FOTO DAN FOTOGRAFI DALAM ISLAM
Foto adalah gambar diam baik berwarna maupun hitam- putih yang dihasilkan oleh kamera yang merekam suatu objek atau kejadian atau keadaan pada suatu waktu tertentu. Kegiatan yang berhubungan dengan foto diistilahkan dengan fotografi. Secara etimologi sebutan ini bermula dari kata Yunani, “Photos” yang berarti cahaya dan “graphien” yang berarti menulis atau menggambar.1 Salah satu kegunaan fotografi adalah untuk mendokumentasi aktivitas manusia. Karena karya foto merupakan dokumentasi yang dapat disimpan dalam kurun waktu tertentu. Hampir semua aktivitas manusia dengan berbagai kehidupannya, bisa difoto untuk dijadikan dokumentasi. Prewedding berasal dari kata bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia “foto prewedding” artinya adalah foto yang dilakukan sebelum pernikahan. Artinyasemua prosesi yang dilakukan sebelum acara pernikahan dan diabadikan dalam sebuah foto, maka semua foto tersebut adalah foto prewedding. Dengan kata lain foto-foto prewedding dapat berupa foto pertunangan, foto acara midodareni (sebuah adat jawa yang dilaksanakan pada malam sebelum pernikahan), foto undangan pernikahan, dan lain sebagainya.2
1 Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jakarta: PT. Delta Pamungkas, 1997),371.
Konsep pada foto prewedding mencakup beberapa hal, contohnya lokasi pengambilan gambar, pakaian dan gaya pose yang akan diambil gambarnya. Konsep dan proses dalam pengambilan gambar itu sendiri menjadi pertimbangan, entah dari fotografer itu sendiri maupun permintaan dari pelanggan. Perihal awal yang biasa dicoba oleh calon pengantin yang hendak melakukan gambar prewedding merupakan mencari inspirasi, baik itu pose difoto, baju, tempat hingga fotografer yang diidamkan. Dalam memilih fotografer, klien berikan keinginan seperti apa konsep fotonya kepada fotografer tentang tema yang diidamkan. Sehabis tema didiskusikan fotografer memiliki pemikiran posisi buat mewujudkan tema yang di idamkan. Sehabis tema serta posisi disepakati bersama, setelah itu baju serta perias pula butuh dipertimbangkan dengan kacamata fotografer. Sejak munculnya fotografi dalam kehidupan manusia, para ulama terdahulu telah menjelaskan tentang kedudukan hukumnya. Diantara ulama yang paling mashur adalah pendapat mufti kerajaan Mesir, Syaikh Muhammad Bakhit AlMuthi’I, yang ditulis dalam bukunya “AlQaul Al-Kafi fi Ibahah At-Tashwir AlFutughrafi”. Menurut pendapatnya bahwa fotografi hukumnya halal dan mubah.
2“Arti Dan Pengertian Foto Prewedding,” accessed March 10, 2009, https://www.kemejingnet.com/2016/03/arti-danpengertian-foto-pre- wedding.html.
Dia berpendapat berdasarkan illat yang disebutkan dalam hadits- hadits yang mengharamkan dan melaknat orang yang mengambar adalah menyamai ciptaan Allah SWT.3 Dan hal ini menyangkut dengan gambar yang dibendakan atau bisa disebut dengan patung.4 Walaupun fotografi diperbolehkan dalam islam akan tetapi, harus diperhatikan bahwa objek dari gambar tersebut harus sesuai dengan Syariat Islam, atau objek gambar mempunyai pengaruh untuk menetapkan hukum terhadap haram dan halal. Adapun yang bersifat haram yaitu, mengambil gambar dengan pakaian telanjang dan menampakan aurat wanita yang dapat membangkitkan syahwat seseorang, tidak diragukan lagi bahwa semua itu hukumnya haram baik mengambil gambar, melihat gambar, maupun menyebarluaskan gambar tersebut.5 Pendapat mengenai fotografi juga ditegaskan kembali oleh Yusuf Al-Qardawi dalam bukunya yang berjudul “Fatwafatwa Mutakhir”. Sebagai berikut:
“Pemotretan tidak apa-apa asalkan sasaran yang dipotret itu halal. Diharamkan memotret perempuan telanjang atau setengah telanjang misalnya: memotret sasaran lain yang tidak diperbolehkan syariat. Memotret anak, teman, pemandangan alam, dan pesta yang bersih. Pemotretan dalam semuanya itu tidak apa-apa. Ada situasi-situasi tertentu yang sangat memerlukan, sehingga pemotretan boleh dilakukan , bahkan orang-orang yang paling keras berpegang pada agama pun memperbolehkanya, seperti membuat surat-surat identitas, kartu tanda penduduk, surat kewarganegaraan, passport dan lain sebagaianya”.6
3Sebagai isyarat kepada hadis Aisyah, “Manusia yang akan disiksa sangat pedih di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah.”HR. Al- Bukhari Kitab Al-Libas (5954)., dan Muslim, Kitab Al-Libas wa Az-Zinah (2107).
4 Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Muqasid Syariah” Terjemahan: Arif
Munandar Riswanto (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautae, 2007), h. 174.
5 Yusuf, Halal Dan Haram Terjemahan Abu Sa’id Dan Annur Rafiq Shaleh
Tamhid, h. 126.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya hukum fotografi adalah diperbolehkan. Asalkan objek dari foto tersebut tidak bertentangan dengan syariat islam. Fotografi juga dapat bersifat haram apabila yang menjadi objek foto bertentangan dengan syariat islam.
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP BUDAYA FOTO PRE WEDDING
Islam telah mengatur batasan-batasan yang pantas dan tidak pantas secara hukum dari aktivitas yang dilakukan laki- laki dan perempuan. Hukum cenderung membedakan antara tata pergaulan orang yang sudah menikah dengan orang yang belum atau baru akan mau menikah. Seorang yang sudah menikah secara hukum dibolehkan untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya tidak dibolehkan di ketika sebelum dilangsungkan pernikahan, seperti aktivitas berduaan dengan pasangan, berpelukan, bermeseraan, bahkan kedua pihak boleh melakukan hubungan intim suami isteri. Berbeda dengan tata pergaulan orang-orang yang belum menikah ataupun baru akan mau menikah. Islam sama sekali melarang dan membatasi ruang gerak laki-laki dan perempuan. Tindakan bermeseraan, berpelukan ataupun bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak dibenarkan, bahkan di dalam catatan Abu Syuqqah, dan beberapa ulama lain menyatakan ada larangan memandang lawan jenis.7 Begitupun yang dikemukakan Muhammad Mutawalli Al-Syar‟rawi. Bahkan menurut beliau, tindakan memandang lawan jenis, campur atau saling bercampur dengannya, bergaul dengan akrab ialah termasuk ke dalam larangan Allah SWT dalam bentuk larangan mendekati zina seperti tergambar di dalam QS.Al-Isra‟ [17] ayat 32. Sepanjang seorang perempuan menurut syariat dapat dinikahi (bukan mahram) oleh seorang laki-laki maka ia tidak mempunyai alasan untuk bergaul akrab dengannya dan dia harus menjauhi darinya.8
6 Yusuf Al-Qardhawi, Fatwa-Fatwa Mutakhir, Tjr: H.M.H, Al-Hamid Al- Husaini (Bandung: Yayasan Al-Hamid, 2000), h. 880.
an keji dan jalan terburuk.
Ayat di atas menjadi dalil dasar dalam pergaulan laki- laki dan perempuan yaitu larangan untuk mendekati perbuatan zina. Para ulama tafsir, misalnya Imam Al-Thabari menerangkan ayat tersebut berisi informasi tentang larangan seorang muslim untuk mendekati zina, sebab zina adalah perbuatan keji, jalan
7 Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, (Terj: Chairul Halim
(Jakarta: Gema Insani Press, 2000), h. 252.
