkungan pedesaan, dan melemahnya nilai-nilai adat istiadat masyarakat.
Untuk melindungi lahan atau tanah pertanian dari pengalih fungsian menjadi lahan pemukiman, industry dan non pertanian lainnya, maka pemerintah melakukan langkah kebijakan dengan melakukan atau membuat produk-produk hukum, yaitu diantaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lalu dilengkapi dengan Peraturan Presiden No.59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan. Penetapan dalam Undang-Undang tersebut diwujudkan di daerah-daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi.
Dengan permasalahan yang demikian maka Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat harus melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir peristiwa tersebut. Upaya yang bisa dilakukan seperti sosialisasi, menentukan lahan pertanian ataupun lahan lain wilayah mana yang dapat dialih fungsikan. Selain itu secara tegas pemerintah harus menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan alih fungsi lahan supaya sektor lingkungan masih menjadi perhatian bukan hanya mementingkan sektor ekonomi saja. Pengelola lahan (petani) harus melakukan koordinasi bersama instansi pemerintah yang bertanggungjawab pada bidang penatakan wilayah, dan dibantu oleh kepala desa atau pamong setempat, karena permasalahan mendesak yang penting untuk segera diselesaikan saat ini yaitu kebijakan mengenai alih fungsi lahan yang illegal dan ketegasan mengenai izin alih fungsi lahan.
Selain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya yang disebutkan di atas, perlu ada regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat untuk mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian. Sampai saat ini, baru beberapa daerah yang sudah menerbitkan perda terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan perda itu disebutkan, jika suatu kawasan pertanian yang sudah dilindungi dengan perda LP2B, tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian. Harapannya dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus memperhatikan posisi kawasan pertanian. Kalaupun mendesak, perlu ada lahan pengganti.
Peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah tersebut merupakan upaya pencegahan dan pengaturan sanksi-sanksi terhadap pengalihfungsikan lahan sawah, namun dilapangan peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan dan dalam prakteknya alih fungsi lahan pertanian masih sering terjadi. Mengapa demikian? Karena menurut dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa faktor penyebabnya diantaranya pemerintah daerah tidak terlalu memperhatikan UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam proses penyusun tata ruangnya (RTRW) dan proses lain terkait dengan tanah. Kalau lahan sawah dibiarkan jadi lahan sawah dan pertanian otomatis pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak begitu besar. Dengan mengalihkan lahan pertanian menjadi permukiman dan industri akan lebih mendatangkan keuntungan bagi pemasukan daerah, terutama dari sektor pajak.
- Saran-Saran
Berdasarkan permasalahan di atas, maka izinkan penulis sebagai rakyat dan warga negara serta sebagai wong deso yang lahir, tumbuh dewasa dan hidup di desa memberikan konstribusi pemikiran sebagai berikut:
- Alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius terhadap produksi serta ketersediaan pangan di masa depan. Untuk itu, guna menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berupaya melindungi dan menahan laju alih fungsi lahan sawah dengan mengaturnya dalam berbagai peraturan atau regulasi, baik itu UU maupun peraturan pemerintah lainnya yang harus ditaati dan dilaksanakan semua pihak.
- Semua pemerintah daerah (Pemda) itu segera membuat Perda LP2B untuk mencegah alih fungsi lahan yang kian masif. Aturan itu nantinya dapat disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah ada. Perda ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk pengembang dan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum bisa mengingatkan pemda untuk tidak mengubah fungsi kawasan yang sudah ditetapkan dalam LP2B, tujuannya agar kelak tidak memicu masalah hukum.
- Dalam proses penyusun tata ruangnya (RTRW) dan proses lain terkait dengan tanah dan alih fungsi tanah tersebut harus dilakukan secara transparan, sesuai fakta dan kondisi sebenarnya dari lahan tersebut di lapangan. Pihak terkait, seperti pemda dan Kementerian ATR/BPN meninjau langsung ke lokasi tanah atau lahan pesawahan yang akan dialihfungsikan tersebut apa termasuk lahan hijau atau lahan kuning, jangan hanya berdasarkan laporan dari bawah yang dimanipulatif datanya. Untuk lahan hijau harus dipertahankan karena layak untuk daerah pertanian sebagai lumbung dan swasembada pangan, lahan dengan zona hijau harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk perumahan/pemukiman. Sedangkan untuk lahan kuning bisa dialihfungsikan untuk perumahan/pemukiman karena dianggap sudah tidak produktif lagi.
