Dilarang Menjomblo
Arti tabattul (membujang), Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “ Tabattul di sini ialah menjauhkan diri dari wanita dan tidak menikah karena ingin terus beribadah kepada Allah.” [1]
Hadits-hadits yang Islami membujang cukup banyak, di antaranya:
Hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hal itu pada ‘Utsman bin Mazh’un. Seandainya beliau membolehkan dia untuk hidup membujang, niscaya kami membujang.” [2]
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang pemuda dan aku takut memberatkan diriku, sedangkan aku tidak mempunyai sesuatu untuk menikah dengan wanita.’ Tetapi dia mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi kepada dia, tapi dia mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai Abu Hurairah, pena telah kering dengan apa yang kamu temui (alami) ;
Syaikh Mushthafa al-‘Adawi berkata -mengomentari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Mengebirilah atau meninggalkan”-: “Ini seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
‘ Maka barangsiapa yang (ingin) beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang (ingin) kafir biarlah ia kafir .’ [Al-Kahfi/18: 29]
Dan ayat ini bukannya membolehkan kekafiran.” [4]
Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ditemui oleh Sa’id bin Hisyam seraya bertanya kepadanya: “Saya ingin bertanya kepada Anda tentang kehidupan membujang; bagaimana membeku?” Ia menjawab: “Jangan lakukan! Bukankah kamu mendengar Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا
‘ Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. ..’ [Ar-Ra’d:/13 38]
Oleh karena itu, janganlah kamu hidup membujang.” [5]
Tidak Ada “Kepasturan (Kerahiban)” dalam Islam.
‘Aisyah Radhiyallahu anha menuturkan: “Aku menjenguk Khuwailah binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah bin al-Auqash as-Salamiyyah, dan dia adalah isteri ‘Utsman bin Mazh’un.” Ia melanjutkan: “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi tubuhnya yang buruk, beliau bertanya kepada saya: ‘Wahai ‘Aisyah, apa yang membantu kondisi Khuwailah?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, ia seorang wanita yang mempunyai suami yang selalu berpuasa di siang hari dan bangun malam (untuk shalat). Ia seperti orang yang tidak mem-punyai suami. Oleh karena itu, ia membiarkan dirinya dan menyia-nyiakannya.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepada ‘Utsman bin Mazh’un (agar ia datang menghadap). Ketika dia datang kepada beliau, maka beliau bertanya: ‘Wahai ‘Utsman, apakah kamu membenci Sunnahku?’ Ia menjawab: ‘Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, bahkan Sunnahmu yang aku cari.’ Beliau ber-sabda: ‘Sesungguhnya aku tidur, shalat, puasa, berbuka, dan me-nikahi beberapa orang wanita; maka bertakwalah kepada Allah wahai ‘Utsman, karena isterimu mempunyai hak atasmu, tamumu mempunyai hak atasmu, dan dirimu mempunyai hak atasmu. Oleh karena itu, berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah.’” [6]
Asy-Sya’bi meriwayatkan: Ka’ab bin Sur pernah duduk di sisi ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lalu seorang wanita datang seraya berkata: “Wahai Amirul Mukminin, aku tidak melihat seorang pun yang lebih baik dari suamiku. Demi Allah, dia selalu menonton pada malam harinya dan berpuasa pada siang harinya.” Mendengar hal itu ‘Umar memohon ampunan untuknya dan memujinya, tetapi wanita ini merasa malu dan hendak pulang. Ka’ab berkata: “Wahai Amirul Mukminin, tidakkah kamu membantu wanita ini (mendapatkan hak) atas suaminya. Sebab, dia telah menyampaikan keluhannya kepadamu.” ‘Umar berkata kepada Ka’ab: “Putuskanlah perkara di antara keduanya, karena engkau memahami urusan apa yang tidak aku fahami.” Ia mengatakan: “Aku melihat dia seorang wanita bersama tiga isteri lainnya, dan ia keempatnya. Oleh karena itu, aku memutuskan tiga hari tiga malam di mana dia (pria ini) beribadah di dalamnya, dan untuknya (wanita ini) sehari semalam.” ‘Umar berkata: Demi Allah, pendapatmu yang pertama tidak lebih mengagumkan dari yang terakhir. Pergilah! Engkau menjadi qadhi (hakim) atas Bashrah. Sebaik-baik qadhi adalah dirimu sendiri. [7]
Baca Juga Hak Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai ‘Abdullah, benarkah apa yang aku dengar bahwa kamu selalu berpuasa di siang hari dan mengerjakan shalat malam?” Aku menjawab: “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Jangan kamu lakukan! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, karena tubuh mempunyai hak atasmu, kedua matamu mempunyai hak atasmu, isterimu mempunyai hak atasmu, dan tamumu mempunyai hak atasmu. Cukuplah kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena kamu akan mendapatkan pada setiap mengulur sepuluh kali lipatnya. Jadi, itu seperti puasa sepanjang masa.” Ketika aku kondisinya, maka aku sendiri yang akhirnya kesulitan. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku masih memiliki sangggupan.” Beliau bersabda: “Kalau begitu berpuasalah dengan puasa Dawud Alaihissallam dan jangan menambahnya.” Saya bertanya: “Bagaimana puasa Nabi Allah Dawud Alaihissallam?” Beliau menjawab: “Separuh masa.” ‘Abdullah berkata setelah tua: “Duhai sekiranya aku menerima keringanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [8]
Al-Marwazi berkata: Abu ‘Abdillah -yakni Ahmad bin Hanbal- berkata: “Hidup membujang sama sekali bukan dari ajaran Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewa 14 isteri, dan beliau wafat meninggalkan sembilan isteri. Seandainya Basyar bin al-Harits menikah, niscaya wa sallam menjadi sempurna. Seandainya manusia tidak menikah, niscaya tidak ada, tidak ada haji, dan tidak ada begini dan begitu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah, sedangkan mereka tidak memiliki apa-apa, dan beliau wafat meninggalkan 9 isteri serta memilih me-nikah dan mendidik akan hal itu. Beliau mengajarkan hidup mem-bujang. Barangsiapa yang membenci Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia berada di atas selain kebenaran Ya’qub, dalam tiba-tiba, masih menikah dan mendapatkan anak hatiku cinta kepada para wanita.” [9]
Aku menceritakannya, diceritakan dari Ibrahim bin Adham bahwa dia mengatakan: “Sungguh, rasa takut seorang laki-laki yang menanggung beban keluarga yang berat…” Belum sempat aku menyelesaikan ucapanku, tiba-tiba dia (memotongnya serta) berteriak sambil berkata: ‘Kita terjebak di jalan-jalan yang sempit.’ Lihatlah -semoga Allah menyelamatkanmu- apa yang dilakukan oleh Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat-nya.” Kemudian dia berkata: “Sungguh menangis anak di hadapan ayahnya karena meminta roti kepadanya, itu lebih baik dari itu dan demikian. Bagaimana mungkin ahli ibadah yang membujang bisa menyamai orang yang menikah?” [10]
Syubhat:
Makna Tabattul dalam al-Qur-an.