8 Muhammad Mutawalli Al-Syar‟rawi, Dosa-Dosa Besar, (Terj: Abdul Hayie AlKattani Dan Fithriah Wardie) (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), h. 144.
yang buruk dan hanya dilakukan oleh ahli maksiat.9 Imam Al- Qurthubi menjelaskan makna“dan janganlah engkau mendekati” lebih mendalam dari pada redaksi “dan janglah engkau berzina”.10 Hal ini boleh jadi sama seperti ulasan Al-Sya‟rawi sebelumnya, bahwa dengan lafaz tersebut, maka di dalamnya akan mencakup semua tindakan yang dapat mendekati zina, seperti bermesraan dengan akrab, memandang lawan jenis, dan saling bercampur baur.11
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa foto pre wedding adalah haram. Menurut Prof. Dr. Abdullah Syah, MA mengatakan bahwa foto prewedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre wedding diharamkan karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Allah SWT dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan sangat buruk.12Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh juga perpendapat bahwa pengambilan foto untuk mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar ketentuan Syari’at. Kemudian ia juga mengatakan pengambilan oto prewedding tidak dilarang. Ia berpendapat foto prewedding itu bisa digunakan diundangan pernikahan atau ketika acara pernikahan, kecuali foto yang diambil dengan berciuman atau melanggar Syari’at itu jelas tidak boleh.13Seperti diberitakan, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3), dari hasil bahtsul masail 2011 lalu, menetapkan hukum haram terhadap pemotretan prewedding. Hal ini berlaku bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya, tentu ini merujuk pada Q.S AlIsraa ayat 32 yang mana Dalam ayat tersebut Allah SWT melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Melakukan sesi foto antara dua orang yang bukan mahram, dan di antara keduanya tidak ada halangan untuk menikah tentunya termasuk dalam cakupan larangan QS. Al-Isra‟ (17) ayat 32, meskipun sesi foto tersebut dilakukan sebelum atau hendak melangsungkan pernikahan (pre wedding).
9 Ibn Jarir Al-Thabari, Jami‟ Al-Bayan An Ta‟wil AyAl-Quran, (t.Terj), Jilid 16 (Jakarta: Pustaka Azzam, n.d.), h. 656.
10 Abi Bakr Al-Qurthubi, No Title (Jakarta: Pustaka Azzam, n.d.), h.
627.
11 Muhammad Mutawalli Al-Syar‟rawi, Dosa-Dosa Besar, (Terj: Abdul
Hayie AlKattani Dan Fithriah Wardie), h. 8501.
12https://www.muisumut.com/blog/2019/03/31/foto-sebelum-
pernikahan-pra-wedding-photo/.Diakses pada Tanggal 21 Maret 2023
Berfoto di saat sebelum menikah atau sebentar lagi mau menikah bukan alasan pembenar bagi dua pihak untuk saling bermesraan, berpelukan dan berpegangan tangan. Sebab hukum asal keduanya adalah sama-sama bukan dalam hubungan mahram, bukan pula sebagai pasangan suami isteri yang sah. Secara normatif, berfoto merupakan salah satu bentuk aktivitas muamalah yang sebetulnya dibolehkan. Hal ini selaras dengan salah satu kaidah fikih yang menyatakan hukum asal dalam semua bentuk muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.14 Kemudian Djazuli dalam bukunya Kaidah-Kaidah Fikih, mengatakan bahwa Kemudian Hukum asal muamalah adalah mubah.15
13https://nasional.kompas.com/read/2010/01/17/12181070/MUI:.
Foto..quot.Pre.Wedding.quot..Masih.Boleh. Diakses pada Tanggal 21 Maret 2023.
mengharamkannya.14 Kemudian Djazuli dalam bukunya Kaidah-Kaidah Fikih, mengatakan bahwa Kemudian Hukum asal muamalah adalah mubah.15
Selain kaidah asasi di atas, ada juga kaidah yang lain menyebutkan bahwa: hukum asal segala sesuatu boleh sehingga terdapat alil-dalil yang menunjukkan dari keharamannya.Mengikuti kaidah ini maka setiap sesuatu dalam muamalah dan perbuatan dibolehkan dalam pandangan Islam. Hanya saja batasannya adalah ada tidaknya dalil yang menunjukkan keharamannya. Dalam konteks prosesi foto pre wedding, pada asal hukumnya juga dibolehkan dalam Islam, sepanjang tidak ada dalil yang justru mengharamkannya.
