Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 1 Jan 2026 08:20 WIB ·

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

Penulis: ZAHRUR RAJAB, MHI


 Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru Perbesar


By. Zahrur Rajab, MHI

Dalam suasana damai, saling mengucapkan selamat adalah hal yang saling dianjurkan karena hal itu bagian dari keutuhan Ummat.
Ummat adalah berkumpulnya beberapa golongan untuk bersatu dan saling jaga.
Ummat berasal dari bahasa Ibrani Umm. Yang artinya Ibu dan berkaitan kuat dengan perasaan lembut dan penuh kasih.
Demikian juga Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin mengedepankan persatuan dan mengutamakan suasana saling bantu sesama ummat.
Mengucapkan Selamat Natal pada dasarnya adalah ungkapan saling menghormati.
Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sesama muslim dan juga dapat diperhatikan oleh non muslim agar saat mengundang muslim dapat memahami hal ini.
1. Muslim dilarang TURUT SERTA melaksanakan ibadah non muslim. terutama prosesi prosesi internal. Turut serta bukan berarti menonton, tetapi turut serta adalah ambil bagian. Semisal sholat jamaah, turut serta adalah menjadi makmum, imam, adzan, iqomah. tetapi tidak disebut turut serta jika hanya menonton atau menjadi polisi.
2. Muslim dilarang mencampur adukkan Ibadah Muslim dengan Ibadah non Muslim. Misal meletakkan patung Bunda Maria di depan saat sholat, dsb.
Point 1 dan 2 hal ini ditetapkan dalam ayat Lakum dinukum, Waliyadiin “Adalah hakmu, melaksanakan prosesi agamamu. Dan adalah Hak kami, melaksanakan Prosesi agama kami”
3. Dalam hal kepemimpinan, Islam melarang Umat Islam yang Mayoritas mengangkat Pimpinan Non Muslim, tetapi Islam juga tidak melarang Umat Islam yang minoritas mengangkat Pimpinan dari Non Muslim sebagai satu kesatuan dengan umat mayoritas. hal ini juga ditetapkan dalam sistem Demokrasi. bahwa dalam menjamin ketersaluran aspirasi dan kesamaan ide. Maka pimpinan harusnya berasal dari umat yang mayoritas.
Dalam suasana konflik, non muslim dilarang menjadi pimpinan muslim.
Dalam Perang Salib, ada beberapa pendapat, pendapat lain mengatakan bahwa Jalaluddin Rumi bukan berasal dari golongan muslim, juga bukan berasal dari golongan Nasrani. Dia dianggap sebagai mata-mata yang menyusup ke pasukan muslim.
Dalam praktiknya, Jalaluddin Rumi menghukum mati anak2 dan orang yang tidak mau turut serta dalam Perang, walaupun mereka tidak punya keahlian perang. Bahkan sebagian kerajaan Islam kecil diperangi gara2 tidak mau mengirim rakyatnya ikut perang bersama Jalaluddin. mereka dibunuh duluan sebelum berperang.
Dan pada akhirnya, perang salib hanya menjadi arena pembantaian Muslim, orang2 Spanyol menjadi bersih dari muslim karena semua rakyatnya diwajibkan perang pembantaian.
Tetapi diksi lain dianggap sebagai pahlawan. Dengan menyembunyikan saat-saat dia kalah dan membantai sesama muslim sebelum perang salib.

Muslim dan non Muslim harus saling berkomunikasi untuk menghindari adu domba. Terutama berkomunikasi dengan Nashrani. Karena pada dasarnya Muslim dan Nashrani adalah satu kesatuan Agama yang disebut sebagai ‘Agama Samawi’ yaitu agama yang mempunyai Kitab Suci sebagai Wahyu.
Perbedaan Muslim dan Nashrani hanya pada penetapan Yesus/Isa sebagai ‘Anak Bapa’.
– Muslim tetap menganggap teks ‘Anak Bapa’ sebagai bahasa Majas bukan bahasa shorih. Sehingga mengartikannya juga diartikan sebagai majas , bukan diartikan leterlek atau lughawi . Dalam bahasa majas, maka Musa, Ibrahim dan Isa dalam Islam juga disebut sebagai ‘Anak Bapa’. Bahkan Nabi Muhammad, juga disebut sebagai ‘Anak Bapa’. dalam artian majas bahwa mereka semua adalah Orang-orang yang dekat dengan Allah.
– Nashrani mengartikan ‘Anak Bapa’ dengan arti leterlek / lughawi sehingga teks anak bapak dianggap sebagai penetapan bahwa Isa adalah Anak Allah itu sendiri.
Hanya poin inilah perbedaan Muslim dan Nashrani. Diluar ini, pada dasarnya mereka sama. Yaitu mengakui majas Bapa sebagai Pencipta semesta.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

MALAM TAHUN BARU: Tertawa VS Menangis

24 Desember 2025 - 21:36 WIB

PENCATATAN TAJDID NIKAH PART 2

12 Desember 2025 - 09:20 WIB

Hukum Pernikahan Ketika Mempelai Wanita Tidak Disandingkan Saat Ijab Kabul dan Kaitannya dengan Ittihadul Majlis

7 Desember 2025 - 12:10 WIB

Rekonstruksi Ḥifẓ al-Dīn untuk Melawan Radikalisme

5 Desember 2025 - 11:24 WIB

Persiapan Pra Nikah Yang Matang Menuju Generasi Emas 2045

26 November 2025 - 22:28 WIB

Merubah Dhamir (Kata Ganti) Pada Kalimat Allahummagfirlahu

25 November 2025 - 12:41 WIB

Trending di Tanya Jawab Fikih
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x