HAKEKAT KELUARGA MUSLIM DAN HUKUM KELUARGA ISLAM

 

Oleh Yayan Nuryana

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah “HAKEKAT KELUARGA MUSLIM DAN HUKUM KELUARGA ISLAM ” ini dapat tersusun sampai dengan selesai.

Tak lupa kami mengucapkan beribu terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangsih baik pikiran maupun materinya. Terkhusus Admin Pusaka Penghulu  yang telah berkenan untuk menerbitkan di website Pustaka Penghulu.

Harapan penulis semoga Artikel ini dapat menjadi sarana menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.. Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami.

Terimakasih

 

 

 

Purwakarta, 03 Juni2024

Penyusun

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………….. i

DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………… ii

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………………… 1

1.1. Latar Belakang………………………………………………………………………. 1

BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………………. 3

2.1. Pengertian Hakikat Keluarga Islam……………………………………………. 3

BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………… 11

3.1.    Kesimpulan………………………………………………………………………….. 11

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………… 12

 

 

 

 

 

 

 

  1. Latar Belakang Masalah

 

BAB I PENDAHULUAN

 

Islam merupakan agama samawi yang memiliki aturan-aturan yang bersumber dari wahyu, termasuk di dalamnya adalah aturan-aturan tentang keluarga. Hukum Islam sebagai sebuah aturan merupakan suatu rahmat dan karunia dari Allah SWT sudah di mulai sejak dahulu. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam.1 Menurut H.M. Tahir Azhary, ada lima sifat hukum Islam yang melekat pada dirinya sebagai sifat asli, yaitu (1) berdemensional, (2) adil,

(3) individualistik dan kemasyarakatan, (4) komprehensif dan (5) dinamis. 2 Sedangkan prinsip-prinsip umum yang melekat pada hukum Islam adalah sebagai berikut: (1) tauhid, (2) keadilan (al ‘adl) (3) amar ma’ruf nahi munkar (4) kemerdekaan dan kebebasan (al huriyyah) (5) persamaan dan egaliter (al musaawah) (6) tolong menolong (al ta’awwun) dan (7) toleransi (al tasaamuh).3

Islam dengan kelengkapan perangkat dan aturannya hadir untuk mengatur berbagai lini kehidupan manusia, baik yang terhubung secara vertikal dengan Allah SWT maupun secara horizontal sesama manusia. Oleh karena itu tidak salah jika agama ini bersifat “sholihun fii kulli zaman wa makan”, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penanganan terhadap permasalahan yang muncul dalam suatu keluarga.

Perbedaan pendapat dan sering terjadinya perselisihan atau bahkan pertikaian dalam sebuah keluarga akan menimbulkan kurang harmonisnya hubungan antara anggota keluarga baik itu antara suami dengan istri atau orang tua dengan anak yang dilatarbelakangi oleh sebab yang sangat sederhana seperti hobi, kebiasaan dan gaya

 

 

 

1Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Depok: Rajawali Pers 2017), 32

2Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi HukumIslam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), 52

3Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: PT. Latifah Press, 2009), 69-7

 

 

 

 

hidup atau bahkan sebab-sebab yang sangat mendasar, misalnya pasangan suami istri yang membangun rumah tangga hanya berdasarkan kemampuan finansial dan jauh dari prinsip-prinsip agama Islam, sehingga akan terbuka peluang dan potensi konflik diantara keduanya karena mereka hanya siap berbahagia dengan kehidupan dunianya tanpa kesiapan menghadapi dan menyelesaikan segala permasalahan yang timbul di dalamnya.

Hukum keluarga Islam pada dasarnya hadir dengan tujuan memberikan pendampingan agar bisa mereda atau mencegah timbulnya sumber-sumber persengketaan diantara anggota keluarga bahkan menawarkan cara-cara penyelesaian segala permasalahan yang terjadi dan dihadapi oleh setiap keluarga Islam.

 

 

 

BAB II PEMBAHASAN

 

2.1.          Pengertian Hakikat Keluarga Islam

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima kata hakikat berarti intisari atau dasar serta kenyataan yang sebenarnya. Adapun keluarga adalah ibu dan bapak beserta anak-anaknya, seisi rumahnya atau satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Nama untuk istilah hukum keluarga Islam adalah al-Ahwal al Syakhsiyah atau disebut dengan Nizham al- usrah. Nizham secara bahasa adalah susunan, kumpulan, rangkaian dan urutan sedangkan al- Usrah berarti kumpulan, ikatan, pertalian ataupun tameng pelindung atau mempunyai   arti   keluarga   inti/kecil.4   Dalam   Bahasa   Indonesia,  istilah  yang digunakan tidak hanya hukum keluarga Islam, tetapi terkadang disebut dengan Hukum Perkawinan ataupun Hukum Perorangan. Dalam bahasa Inggris biasa disebut Personal Law atau Family Law.5

Sementara istilah-istilah dalam bahasa Arab perundang-undangan hukum Islam kontemporer adalah:

  1. Qanun al-ahwal Syakhsiyyah;
  2. Qanun al-Usrah;
  3. Qanun Huquq al-‘ailah;
  4. Ahkam al-zawaj;
  5. Ahkam al-izwaz.

 

Dalam bahasa Inggris baik dalam buku atau perundang-undangan hukum keluarga Islam kontemporer digunakan istilah-istilah sebagai berikut:6

  1. Islamic Personal Law;

 

4Shobir Ahmad Thoha, Nizham al Usroh fi al Yahudiyah wa al Nashroniyah wa al Islam, (Kairo:Nahdhotu Mishro, 2000), 8

5Khoiruddin Nasution, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, (Yogyakarta: Akademia dan Tazaffa, 2010), 5-7

6Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, (Jakarta:Kencana,2017), 3

 

 

 

  1. Islamic Family Law;
  2. Moslem Family Law;
  3. Islamic Marriage

 

Beberapa definisi tentang hukum keluarga Islam dari para ahli Fiqih kontemporer. Menurut Abdul Wahhab Khollaf, hukum keluarga (al-ahwal as- syakhsiyah) adalah hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga. Adapun tujuannya adalah untuk mengatur hubungan suami, istri dan anggota keluarga.7 Menurut Wahbah az-Zuhaili, hukum keluarga adalah hukum tentang hubungan manusia dengan keluarganya, yang dimulai dari perkawinan hingga berakhir pada suatu pembagian warisan karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *