19Adil Fathi Abdullah, Buyuutuna Kamaa Yajibu an Takuun, (Iskandaria: Dar al Iman,2003),17-37
20Kamaruzzaman Bustaman & Ahmad, Islam Historis, Dinamika Studi Islam Indonesia,(Yogyakarta: Publisher, 2017), 177
21Pradana Boy ZTF, Islam Berkemajuan untuk Peradaban Dunia, (Bandung, Mizan, 2015), 143
3.1. Kesimpulan
BAB III PENUTUP
Hakikat keluarga Islam ditinjau sebagai bagian hukum Islam, merupakan aturan-aturan yang mendasar atau intisari yang mengatur kehidupan anggota keluarga sebagai pribadi ataupun sebagai bagian dari keluarga yang menyangkut urusannya dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia dalam rangka mewujudkan tujuan hukum Islam yaitu meraih kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat dengan selalu memperhatikan aspek-aspek terkait tujuan syariah terutama bagaimana menjaga dan memelihara keselamatan dan kemurnian keturunan (hifzh al nasl).
Hakikat keluarga Islam sebagai sebuah institusi sosial kemasyarakatan, merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan melalui media pernikahan yang sesuai syariat dengan segala kelebihan dan kekurangannya masing-masing berupaya bersama untuk menghadirkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, dengan penuh kesabaran dalam mewujudkannya baik dalam kondisi senang ataupun susah, damai ataupun suasana perselisihan dengan cara bermusyawarah penuh suasana kekeluargaan bahkan jika diperlukan melalui media KUA ataupun PA. Semuanya dilakukan dengan harapan keluarga Islam berfungsi sebagai tameng pelindung dan/ atau benteng yang kokoh untuk menghindari perkara-perkara yang buruk dan untuk berkontribusi menghadirkan kehidupan masyarakat bahkan negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur.
11
DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm-Usul al-Fiqh, cet ke-8, ttp.: Maktabah al-da’wah al- Islamiyah, t.t.
Abdurrahman¸ Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 2018.
Abu Izzuddin Solihin, Risalah Usroh, Solo: Bina Insani Press, 2006.
Adil Fathi Abdullah, Buyuutuna Kamaa Yajibu an Takuun, Iskandaria: Dar al Iman, 2003.
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997. Josep Schacht, Pengantar Hukum Islam, Bandung: Nuansa Cendekia, 2010.
Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung: PT. Latifah Press, 2009.
Kamaruzzaman Bustaman & Ahmad, Islam Historis, Dinamika Studi Islam Indonesia,
Yogyakarta: Publisher, 2017
Khoiruddin Nasution, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Akademia dan Tazaffa, 2010.
Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta:Kencana, 2017.Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Depok: Rajawali Pers 2017.
Mustafa Ahmad al-Zarqa, al-Fiqh al-Islam fi Thaubihi al-Jadid: al-Madkhal al-Fiqih al- Amm, Beirut: Dar al Fikr, t.t.
Pradana Boy ZTF, Islam Berkemajuan untuk Peradaban Dunia, Bandung, Mizan, 2015. Shobir Ahmad Thoha, Nizham al Usroh fi al Yahudiyah wa al Nashroniyah wa al Islam, Kairo: Nahdhotu Mishro, 2000.
Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Tihami, & Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta
Rajawali Pers, 2009.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2017.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, UU RI No. 1 Tahun 1974, Bandung: CV. Nuansa Aulia