Dalil yang dimaksud seperti menjadikan prosesi foto pre wedding untuk tujuan mengumbar aurat, berbau seksual, maksiat seperti saling berpelukan dan berpegangan tangan sebab bukan muhrim. Mengacu kepada uraian di atas, dipahami bahwa budaya foto pre wedding pada Masyarakat Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues kurang atau tidak sejalan dengan pandangan hukum Islam, atau dilarang menurut Islam. Laramgan tersebut bukan pada foto pre wedding, tetapi tindakan dalam foto pre wedding, misalnya tindakan bermesraan, berpelukan, memegang tangan, saling memandang dan lain sebagainya yang mengarah kepada pelanggaran etika dan tata nilai akhlak Islami. Berbeda ketika foto pre wedding dilakukan secara terpisah antara kedua calon di dalam waktu yang berbeda ataupun waktu yang sama, atau dilakukan tanpa unsur bermesraan, berpelukan atau berpegangan tangan. Jika praktiknya seperti tersebut terakhir ini, maka tidak ada unsur yang mencederai aspek nilai dan prinsip hukum Islam.
14 Rusdaya Basri, “Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah Tentang Pengaruh Perubahan Sosial,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 9, No. 2 1970, https://doi.org/10.24090/mnh.v9i2.489.
15 A. Djazuli, “Kaidah-Kaidah Fiqhi,” Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, 2019, h. 130.
Jika praktiknya seperti tersebut terakhir ini, maka tidak ada unsur yang mencederai aspek nilai dan prinsip hukum Islam.
Dalam pandangan Islam, sesuatu yang dapat mengantarkan kepada suatu mudarat dan kerusakan harus dapat dicegah. Dalam kaidah fikih asasi, dinyatakan bahwa sesuatu yang menjadi perantara kepada kemaksiatan harus ditutup secara rapat agar kemaksiatan itu tidak terjadi. Kaidah ini sering disebut dengan sadd al-zari‟ah, yaitu menutup wasilah (perantara) yang mendatangkan kemaksiatan dan keburukan. Sadd al-zari‟ah adalah mencegah segala sesuatu (perkataan maupun perbuatan) yang menyampaikan pada sesuatu yang mengandung kerusakan atau bahaya.16 Aplikasi dari teori sadd al-zari‟ah ini relatif cukup jelas disampaikan oleh Ibn Qayyim. Menurut beliau, terdapat banyak hukum-hukum dalam Islam secara langsung sebagai representasi dari teori tersebut, misalnya larangan Allah berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan untuk mencegah terjadinya kemaksiatan yang lebih besar berupa perzinaan, sehingga larangan tersebut termasuk khlawat dan ikhtilath.17
16 Zuhaili, Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, h. 187.
17 Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, Ighasah Lahfah Min Mashayid Syaithan, Juz 1 (Beirut: Dar Al-Ma‟rifah, 1975), h. 362.
Meminjam pandanganAbdul-Karim Zaidan, Satria Effendi menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan yang menjadi wasilah kepada kebinasaan dibagi ke dalam dua macam:
- Perbuatan yang keharamannya bukan saja karena ia sebagai wasilah bagi sesuatu yang diharamkan, tetapi esensi perbuatan itu sendiri adalah Oleh karena itu keharaman perbuatan seperti itu bukan termasuk ke dalam kajian sadd az-zari‟ah.
- Perbuatan yang secara esensial diperbolehkan (mubah), namun perbuatan itu memungkinkan untuk digunakan sebagai wasilah kepada sesuatu yang diharamkan. Perbuatan terbagi kepada empat macam:
- Perbuatan itu bisa dipastikan mengakibatkan satu kebinasaan. Misalnya menggali lobang di tempat yang gelap di depan pintu gerbang tempat lalu lintas orang
- Perbuatan mengandung kemungkinan, meskipun kecil, akan membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya, menggali sumur di tempat yang tidak biasa dilalui orang, atau menjual buah anggur kepada orang yang tidak terkenal sebagai produsen khamr atau minuman keras.
- Perbuatan yang pada dasarnya adalah mubah, namun kemungkinannya akan membawa kepada kebinasaan lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatan yang akan diraih. Contohnya, menjual senjata kepada musuh pada waktu perang, menyewakan rumah kepada pihak yang dikenal bandar judi atau kepada germo, mencaci-maki atau mengejek sesembahan orangorang musyrik dan menjual buah anggur kepada pihak produsen minuman keras.
- Perbuatan yang pada dasarnya boleh sebab mengandung kemaslahatan, tetapi di samping itu dilihat kepada pelaksanaannya ada kemungkinan membawa kepada sesuatu yang dilarang.
Uraian di atas menjadi batasan dalam melihat suatu yang dapat menjadi perantara terjadinya kerusakan. Dalam konteks foto pree wedding, maka konsep perbuatan itu termasuk perbuatan yang diperbolehkan, asalkan ia tidak dijadikan tempat dan media untuk melakukan ikhtilath atau percampuran antara calon istri dan suami yang sebetulnya belum terikat dalam ikatan yang sah. Statusnya tetap sebagai seseorang yang dilarang oleh agama untuk saling berhubungan.
Realisasi dari teori sadd al-zari‟ah di atas pada pelaksanaan berfoto saat sebelum menikah (foto pre wedding) adalah bukan dengan melarang berfoto atau larangan foto pre wedding itu sendiri, tetapi menutup celah agar kedua pasangan tersebut tidak melakukan hal-hal yang mencederai nilai etik dan prinsip syariah, misalnya melarang bermesraan, berpelukan dan hal-hal lain yang mendatangkan kemaksiatan. Berbeda ketika konsep pre wedding itu memang diarahkan kepada tindakan foto mesra, misalnya jika tidak berfoto mesra bukan dinamakan foto pre wedding. Jika hal ini sudah menjadi konsep umum, maka penerapan teori sadd al-zari‟ah tersebut berlaku untuk larangan melakukan foto pre wedding sama sekali. Artinya, melarang foto pre wedding adalah upaya untuk mencegah terjadinya hal yang bernuansa maksiat. Namun begitu, jika foto pre wedding tidak harus dengan berpelukan, bermesraan, maka tidak ada alasan melarang foto pre wedding. Sebab di dalam praktiknya, tindakan-tindakan yang oleh syariat dianulir (dilarang) yang mungkin bisa terjadi dalam foto pre wedding masih dapat untuk dikendalikan. Sepanjang penelusuran penulis, belum menemukan adanya konsep yang menjelaskan bahwa yang dimaksud foto pre wedding ialah foto dengan keharusan untuk bermesraan, berpegangan, atau berpelukan. Tidak ada penjelasan lebih jauh jika foto tanpa berpelukan ataupun bermesraan bukan termasuk foto pre wedding.
Meskipun, di dalam praktiknya foto pre wedding ini sering sekali kita lihat adanya aktivitas saling menggenggam tangan, berhadapan/bertatapan sebagaimana pada umumnya. Tetapi tidak sedikit pula foto-foto pre wedding dilakukan tanpa adanya tindak-tindakan tersebut. Oleh sebab itu, penulis berkesimpulan bahwa landasan penetapan hukum foto pre wedding ini terletak pada ada tidaknya tindakan yang menyalahi aturan Islam. Dalam Islam foto pre wedding adalah sesuatu yang dibolehkan sepanjang dalam pelaksanaannya tidak ada sebab atau alasan yang melanggar syariat, misalnya di antara kedua calon tidak saling berpelukan, berfoto mesra, bergandengan tangan, dan lainnya. Dalam kasus yang terjadi pada masyarakat umum, foto pre wedding yang dipraktikkan tidak sejalan dengan hukum, etika, dan perilaku Islami, karena dalam prosesnya terjadi interaksi saling bermesraan antara kedua calon, adanya sentuhan, saling berdekatan, berpelukan dan memegang tangan.









