Menu

Mode Gelap

Opini · 8 Okt 2025 10:59 WIB ·

Hati-Hati Girls! Akta Kelahiran Nggak Cocok Bisa Bikin Nikah Kamu Nggak Sah

Penulis: Nahikabillah Rabba


 Hati-Hati Girls! Akta Kelahiran Nggak Cocok Bisa Bikin Nikah Kamu Nggak Sah Perbesar

Bayangkan kamu sudah menyiapkan berbagai hal untuk weeding impian yang sudah lama didambakan. Undangan sudah disebar, dekorasi sudah dibuat kekinian, fotografer dan videografer sudah siap membuat nikahmu menjadi estetic namun semuanya hancur karena permasalahan akta kelahiran yang tidak sesuai. Akibatnya nikah impianmu itu harus ditunda sampai semua sampai dokumen Akta Kelahiran diperbaiki terlebih dahulu.

Perlu diketahui Akta Kelahiran bukan hanya dokumen untuk mendaftar beasiswa, bikin paspor atau hal-hal administratif lainnya. Akta Kelahiran juga dapat menjadi sebab keabsahanan apakah pernikahan ini sah baik secara agama maupun negara. Mengapa kesesuaian Akta Kelahiran sangat penting?, penulis akan menjelaskan hal ini melalui suatu kasus yang ada di salah satu KUA di Provinsi D.I. Yogyakarta.

Suatu hari sepasang calon pengantin datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya. Semua dokumen tampak sangat lengkap dan cocok terdapat KTP, KK dan Akta Kelahiran yang sudah sesuai. Namun pada saat petugas memverifikasi kembali, terdapat kejanggalan pada dokumen milik calon pengantin wanita.

Kejanggalan tersebut adalah ketidaksesuaian tanggal lahir antara Akta Kelahiran dengan Ijazah terakhir.  Tanggal lahir pada Ijazah lebih berbeda dengan di Akta Kelahiran sekitar beberapa tahun.

Petugas kemudian memanggil orang tua kandung calon pengantin putri untuk menanyakan kapan sebenarnya anaknya lahir. Pada akhirnya Orang tua kandung mengakui bahwa putrinya lahir tidak sesuai dengan Akta Kelahiran. Usai ditelusuri putrinya ternyata lahir jauh sebelum mereka melakukan pernikahan yang sah. Mereka baru mengurus Akta Kelahiran untuk anaknya setelah menikah sah dengan tanggal kelahiran yang tidak sesuai.

Permasalahan ini tidak dapat diabaikan karena menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Seorang perempuan yang lahir di luar pernikahan yang sah tidak dapat menggunakan wali nasab, sehingga pernikahannya harus dilaksanakan dengan wali hakim.

Hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Artinya, anak perempuan tersebut hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya tidak dengan ayahnya. Sedangkan wali nikah nasab harus berasal dari ayah atau keluarganya ayah.

Berdasarkan kasus di atas, maka calon pengantin wanita tersebut  tidak memiliki wali nasab sehingga pernikahannya harus menggunakan  wali hakim agar sah baik secara agama maupun negara. Hal ini didasarkan dengan sabda Nabi Muhammad SAW :

فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya, “Sungguh penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali,” (HR. Ahmad).

Sejalan dengan dalil di atas, dalam PMA 30 Tahun 2024 pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (3), akan nikah dilaksanakan dengan wali hakim”. 

Berdasarkan kasus di atas, penting bagi para jomblo-jomblo ini terutama girls harus terlebih dahulu menelaah dengan seksama dokumen-dokumen persyaratan khususnya Akta Kelahiran, apakah sudah sesuai baik tgl lahir aslinya maupun dengan dokumen lainnya seperti KTP dan KK.

Bayangkan apabila pada konteks kasus di atas, pernikahan tetap dilaksanakan sesuai data pada  Akta Kelahiran dimana harusnya memakai wali hakim tetapi malah memakai wali nasab. Akibatnya, akad nikah tersebut tidak sah, dan pasangan itu tidak bisa menjadi suami-istri  karena pernikahan dilakukan dengan wali yang tidak berhak.

Selanjutnya adalah bila menemukan ketidaksesuaian pada dokumen seperti Akta Kelahiran dan lain-lain, bagaimana solusinya?. Solusinya adalah ajukan pembetulan data terlebih dahulu ke Disdukcapil setempat, kemudian perbaiki semua data pada Akta Kelahiran, KK, KTP dan data lainnya. Apabila semua sudah sesuai maka yang bersangkutan dapat segera mengurus pendaftaran kehendak nikah.

KUA memiliki tugas memastikan bahwa semua dokumen yang digunakan dalam pernikahan benar dan sah. Namun keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kejujuran dan kesadaran masyarakat.

kejujuran dalam administrasi adalah bagian dari keberkahan rumah tangga.

Pernikahan bukan hanya penyatuan dua hati, tetapi juga penyatuan dua status hukum yang harus jelas dan benar. Pastikan semua dokumen, terutama akta kelahiran, sesuai dan terverifikasi. Jangan sampai kebahagiaan hari akad ternoda karena kelalaian kecil dalam administrasi. Ingat, nikah yang sah dimulai dari dokumen yang benar.

4 4 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 119 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Berikan Untuk Keluargamu, Nafkah Yang Halal Dengan Cara Yang Baik

10 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Do’a Pengantin Saat Pertama Bertemu Setelah Sah

8 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Keadilan, Gender, dan Tujuan Perkawinan dalam Islam: Analisis Normatif, Maqasid Syariah, dan Relevansi Sosial Kontemporer

6 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Rancunya Status Wali Akibat Nikah Siri

6 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Meneguhkan Kebersamaan, Menjaga Marwah Penghulu (Catatan Muscab II PC APRI Aceh Tengah)

4 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Kisah Penumpuk Beban dalam Muscab APRI

4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x