Menu

Mode Gelap

Hikmah · 31 Jan 2026 11:29 WIB ·

Integrasi Kesalehan Ritual dan Sosial: Telaah Maqolah Pertama dalam Kitab Nashaihul ‘Ibad

Penulis: Muhammad Andriyani


 Integrasi Kesalehan Ritual dan Sosial: Telaah Maqolah Pertama dalam Kitab Nashaihul ‘Ibad Perbesar

Nashaihul ‘Ibad merupakan salah satu karya monumental ulama besar asal Banten yang mendunia, Syekh Nawawi Al-Bantani. Kitab ini menempati posisi istimewa dalam tradisi intelektual Islam di Nusantara maupun Timur Tengah karena penyajiannya yang sistematis dan menyentuh aspek fundamental kehidupan seorang hamba. Syekh Nawawi menyusun kitab ini berdasarkan jumlah butir nasihat (numerik), dimulai dari nasihat yang berisi dua perkara (al-thuna’iyyat) hingga sepuluh perkara. Pendekatan ini memudahkan pembaca untuk menghafal dan menginternalisasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya sebagai pedoman hidup sehari-hari (Al-Bantani, 2010).

Pada Bab I yang membahas al-thuna’iyyat (nasihat yang terdiri dari dua perkara), Syekh Nawawi membuka pembahasannya dengan sebuah maqolah (ungkapan) yang bersumber dari sabda Nabi Muhammad SAW. Penempatan maqolah ini di urutan pertama bukanlah tanpa alasan, melainkan menunjukkan urgensi dan prioritas utama dalam bangunan keberagamaan seorang muslim. Maqolah ini menjadi fondasi bagi nasihat-nasihat berikutnya, karena merangkum esensi hubungan manusia dengan Pencipta dan hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu tarikan napas spiritual.

Bunyi maqolah pertama tersebut dalam teks aslinya adalah:

خَصْلَتَانِ لَا شَيْءَ أَفْضَلُ مِنْهُمَا: الْإِيْمَانُ بِاللهِ وَالنَّفْعُ لِلْمُسْلِمِيْنَ

“Khaslatani la syai’a afdhalu minhuma: Al-imanu billah wan-naf’u lil-muslimin.”

Artinya: “Ada dua perkara yang tidak ada sesuatu pun yang lebih utama daripadanya, yaitu: Beriman kepada Allah dan memberikan manfaat kepada sesama Muslim.” (Al-Bantani, 2016). Ungkapan ini menegaskan bahwa puncak kebaikan seorang hamba terletak pada keseimbangan antara dimensi teologis (ketuhanan) dan sosiologis (kemanusiaan). Tidak ada kebaikan yang mampu menandingi kombinasi kedua hal ini ketika diamalkan secara bersamaan.

Poin pertama, Al-Imanu Billah (beriman kepada Allah), adalah asas dari segala amal perbuatan. Dalam perspektif teologi Islam, iman bukan sekadar pengakuan lisan, melainkan keyakinan yang menghunjam di hati dan dibuktikan dengan perbuatan. Iman adalah syarat mutlak diterimanya sebuah amal. Tanpa iman, kebaikan yang dilakukan seorang manusia hanya bernilai sosial-duniawi namun kehilangan bobot ukhrawi di sisi Tuhan. Oleh karena itu, Syekh Nawawi menempatkan iman sebagai parameter pertama keutamaan seseorang.

Landasan teologis mengenai urgensi iman ini termaktub dalam banyak ayat Al-Qur’an. Salah satunya adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 136:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ

“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya…”

Ayat ini menekankan pentingnya merawat dan memperbarui kualitas iman secara terus-menerus. Iman yang stabil menjadi energi pendorong bagi seorang hamba untuk melakukan kebajikan tanpa pamrih.

Dalam syarah (penjelasan) kitab Nashaihul ‘Ibad, dijelaskan bahwa iman yang dimaksud adalah tauhid murni yang terbebas dari segala bentuk kesyirikan. Kesucian akidah ini menjadi filter utama yang menjaga manusia dari perbuatan destruktif. Ketika seseorang memiliki koneksi vertikal yang kuat dengan Allah (hablum minallah), maka secara otomatis ia akan merasa diawasi dan dibimbing, sehingga perilaku kesehariannya akan mencerminkan sifat-sifat Ilahiyah yang penuh kasih sayang dan keadilan (Masduki, 2018).

Poin kedua dari maqolah ini adalah An-Naf’u lil-Muslimin (memberikan manfaat kepada sesama Muslim). Ini adalah manifestasi nyata dari iman. Kesalehan dalam Islam tidak bersifat egoistik atau hanya untuk kepentingan keselamatan diri sendiri, melainkan harus transformatif dan berdampak sosial. Syekh Nawawi memberikan catatan bahwa memberikan manfaat ini cakupannya sangat luas, bisa melalui harta, kedudukan, tenaga, atau setidaknya melalui lisan dan doa yang baik.

Prinsip kemanfaatan sosial ini didukung kuat oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Thabrani:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Khairunnas anfa’uhum linnas.”

Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” Hadis ini menjadi indikator bahwa level keislaman seseorang berbanding lurus dengan kontribusi positif yang ia berikan kepada lingkungannya. Semakin besar manfaat yang ditebar, semakin tinggi derajatnya di sisi Allah dan manusia.