- Dalam proses penyusun tata ruangnya (RTRW) dan proses lain terkait dengan tanah dan alih fungsi tanah tersebut tidak ada “main mata” antara pemda termasuk pemerintahan desa, Kementerian ATR/BPN dan para pengembang untuk memanipulasi fakta dan data yang sebenarnya. Kalau ada “oknum-oknum” dari instansi-instansi tersebut melakukan manipulasi data dan tindak kejahatan dan kekerasan atau teror yang dilakukan calo-calo tanah kepada pemilik lahan untuk menjual lahan pertaniannya secara paksa dan murah segera ditindak keras berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku dan mencabut izin usaha dari para pengembang tersebut.
- Apabila tanah atau lahan pesawahan di sebuah desa yang dialihfungsikan untuk perumahan atau pemukiman itu hanya sebagian dari wilayahnya, dan wilayah yang lain yang masih produktif untuk pertanian maka ketersediaan sumber air atau irigasi untuk persawahan itu harus lebih diperhatikan karena biasanya irigasinya malah dipersulit supaya sawah-sawah tersebut tidak bisa diairi, lama-kelamaan akhirnya para petani putus asa dan menjual tanah atau sawahnya ke pengembang dan itu tentu yang diinginkan para pengembang tersebut. Para petani yang lahannya masuk dalam kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebaiknya diberikan kompensasi untuk petani pemilik sawah, berupa bantuan lebih banyak, bantuan bibit dan pupuk secara gratis, pengurangan membayar pajak PBB, dan lain-lain.
- Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian (perumahan, ruko, industri) ini akan menyebabkan bertambahnya tingkat pengangguran karena banyak petani yang kehilangan pekerjaan mereka. Sebaiknya penduduk sekitar yang kehilangan pekerjaannya tersebut diberdayakan dengan menjadi pekerja di perumahan seperti menjadi tukang kebun, satpam, dan asisten rumah tangga, karyawan atau penjaga toko, dan lain-lainnya. Masyarakat sekitar kebanyakan merasakan bahwa mencari pekerjaan menjadi lebih mudah setelah dibangunnya perumahan, pertokoan dan pabrik di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Muhammad Rio Patiwiri, “Alih Fungsi Tanah Pertanian Untuk Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Luwu Timur”, Makassar, Tahun 2013.
Indarto ukuh Dwi dan Sri Rahayu, “Dampak Pembangunan Perumahan Terhadap Kondisi Lingkungan, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Sekitar di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembelang, Vol. 4: 2015.
Ivoni, Putri., Usman, Mustafa., dan Azhar, “Dampak ahli fungsi lahan pertanian sawah terhadap pendapatan dan sistem kehidupan petani di kecamatan daruimarah kab.Aceh Besar”. Jurnal ilmiah mahasiswa pertanian. Vol. 4 No. 1. Febuari 2019.
Joyo Winoto, “Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Tanah Pertanian dan Implementasinya”. Makalah Seminar “Penanganan Konversi Tanah dan Pencapaian Tanah Pertanian Abadi”, 13 Desember 2005. Kerjasama Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (Institut Pertanian Bogor), 2005.
Munir, Misbahul. “Pengaruh Konversi Lahan Pertanian Terhadap Tingkat Kesejahteraan Rumah tangga Petani (Kasus: Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah). Skripsi untuk Memperoleh Program Sarjana (S1) Pada Program Studi Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor. Institut Pertanian Bogor. Bogor. 2008.
Puslitbang BPN RI, 2014. Dikutip dari Eliana Sidipurwanty, “Pengendalian Alih Guna Tanah Sawah Ke Non Pertanian di Kabuoaten Bandung Jawa Barat Melalui Peraturan Desa”, Jurnal Masyarakat dan Budaya, Volume 18, No. 3, 2016.
Sari Yuliana, Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian and People degragting Act, Jurusan Agroteknologi, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung .
Setyoko, Bayu. “Faktor–faktor yang Mempengaruhi Keputusan Petani Mengkonversi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian (Studi Kasus : Petani Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang). Skripsi untuk Memperoleh Program Sarjana (S1) Pada Program Sarjana Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro. Universitas Diponegoro. Semarang, 2013.
Zainab,.“Dampak Sosial Ekonomi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pada Masyarakat Petani” (kasus Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru,Malang). Program Studi Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Brawijaya. Malang, 2017.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
————-
**)Penulis adalah pemerhati sosial kemasyarakatan & keagamaan, berdomisili di Kab.Tangerang.








