Menu

Mode Gelap

Artikel · 14 Nov 2023 22:57 WIB ·

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin Perbesar

Akses internet di zaman digital seperti saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)


Editor: Aiz Luthfi
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 26 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KUA Rengasdengklok Gencar Galakkan Khotmil Al-Quran : Pegawai Di dorong tingkatkan Literasi Qurani

8 Januari 2026 - 15:26 WIB

Tingkatkan pentingnya Pretest dan Posttest dalam Bimbingan Perkawinan, KUA Rengasdengklok gemakan catin dapat berintelektual dan berintegritas.

7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Fiqh Nikah Klasik: Relevankah di Era Kontemporer?

3 Januari 2026 - 11:10 WIB

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

1 Januari 2026 - 08:20 WIB

Cahaya di Balik Nasihat: Kiprah Penyuluh Agama Perempuan Wonosari dalam Balutan Kasih Ibu

22 Desember 2025 - 10:31 WIB

Rekonstruksi Fiqih Keadilan: Mengurai Bias Gender Melalui Pendekatan Maqashid Syariah dan Mubadalah

20 Desember 2025 - 15:46 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x