Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 27 Agu 2025 16:09 WIB ·

Haram Menyebarkan Rahasia Bersenggama

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 Haram Menyebarkan Rahasia Bersenggama Perbesar

Haram Menyebarkan Rahasia Bersenggama

Allah Swt berfirman :

“Maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS.An-Nisaa:34)
Sudah menjadi pemandangan umum di tengah kaum muslimin pada saat ini, sebagaimana masa Jahiliyah, kaum pria dan wanita membicarakan rahasia seks mereka pada kawan-kawan atau kerabat mereka. Semestinya mereka menyadari bahwa perbuatan itu diharamkan.
Ahmad meriwayatkan dari Asma’ binti Yazid, bahwa dia berada di sisi Rasulullah Saw, sedangkan kaum pria dan wanita sedang duduk, lalu beliau bersabda:

“Mungkin seorang pria mengatakan apa yang diperbuatnya terhadap istrinya dan mungkin seorang wanita menceritakan apa yang diperbuatnya bersama suaminya.”
Merekapun diam. Lalu aku mengatakan,”Ya, demi Allah, wahai Rasulullah, kaum wanita melakukannya dan Kaum priapun melakukannya.” Beliau bersabda:
“Janganlah kalian melakukannya. Perbuatan itu adalah seperti syaitan laki-laki yang bertemu dengan syaitan perempuan di satu jalan lalu menyetubuhinya, sedangkan orang-orang melihatnya.”(HR Ahmad)

Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya, dari hadits Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: “Rasulullah Saw bersabda:
‘Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya disisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan istrinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya.’ “(HR.Muslim)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya: “Kaum wanita pada umumnya suka membeberkan masalah rumah tangga dan kehidupan ‘suami-isteri’ bersama suami mereka kepada kaum kerabat atau teman-teman mereka. Sebagian pembicaraan ini adalah rahasia rumah tangga yang mana suami tidak senang (jika) ada seorang pun mengetahuinya. Lalu apa hukumnya wanita yang menyebarkan rahasia di luar rumah atau kepada seorang anggota rumah?

Jawaban Syaikh: Apa yang dilakukan sebagian wanita, berupa membeberkan masalah rumah dan kehidupan suami-isteri kepada kaum kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang wanita menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaanya bersama suaminya kepada seseorang, Allah Swt berfirman:

“Maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka).”(QS.An-Nisaa’:34)

Nabi Saw mengabarkan bahwa manusia yang palin buruk keddukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adala laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya. (Fataawaa Islamiyah Jilid III Hal.211, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid)

3.7 3 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 31 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Waris (Faraidh V)

1 Oktober 2025 - 04:12 WIB

Mengapa Verifikasi Calon Pengantin Adalah Keharusan di Era Digital?

30 September 2025 - 11:22 WIB

Taukil Wali bil lisan melalui daring, apakah diperbolehkan?

29 September 2025 - 16:46 WIB

Menggapai Keluarga SAMARA

29 September 2025 - 11:36 WIB

Waris (Faraidh IV)

25 September 2025 - 15:37 WIB

Waris (Faraidh III)

25 September 2025 - 15:19 WIB

Trending di Pernikahan
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x