Syaikh Muhammad bin Isma’il berkata: Di antara hal yang patut untuk disebutkan bahwa al-Qur-an memerintahkan tabattul dalam firman-Nya:
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan
“ Sebutlah Nama Rabb-mu, dan bertabattullah (beribadahlah) kepada-Nya dengan penuh ketekunan. ” [Al-Muzzammil/73: 8].
Makna ayat ini adalah perintah agar menggunakan seluruh waktunya untuk Allah dengan ibadah yang ikhlas.
Baca Juga Hak Suami Atas Isterinya Ialah Memeliharanya Dalam Hal Agama dan Kehormatan
serupa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya berdoa kepada Allah dengan mengulangi ketaatan kepada-Nya dalam (men-jalankan) agama yang lurus.. . ” [Al-Bayyinah/98: 5]
Sementara ada larangan tabattul dalam Sunnah. Dan yang dimaksud disini adalah memutuskan hubungan dari manusia dan komunitas, menempuh jalan kependetaan untuk meninggalkan pernikahan, dan menjadi pendeta di tempat-tempat sembahyang. Jadi, tabattul diperintahkan dalam al-Qur-an dan dilarang dalam Sunnah. Kaitan perintahnya berbeda dengan kaitan larangan; maka keduanya tidak kontradiktif. Dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus untuk menjelaskan kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka.
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Catatan Kaki
[1] HR. Muslim, Syarh an-Nawawi (III/549).
[2] SDM. Al-Bukhari (no. 5074) kitab an-Nikaah , Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah , at-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah , an-Nasa-i (no. 3212) kitab an-Nikaah , Ibnu Majah (no. 1848) kitab an-Nikaah , Ahmad (no. 1517).
Faidah: Bolehkah mengebiri binatang? Kalangan yang membolehkan mengebiri binatang berargumen dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menyembelih dua domba yang dikebiri. Mereka berkata: “Seandainya mengebiri hewan yang dapat dimakan itu diharamkan, niscaya beliau tidak menyembelih domba yang dikebiri sama sekali.” Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (VIII/625): “Mengebiri hewan diperbolehkan karena Nabi n menyembelih dua domba yang dikebiri.” Al-waj’ ialah menghancurkan kedua buah zakar, dan apa yang dipotong kedua zakarnya, atau dicabut, maka ia seperti dikekang, karena semakna. Karena mengebiri adalah menghilangkan bagian yang tidak sedap sehingga mem-buat dagingnya sedap dengan hilangnya bagian itu dapat memperbanyak dan menggemukkan. Asy-Sya’bi berkata: “Apa yang bertambah pada daging dan lemaknya lebih banyak daripada yang hilang darinya. Demikianlah pendapat al-Hasan, ‘Atha’, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, Malik dan asy-Syafi’i, dan saya tidak melihat perselisiahan di dalamnya.
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5076) kitab an-Nikaah , Muslim (no. 1404) kitab an-Nikaah , Ahmad (no. 3642) lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7832). [
4] Jaami’ Ahkaamin an-Nisaa’ , al -‘Adawi (III/20 ) HR . , dan dihidangkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1499). [6] SDM. Ahmad (no. 25776), yang di dalamnya terdapat ‘Abdullah bin Sa’id, ia adalah shaduq , dan para perawi lainnya adalah tsiqat, Abu Dawud (no. 1369) kitab ash-Shalaah. [7] Majmuu’ al-Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXIV/85), al-Mughni (VII/30), dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (VII/80). [8] SDM. Al-Bukhari (no. 1975) kitab
ash-Shaum , Muslim (no. 1159) kitab ash-Shaum , at-Tirmidzi (no. 770) kitab ash-Shaum , an-Nasa-i (no. 1630) kitab ash-Shaum , Ibnu Majah (no. 1712) kitab ash-Shaum , Ahmad (no. 6441), ad-Darimi (no. 1752).
[9] SDM. An-Nasa-i (VII/61) dalam ‘Isyratun Nisaa’ , bab Hubbun Nisaa’ , Ahmad (III/128), al-Hakim (II/160) dan ia menilainya sebagai hadits shahih sesuai syarat Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Al-Hafizh al-‘Iraqi menilai sanadnya baik, dan Ibnu Hajar menilainya sebagai hadits hasan.
[10] Raudhatul Muhibbiin (hal. 214).