INTERVENSI NEGARA TERHADAP HUKUM KELUARGA DAN BATAS – BATAS YANG DIBOLEHKAN

INTERVENSI NEGARA TERHADAP HUKUM KELUARGA DAN BATAS – BATAS YANG DIBOLEHKAN

 

dasarnya hal- hal yang diatur di dalamnya baru merupakan pokok- pokok saja. Akibatnya, para hakim yang seharusnya mengacu pada undang-undang, kemudian kembali merujuk kepada doktrin-doktrin yang tertuang dalam kitab fiqh klasik. Maka tidak heran terdapat perbedaan putusan hukum antar pengadilan agama  tentang persoalan yang sama adalah suatu hal yang dapat dimaklumi, sebagaimana ungkapan 10 different judge different sentence. Dari realitas di atas, Pemerintah kemudian berinisiatif melengkapi pengadilan agama dengan prasarana hukum yang unifikatif lewat jalan pintas berupa Kompilasi Hukum Islam.

4.      Faktor-faktor Penyebab Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia

11Menurut para pakar hukum Islam di Indonesia, pembaharuan hukum Islam yang terjadi saat ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk di dalamnya hukum keluarga.

  • Untuk mengantisipasi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab- kitab fiqih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan masyarakat terhadap hukum terkait masalah yang baru terjadi sangat mendesak untuk diterapkan;
  • Pengaruh globalisasi dan IPTEK sehingga perlu ada aturan hukum yang mengaturnya, terutama masalah-masalah yang belum ada aturan hukumnya;
  • Pengaruh reformasi berbagai bidang yang memberikan peluang terhadap hukum Islam untuk bahan acuan dalam membuat hukum nasional;
  • Pengaruh pembaharuan pemikiran hukum Islam yang di laksanakan oleh para

mujtahid baik tingkat internasional ataupun nasional.

Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia disebabkan karena adanya perubahan kondisi, tempat dan waktu karena faktor-faktor di atas. Perubahan ini sesuai dengan teori qaul qadim dan qaul Jadid yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i bahwa hukum juga dapat berubah karena perubahan dalil-dalil hukum yang berlaku pada peristiwa tertentu dalam pelaksanaan maqâsyid syari’ah. Dari uraian di atas

 

10 Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999, hlm. 17.

 

11 Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 154.

 

dapat dilihat bahwa pembaruan hukum keluarga Islam berlangsung dalam jangka waktu yang lama, dan disesuaikan dengan situasi dan tuntutan zaman. Hal ini dikarenakan spesifikasi yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih sudah tidak dapat lagi memberikan solusi atas permasalahan baru yang muncul. Dalam hal ini, 12J.N.D. Anderson mengatakan bahwa hukum keluarga dianggap sebagai inti dari hukum Syariah, karena bagian ini dipandang oleh umat Islam sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih dalam ke bidang hukum Syariah.

 

5.      Konsepsi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Keberadaan hukum keluarga Islam dalam masyarakat muslim sangatlah penting, karena persoalan seperti keluarga tidak dapat disamakan dengan non muslim, sehingga masyarakat menginginkan hukum keluarga Islam yang berlaku secara khusus, apalagi dengan perkembangan zaman semakin penting untuk reformasi hukum metode yang diperlukan. Undang-undang Nomor 1 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) diundangkan pada tahun 1974 sebagai tanggapan atas keresahan, ketidakpastian dan tuntutan sosial.13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12 Anderson, J.N.D., Islamic law in Moderen World

13 M. Mudzhar, Dampak.., hlm. 173.

 

 

BAB III PENUTUP

 

A.     Kesimpulan

Hukum keluarga menempati posisi sangat penting dalam hukum Islam, berkaitan dengan kontribusinya yang amat signifikan dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Itulah sebabnya di banyak negara Islam atau yang mayoritas warganya beragama Islam utamanya Indonesia, bidang hukum keluarga senantiasa mendapatkan apresiasi tinggi yang dimanifestasikan dalam bentuk upaya berkelanjutan untuk legislasi hukum Islam menjadi hukum positif ke dalam produk perundang-udangan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *