Menu

Mode Gelap

Hikmah · 3 Okt 2025 10:53 WIB ·

Hukum Perkawinan Islam: Analisis Normatif dan Relevansi Kontemporer

Penulis: Dian Rahmat Nugraha


 Hukum Perkawinan Islam: Analisis Normatif dan Relevansi Kontemporer Perbesar

 

Dr. Dian Rahmat Nugraha, M.Ag

kangdianrahmat@gmail.com

Abstrak

Perkawinan dalam Islam adalah institusi sakral yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad ulama. Artikel ini menganalisis hukum perkawinan melalui pendekatan normatif, teori maqāṣid syarī‘ah, dan sistem hukum. Kajian juga memuat pandangan pakar hukum Islam kontemporer seperti Prof. Aden Rosadi, Prof. Oyo Sunaryo, Dr. Uu Nurul Huda, serta guru besar lain dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, disertai rujukan jurnal Sinta dan Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan fleksibel: wajib, sunnah, makruh, haram, atau mubah sesuai kondisi. Dalam konteks modern, hukum perkawinan berfungsi melindungi keturunan, kehormatan, dan keadilan gender, serta harus diselaraskan dengan tantangan kontemporer seperti pernikahan dini, nikah siri, dan perkawinan beda agama.

Kata Kunci: hukum perkawinan, fiqh nikah, maqāṣid syarī‘ah, keadilan gender

Pendahuluan

Perkawinan adalah mitsāqan ghalīẓan (akad yang kuat) yang berfungsi tidak hanya melegalkan hubungan suami-istri tetapi juga menjaga kelangsungan hidup manusia. Al-Qur’an menegaskan pentingnya perkawinan dalam QS. An-Nūr (24:32), QS. An-Nisā’ (4:1), dan QS. Adz-Dzāriyāt (51:49). Hadis Nabi SAW menyebutkan: “Nikah adalah sunnahku, siapa yang membencinya, maka ia bukan dari golonganku” (HR. Muslim). Ulama klasik seperti Ibn Rushd menekankan fleksibilitas hukum nikah, sedangkan Sayyid Sabiq menegaskan perkawinan sebagai sunnatullah yang menjaga martabat manusia. Di era kontemporer, pakar hukum Islam Indonesia mendorong penguatan regulasi perkawinan agar sejalan dengan maqāṣid syarī‘ah dan prinsip keadilan sosial.

Metodologi Penelitian

Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan library research. Data dikumpulkan melalui kajian literatur terhadap Al-Qur’an, Hadis, kitab-kitab fiqh klasik, serta pandangan ulama kontemporer dan guru besar di perguruan tinggi Islam. Selain itu, artikel ini juga merujuk pada penelitian dalam jurnal-jurnal terakreditasi Sinta dan Scopus. Analisis dilakukan dengan pendekatan normatif-teologis serta teori sistem hukum dan maqāṣid syarī‘ah.

Pembahasan

Dalil-dalil naqli yang mendasari hukum perkawinan di antaranya QS. An-Nūr:32, QS. An-Nisā’:1, dan QS. Adz-Dzāriyāt:49 yang menegaskan pentingnya pernikahan sebagai bagian dari fitrah manusia. Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Muslim menegaskan bahwa nikah adalah sunnah Rasulullah. Ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum nikah, dari mubah, sunnah, hingga wajib sesuai kondisi seseorang. Pandangan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang mampu menyesuaikan dengan realitas sosial.

Pandangan pakar kontemporer memperkaya analisis ini. Prof. Aden Rosadi menekankan pentingnya keadilan sosial dalam hukum keluarga. Prof. Oyo Sunaryo mendorong reinterpretasi hukum perkawinan agar sejalan dengan isu keadilan gender. Dr. Uu Nurul Huda menegaskan bahwa perkawinan tidak cukup sah secara syar’i, tetapi juga harus tercatat agar memiliki kepastian hukum. Guru besar lain seperti Prof. Dadan Muttaqien, Prof. Ahmad Syahid, dan Prof. Rosihon Anwar juga menekankan pentingnya maqāṣid syarī‘ah, perlindungan anak, dan tafsir keadilan dalam keluarga.

Penelitian kontemporer dalam jurnal Sinta dan Scopus memperlihatkan urgensi pembaruan hukum perkawinan. Misalnya, penelitian dalam jurnal As-Shahifah menegaskan pentingnya sinkronisasi hukum perkawinan dengan maqāṣid syarī‘ah. Jurnal Ulul Albab membahas praktik akad nikah online selama pandemi yang menimbulkan persoalan legalitas. Jurnal As-Sakinah menyoroti implementasi UU 16/2019 tentang batas usia perkawinan yang masih menghadapi kendala budaya dan sosial. Analisis ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam tetap relevan, tetapi memerlukan ijtihad kontemporer.

Dalam kerangka teori sistem hukum L.M. Friedman, hukum perkawinan memiliki tiga elemen: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi hukum merujuk pada nash dan peraturan, struktur hukum melibatkan lembaga negara seperti peradilan agama dan KUA, sementara budaya hukum adalah kesadaran masyarakat terhadap hukum. Ketiga elemen ini saling terkait dan menentukan efektivitas hukum perkawinan. Jika salah satu lemah, maka pelaksanaan hukum perkawinan tidak berjalan optimal.

Maqāṣid syarī‘ah memberikan landasan normatif bahwa tujuan hukum perkawinan adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, perkawinan dini, nikah siri, dan perkawinan beda agama perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan maqāṣid. Pendidikan pra-nikah, pencatatan perkawinan, serta penguatan peran negara menjadi solusi untuk memastikan tujuan syariat tercapai. Dengan demikian, hukum perkawinan Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga protektif dan solutif.

Kesimpulan

Perkawinan dalam Islam adalah akad sakral yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan spiritual. Hukum nikah bersifat fleksibel: wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram sesuai kondisi pelaku. Pandangan para pakar seperti Prof. Aden Rosadi, Prof. Oyo Sunaryo, Dr. Uu Nurul Huda, Prof. Dadan Muttaqien, Prof. Ahmad Syahid, dan Prof. Rosihon Anwar menegaskan perlunya ijtihad kontemporer agar hukum perkawinan lebih adil, relevan, dan melindungi generasi mendatang. Hukum perkawinan Islam harus diposisikan sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar aturan normatif.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim.

Hadis riwayat Muslim, Kitab Nikah.

Ibn Rushd. Bidayatul Mujtahid. Kairo: Dar al-Hadith, 1995.

Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 1983.

Zakiah Daradjat. Ilmu Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

L.M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage, 1975.

Aden Rosadi. Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Bandung, 2020.

Oyo Sunaryo. Keadilan Gender dalam Hukum Islam. Bandung, 2019.

Uu Nurul Huda. Artikel dalam Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2021.

Artikel jurnal Sinta & Scopus: As-Shahifah, Ulul Albab, As-Sakinah.

4 4 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 56 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Besarnya Pahala Shalat Jenazah

26 November 2025 - 22:56 WIB

Berusahalah Terus Istiqomah Dalam Kebaikan….!!!

26 November 2025 - 22:50 WIB

Sholawat Awwalin Dan Faidahnya

26 November 2025 - 22:40 WIB

Pikirkan dan Renungkanlah….!!!

26 November 2025 - 22:32 WIB

Persiapan Pra Nikah Yang Matang Menuju Generasi Emas 2045

26 November 2025 - 22:28 WIB

Tertib dalam Wudhu: Analisis Fiqih dan Teori Hukum Islam

13 November 2025 - 16:17 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x