Menu

Mode Gelap

Opini · 14 Jun 2026 13:10 WIB ·

Duda Janda Menikah Lagi, Pastikan Tidak Ada Lagi Urusan Yang Masih Tersangkut

Penulis: Mahbub Fauzie


 Duda Janda Menikah Lagi, Pastikan Tidak Ada Lagi Urusan Yang Masih Tersangkut Perbesar

Catatan Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd (Penghulu & Kepala KUA Kec. Atu Lintang, Aceh Tengah)

Pernikahan merupakan ikatan suci yang diharapkan membawa ketenangan, kebahagiaan, dan keberkahan bagi pasangan yang menjalaninya. Bagi seorang janda atau duda yang hendak menikah kembali, pernikahan tersebut adalah hak yang dijamin oleh agama dan negara. Selama syarat-syarat syariat Islam dan ketentuan administrasi negara telah terpenuhi, maka tidak ada larangan untuk membangun rumah tangga yang baru.

Namun demikian, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian. Menikah kembali bukan hanya soal memenuhi syarat nikah, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada persoalan dari pernikahan sebelumnya yang masih tersangkut dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bagi mereka yang berstatus cerai hidup, misalnya, penyelesaian pembagian harta bersama (gono-gini) perlu mendapat perhatian. Tidak jarang sengketa harta yang belum selesai justru menjadi sumber konflik setelah salah satu pihak menikah lagi. Padahal, kejelasan status kepemilikan harta akan memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, hak-hak anak dari pernikahan sebelumnya juga harus dipastikan tetap terpenuhi. Kewajiban nafkah, pendidikan, kesehatan, dan perhatian orang tua kepada anak tidak gugur hanya karena telah menikah kembali. Anak-anak tetap memiliki hak yang harus dijaga dan dipenuhi oleh kedua orang tuanya sesuai dengan ketentuan agama maupun hukum yang berlaku.

Sementara bagi janda atau duda yang ditinggal wafat pasangan, persoalan pembagian harta warisan juga sebaiknya diselesaikan dengan baik sebelum memasuki pernikahan baru. Harta peninggalan almarhum atau almarhumah bukan semata-mata milik pasangan yang masih hidup, tetapi juga dapat menjadi hak ahli waris lainnya, termasuk anak-anak, orang tua, atau kerabat tertentu sesuai ketentuan hukum waris.

Penyelesaian berbagai urusan tersebut bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pasangan baru, melainkan langkah bijak untuk membangun rumah tangga yang sehat dan kokoh. Rumah tangga yang dimulai dengan kejelasan hak dan kewajiban akan lebih mudah tumbuh dalam suasana saling percaya dan saling menghormati.

Dalam perspektif Islam, keadilan dan penyelesaian hak-hak sesama manusia merupakan perkara yang sangat penting. Ibadah yang baik kepada Allah hendaknya diiringi dengan pemenuhan hak-hak manusia. Jangan sampai kebahagiaan membangun keluarga baru justru dibayangi oleh persoalan lama yang belum tuntas.

Dalam praktik pelayanan di KUA, hal-hal seperti ini terkadang menjadi bagian yang dikonfirmasikan oleh penghulu saat proses pemeriksaan nikah. Sebagai salah satu tahapan dalam prosedur layanan pendaftaran dan pencatatan nikah, pemeriksaan nikah tidak hanya bertujuan memeriksa kelengkapan dokumen dan terpenuhinya syarat-syarat perkawinan, tetapi juga menggali informasi penting yang berkaitan dengan kesiapan calon pasangan dalam membangun rumah tangga.

Karena itu, ketika penghulu menanyakan tentang status harta bersama dari perkawinan sebelumnya, hak-hak anak, kewajiban nafkah, atau penyelesaian harta warisan, hal tersebut bukanlah bentuk rasa ingin tahu terhadap urusan pribadi calon pengantin. Sebaliknya, pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa tidak ada hak pihak lain yang terabaikan dan tidak ada persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Pemeriksaan nikah pada hakikatnya bukan sekadar verifikasi administrasi, melainkan juga ikhtiar preventif untuk membantu calon pengantin memasuki kehidupan rumah tangga yang baru dengan lebih jelas, tertib, dan bertanggung jawab. Dengan keterbukaan dan kejujuran sejak awal, berbagai persoalan yang mungkin muncul di masa depan dapat diantisipasi sehingga keluarga yang dibangun memiliki fondasi yang lebih kuat dan kokoh.

Karena itu, bagi janda maupun duda yang akan menikah kembali, pastikan bukan hanya syarat nikah yang telah lengkap, tetapi juga seluruh urusan yang berkaitan dengan pasangan dan keluarga sebelumnya telah diselesaikan secara baik, adil, dan terbuka. Dengan demikian, pernikahan baru dapat menjadi awal kehidupan yang lebih tenang, harmonis, dan penuh keberkahan.

“Menikahlah dengan hati yang bersih, niat yang lurus, dan urusan masa lalu yang telah diselesaikan. Sebab keluarga yang kokoh dibangun di atas kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab.”

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Pemeriksaan Nikah: Lebih dari Sekadar Verifikasi Berkas

14 Juni 2026 - 10:54 WIB

Menanam Kopi, Menanam Harapan

13 Juni 2026 - 06:26 WIB

Merawat Keberkahan dalam Rumah Tangga

12 Juni 2026 - 11:05 WIB

Mengapa Cara Kita “Bicara” Lebih Penting daripada Apa yang Kita “Katakan” dalam Hubungan Pernikahan

12 Juni 2026 - 10:18 WIB

Dakwah di Era Digital: Jangan Minder Menebar Kebaikan

11 Juni 2026 - 17:47 WIB

Menikah untuk Meneguhkan Janji dan Menata Masa Depan

11 Juni 2026 - 12:16 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x