Menu

Mode Gelap

Hikmah · 25 Mar 2026 22:32 WIB ·

HALALBIHALAL

Penulis: syafran lubis


 HALALBIHALAL Perbesar

HALALBIHALAL

Halalbihalal adalah tradisi khas masyarakat Muslim Indonesia yang tak dapat ditemukan di negara-negara lain saat atau setelah Idul Fitri. Biasanya Halalbihalal dilakukan dengan bersilaturahmi ke rumah tetangga, saudara, atau kerabat.  Pada acara Halalbihalal, setiap orang akan saling memaafkan dan bersalam salaman. Ini  menjadi tradisi yang terus berkembang hingga saat ini. Layaknya “open house“, di mana sebuah rumah atau instansi mengundang orang untuk datang bersilaturahmi.

Kata Halalbihalal tidak dapat diartikan secara harfiah satu persatu antara halal, bi, dan halal. Istilah “halal” berasal dari kata halla dalam bahasa Arab, yang mengandung tiga makna, halal al-habi (benang kusut terurai kembali), halla al-maa (air keruh diendapkan), serta halla as-syai (halal sesuatu).  Tetapi kata Halalbihalal telah bermutasi ke bahasa Indonesia dengan sendirinya merubah arti dan maksud dari kata asalnya atau ia adalah kata serapan “halal” dengan sisipan “bi” yang berarti “dengan” antara “halal”.  Bahkan kata Halalbihalal sudah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. (KBBI), yang berarti keadaan maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Atau bentuk silaturahmi. Atau dengan maksud semua kesalahan melebur, hilang, dan kembali sedia kala.

Ada yang mengatakan istilah Halalbihalal ini bermula dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936. Pada saat itu, martabak tergolong makanan baru bagi masyarakat setempat (Indonesia). Pedagang ini dibantu oleh seorang primbumi, kemudian mempromosikan dagangannya dengan kata-kata “martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal”. Sejak saat itu, istilah Halalbihalal mulai populer di masyarakat Solo. Masyarakat kemudian menggunakan istilah ini untuk sebutan pergi ke Sriwedari di hari lebaran kemudian berkembang menjadi acara silaturahmi saling bermaafan saat idul fitri atau lebaran.

Namun ada juga yang mengatakan bahwa asal mula Halalbihalal berasal dari, KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948. Ia merupakan seorang ulama pendiri Nahdatul Ulama. Ia memperkenalkan istilah Halalbihalal pada Bung Karno sebagai bentuk cara silaturahmi antar pemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik. Dengan saran dari KH Wahab, pada Hari Raya Idul Fitri di tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana untuk menghadiri silaturahim yang dengan judul ‘Halalbihalal.’ Para tokoh politik akhirnya duduk satu meja. Mereka mulai menyusun kekuatan dan persatuan bangsa ke depan. Sejak saat itu, berbagai instansi pemerintah di masa pemerintahan Bung Karno menyelenggarakan halalbihalal. Kemudian diikuti masyarakat Indonesia secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Dari sinilah Halalbihalal menjadi tradis di Indonesia.

Tradisi halalbihalal tidak ditemukan secara tekstual dalam nash, namun substansinya sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga agama, jiwa, dan keharmonisan social, karena membawa kemaslahatan. Dengan demikian, halalbihalal adalah pertemuan antara dimensi langit (spiritualitas) dan bumi (budaya). Ia bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan jalan menuju kedewasaan spiritual dan kematangan sosial.

Dalam suasana saling memaafkan, manusia tidak hanya kembali kepada fitrah, tetapi juga membangun peradaban yang berlandaskan kasih sayang dan persaudaraan. Dalam ajaran Islam tentang pentingnya memperbaiki hubungan antar sesama (ishlah) sangat ditekankan, bahkan memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa orang yang menyambung tali silaturrahim akan dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya.  Maka halalbihalal menjadi momentum konkret untuk merealisasikan nilai ini, terutama setelah menjalani ibadah Ramadhan yang bertujuan menyucikan jiwa, dari sinilah kita perlu melestarikannya, karena sesuai dengan kaidah

المحافظة على القديم الصالح والاخذ بالجديد الاصلح

Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik.

Dalam kajian fikih dan tasawuf, para ulama menjelaskan bahwa dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia (ḥuqūq al ‘ibād) tidak cukup ditebus dengan taubat kepada Allah saja , tapi harus disertai dengan permintaan maaf secara langsung kepada manusianya. Di sinilah halalbihalal memiliki signifikansi spiritual, ia menjadi sarana tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) sekaligus rekonsiliasi sosial.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Menjaga Fitrah: Kendali Diri dan Solidaritas Sosial Pasca Ramadhan

26 Maret 2026 - 13:19 WIB

Mengapa tidak boleh mengabaikan Hukum Formil Perkawinan ?

26 Maret 2026 - 12:14 WIB

JANGAN SALAH PILIH PASANGAN (11) (Pasangan yang  Harus Dihindari)

25 Maret 2026 - 20:55 WIB

SEPERTI NYONYA BESAR

20 Maret 2026 - 13:03 WIB

دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مَقْبُولَةٌ

19 Maret 2026 - 00:06 WIB

Fiqih Puasa bagi Pekerja Berat

18 Maret 2026 - 23:53 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x