Menu

Mode Gelap

Hikmah · 6 Mar 2026 16:39 WIB ·

Efektivitas Zakat Fitrah Tunai: Perspektif Madzhab dan Realitas di Tasikmalaya

Penulis: Dian Rahmat Nugraha


 Efektivitas Zakat Fitrah Tunai: Perspektif Madzhab dan Realitas di Tasikmalaya Perbesar

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji legalitas dan efektivitas konversi zakat fitrah ke dalam bentuk uang tunai (qimah) di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk analisis hukum madzhab dan kuantitatif untuk data lapangan, penelitian ini menemukan adanya sinkretisme praktis antara teks hukum Syafi’iyyah dengan realitas kebutuhan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan uang tunai di Tasikmalaya tidak hanya didorong oleh kepraktisan muzakki, tetapi juga oleh signifikansi manfaat (maslahah) bagi mustahik dalam memenuhi kebutuhan Idul Fitri yang kompleks. Data BAZNAS menunjukkan dominasi penggunaan uang di wilayah perkotaan (Kota Tasikmalaya) dan tren peningkatan yang stabil di wilayah penyangga (Kabupaten Tasikmalaya).

Kata Kunci: Zakat Fitrah, Uang Tunai, Empat Madzhab, Tasikmalaya, Maslahah Mursalah.

  1. PENDAHULUAN

Zakat fitrah merupakan kewajiban maliyah-ijtima’iyyah yang disyariatkan sebagai penyuci puasa dan penjamin ketersediaan pangan bagi fakir miskin di hari raya (Mughniyah, 2014: 165). Tasikmalaya, baik Kabupaten maupun Kota, memiliki karakteristik sosiologis sebagai pusat pendidikan pesantren (Kota Santri) yang secara tradisional berafiliasi kuat pada Madzhab Syafi’i. Namun, pergeseran struktur ekonomi dari agraris ke jasa dan perdagangan memicu perdebatan mengenai penggunaan uang sebagai pengganti beras.

Masalah muncul ketika teks hadits secara literal menyebutkan jenis makanan pokok, sementara realitas sosial menuntut fleksibilitas alat tukar. Di Kota Tasikmalaya yang bersifat urban, kebutuhan uang tunai bagi mustahik seringkali lebih mendesak daripada tumpukan beras. Artikel ini bertujuan mengintegrasikan perdebatan fiqih klasik dengan data kontemporer di Tasikmalaya guna memberikan kerangka hukum yang maslahah.

  1. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode campuran (Mixed Methods). Secara kualitatif, dilakukan studi kepustakaan (library research) terhadap kitab primer seperti Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaili guna membandingkan pendapat empat madzhab. Secara kuantitatif, penelitian ini menganalisis data sekunder dari BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya dan BAZNAS Kota Tasikmalaya tahun 2023-2024 untuk melihat tren perilaku muzakki dan efektivitas distribusinya.

III. HASIL PENELITIAN

  1. Perdebatan Madzhab: Antara Tekstual dan Kontekstual
  • Jumhur Ulama (Syafi’i, Maliki, Hambali): Menegaskan bahwa zakat fitrah wajib berupa makanan pokok daerah setempat (qutul balad). Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat tauqifi (dogmatis), sehingga menggantinya dengan uang dianggap tidak sah karena keluar dari koridor sunnah (Zuhaili, 2011: 345).
  • Madzhab Hanafi: Memberikan kelonggaran dengan membolehkan pembayaran senilai harga (qimah). Landasannya adalah maksud utama zakat yaitu itghna (mencukupi kebutuhan) fakir miskin. Uang dipandang sebagai media yang paling mampu mewujudkan kecukupan tersebut di era moneter (Mubarok, 2000: 88).
  1. Standar Konversi dan Takaran

Terdapat perbedaan volume yang berdampak pada nilai nominal:

  • Standar Syafi’iyyah: Satu sha’ setara ± 2,5 – 2,75 kg beras.
  • Standar Hanafiyyah: Satu sha’ (8 ritl Irak) setara ± 3,8 kg beras. Di Tasikmalaya, konversi nilai uang biasanya mengambil jalan tengah dengan merujuk pada harga beras kualitas premium yang dikonsumsi masyarakat setempat (Zulhendra, 2017).
  1. Realitas Kuantitatif di Tasikmalaya Raya

Berdasarkan data BAZNAS di kedua wilayah pada periode 1445 H:

  • Kota Tasikmalaya: Wilayah urban menunjukkan tingkat penggunaan uang tunai mencapai 72%. Hal ini dipicu oleh tingginya mobilitas masyarakat dan kemudahan akses digital melalui UPZ Masjid dan lembaga amil.
  • Kabupaten Tasikmalaya: Di wilayah perdesaan, penggunaan beras masih cukup tinggi (sekitar 45%), namun di pusat pemerintahan seperti Singaparna, penggunaan uang tunai meningkat menjadi 60%.
  • Total Penghimpunan: Tren zakat uang di Tasikmalaya Raya meningkat rata-rata 12% per tahun, menunjukkan kepercayaan publik terhadap efektivitas distribusi uang oleh amil.
  1. PEMBAHASAN
  2. Analisis Deskriptif: Urgensi Maslahah

Secara kualitatif, alasan mendasar dibolehkannya uang di Tasikmalaya adalah prinsip Maslahah Mursalah. Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh al-Zakah menjelaskan bahwa tujuan zakat bukan sekadar menyerahkan benda, melainkan menghilangkan kebutuhan (Qardhawi, 2011). Di Kota Tasikmalaya, mustahik membutuhkan uang untuk biaya transportasi, obat-obatan, atau membayar hutang kecil agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan martabat.

Memberi beras dalam jumlah berlebih (overload) di daerah pusat kota seringkali membuat mustahik menjualnya kembali ke pasar dengan harga di bawah standar demi mendapatkan uang tunai. Tindakan ini justru merugikan mustahik (Zulhendra, 2017). Oleh karena itu, pendapat Madzhab Hanafi menjadi solusi yang lebih adil dan efisien secara ekonomi.

  1. Perspektif Ulama Kontemporer dan Pakar
  • M. Quraish Shihab (2000): Menegaskan bahwa perintah makan dalam hadits adalah contoh (mitsal), bukan batasan kaku. Esensinya adalah pemberian manfaat yang paling dibutuhkan pada zamannya.
  • Wahbah al-Zuhaili (2011): Meskipun beliau pakar hukum internasional Islam, beliau mengakui bahwa mengikuti Madzhab Hanafi dalam urusan zakat uang di masa sekarang adalah bentuk taysir (mempermudah) yang sangat dianjurkan.
  1. Efektivitas Distribusi Kuantitatif

Secara kuantitatif, distribusi uang di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki geografis luas terbukti lebih cepat. Penggunaan transfer bank atau cash pick-up mengurangi biaya logistik beras (karung, angkutan, gudang) yang bisa mencapai 8% dari nilai zakat. Efisiensi ini memungkinkan dana zakat tersalurkan secara utuh kepada mustahik di wilayah pelosok Tasikmalaya Selatan hingga pegunungan Galunggung (BAZNAS Tasikmalaya, 2024).

  1. KESIMPULAN

Implementasi zakat fitrah uang di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya merupakan bentuk ijtihad yang selaras dengan perkembangan zaman. Meskipun secara tekstual berbeda dengan Madzhab Syafi’i, praktik ini secara esensial memenuhi maqasid al-syariah. Data kuantitatif menunjukkan bahwa uang tunai lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik di Tasikmalaya. Kesadaran muzakki dan profesionalitas lembaga amil (BAZNAS) menjadi kunci keberhasilan zakat fitrah sebagai pilar ekonomi umat di daerah Tasikmalaya Raya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Zuhaily, Wahbah. (2011). Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh. Jakarta: Gema Insani.
  2. Al-Zuhaily, Wahbah. (2008). Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  3. Ash-Shiddieqy, T. M. Hasbi. (1999). Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
  4. BAZNAS Kabupaten & Kota Tasikmalaya. (2024). Laporan Statistik Pengelolaan Zakat Fitrah 1445 H.
  5. Khallaf, Abdul Wahab. (2005). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  6. Mubarok, Jaih. (2000). Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
  7. Mughniyah, Muhammad Jawad. (2014). Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: PT. Lentera Basritama.
  8. Muiz, Adul & Hidarya, Ia. (2020). “Analisis Hukum Islam Terhadap Penentuan Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai”. Jurnal STAI Al Andina.
  9. Qardawi, Yusuf. (2011). Fiqh Zakat (Terj. Salman Harun). Jakarta: Litera Antar Nusa.
  10. Razak, Nasrudin. (1984). Dienul Islam. Bandung: PT. Al Ma’arif.
  11. Shihab, M. Quraish. (2000). Membumikan Al-Quran. Bandung: Mizan.
  12. Zulhendra, Joni. (2017). “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang”. Jurnal Normative.

 

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Tangan-Tangan Mulia yang Pernah Dicium Rasulullah SAW

26 Februari 2026 - 00:43 WIB

The Power Of Pejuang Nafkah

26 Februari 2026 - 00:30 WIB

Menyingkap Tabir Kemuliaan: Deretan Pahala Spektakuler Shalat Tarawih 30 Malam

21 Februari 2026 - 19:26 WIB

Puasa dan Etos Kerja

21 Februari 2026 - 17:38 WIB

Keutamaan Ramadhan

20 Februari 2026 - 00:03 WIB

UJIAN DALAM HARAPAN DOA (PART 1)

14 Februari 2026 - 09:48 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x