Relevansi memberikan manfaat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’un, di mana Allah mengecam orang-orang yang shalat namun lalai terhadap kepedulian sosial.

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ ۝ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

“Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Ma’un: 4-7).

Hal ini menunjukkan bahwa ritual ibadah mahdhah (seperti shalat) harus melahirkan social sensitivity. Maqolah pertama ini seolah ingin mengingatkan bahwa tidak ada gunanya mengaku beriman tinggi jika keberadaannya tidak dirasakan manfaatnya oleh orang lain.

Dalam konteks akademik dan sosial masyarakat, “memberikan manfaat” dapat diterjemahkan sebagai etos kerja pelayanan. Seorang pejabat memberikan manfaat melalui kebijakan yang adil, seorang guru melalui ilmu yang mencerahkan, dan seorang pengusaha melalui kejujuran dan filantropi. Syekh Nawawi menekankan bahwa menahan diri dari menyakiti orang lain (kafful adza) juga merupakan bentuk sedekah dan manfaat yang paling minimal yang bisa dilakukan oleh seorang Muslim (Al-Bantani, 2010).

Keterkaitan antara iman dan kemanfaatan sosial ini menciptakan konsep insan kamil (manusia paripurna). Islam menolak konsep rahbaniah (kepanditan) yang mengisolasi diri dari masyarakat demi ibadah semata. Sebaliknya, Islam menuntut pemeluknya untuk terjun ke tengah masyarakat, menyelesaikan masalah umat, dan menjadi solusi atas problematika yang ada. Inilah yang dimaksud dengan integrasi kesalehan ritual dan kesalehan sosial.

Sebaliknya, Syekh Nawawi juga mengutip kelanjutan maqolah tersebut sebagai pembanding (antitesis), yang berbunyi:

وَخَصْلَتَانِ لَا شَيْءَ أَخْبَثُ مِنْهُمَا: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالضُّرُّ بِالْمُسْلِمِيْنَ

“Wa khaslatani la syai’a akhbatsu minhuma: Asy-syirku billah wadh-dhurru bil-muslimin.”

Artinya: “Dan dua perkara yang tidak ada sesuatu pun yang lebih buruk daripadanya, yaitu: Menyekutukan Allah dan memberikan mudharat (bahaya) kepada sesama Muslim.” Ini menegaskan bahwa jika iman adalah puncak kebaikan, maka syirik adalah puncak kejahatan; dan jika memberikan manfaat adalah bukti cinta kasih, maka merugikan orang lain adalah bukti kerusakan jiwa.

Pada era kontemporer, pesan Maqolah 1 Bab 1 ini sangat relevan untuk mengatasi krisis moral dan individualisme. Seringkali kita menjumpai fenomena orang yang rajin beribadah namun abai terhadap tetangga yang kelaparan, atau sebaliknya, orang yang berjiwa sosial tinggi namun rapuh dalam spiritualitas. Kitab Nashaihul ‘Ibad menawarkan jalan tengah: perkuat akar iman ke langit, dan tebarkan buah manfaat ke bumi. Keseimbangan inilah yang akan menciptakan masyarakat madani yang harmonis.

Sebagai simpulan, Maqolah pertama dalam Nashaihul ‘Ibad mengajarkan bahwa predikat “terbaik” atau “paling utama” tidak diraih hanya dengan menyendiri di atas sajadah, melainkan dengan memadukan keyakinan yang kokoh kepada Allah dengan aksi nyata melayani sesama. Dua sayap ini—iman dan amal sosial—harus dikepakkan bersamaan agar seorang hamba bisa terbang menuju ridha Ilahi. Pesan ini sederhana namun memiliki kedalaman makna yang menjadi kunci keselamatan hidup di dunia dan akhirat.


Daftar Pustaka

  • Al-Bantani, M. N. (2010). Nashaihul ‘Ibad: Kumpulan Nasihat Pilihan Bagi Para Hamba. (A. Masruri, Trans.). Pustaka Setia. (Original work published 1893).

  • Al-Bantani, M. N. (2016). Syarah Nashaihul ‘Ibad. Darul Kutub Islamiyah.

  • Masduki, Y. (2018). Etika Sosial dalam Kitab Nashaihul ‘Ibad dan Relevansinya dengan Pendidikan Karakter. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 31 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

NTEGRASI MAQĀṢID AL-SHARĪ’AH DALAM FORMULASI PENCATATAN NIKAH: TRANSFORMASI ADMINISTRASI MENJADI SAKSI ADMINISTRATIF DI INDONESIA

29 Januari 2026 - 17:09 WIB

Bakti Tulus Yang Tak Tergerus Arus

22 Desember 2025 - 23:39 WIB

THAIF, Negeri Yang Diberkahi

22 Desember 2025 - 23:07 WIB

Cinta Itu Anugerah

22 Desember 2025 - 22:51 WIB

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

22 Desember 2025 - 22:46 WIB

Merawat Kepedulian Sosial Melalui Bantuan Sarana Ibadah

16 Desember 2025 - 10:22 WIB

KUA Muara Batang Gadis didampingi CPNS Penghulu dan staf menyalurkan donasi Al-Qur’an dan perlengkapan salat kepada masyarakat Sulang Aling.
Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x