Menu

Mode Gelap

Artikel · 1 Agu 2026 16:33 WIB ·

Kelas Fiqh Nikah: Solusi dari Kegalauan Anak Muda atau Tren Belaka?

Penulis: Ahmad Faaza Hudzaifah


 Kelas Fiqh Nikah: Solusi dari Kegalauan Anak Muda atau Tren Belaka? Perbesar

Fenomena menjamurnya Kelas Fiqh Nikah—dari yang penulis amati— merupakan buah dari meningkatnya kesadaran anak-anak muda-urban-perkotaan, terkait pentingnya persiapan agama yang cukup sebelum melangkah jauh ke jenjang pernikahan. Sejalan dengan firman-Nya: “hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa depan); (QS. Al-Hasyr: 18), ayat ini menegaskan bahwa setiap fase besar dalam hidup, termasuk pernikahan harus direncanakan dan dipersiapkan dengan matang.[1]

Kita amati beberapa lembaga misalnya di Yogyakarta Masjid Nurul Ashri yang sering kali mengadakan kelas fiqh nikah yang dibagi per-batch baik online maupun offline. Bukan hanya pakar agama saja, psikolog, dokter kandungan juga ikut dilibatkan. Hal ini makin menarik lagi karena peserta dapat mendalami fiqh nikah bukan dari sisi agama saja tapi dari sisi sains juga.[2]

Bagi penulis, fenomena ini merupakan tren positif mengingat bagaimana keterbukaan terhadap multidisiplin di era sekarang merupakan hal penting dalam melakukan pendekatan terhadap suatu masalah. Alhasil, materi pernikahan menjadi lebih menyeluruh (holistik); ilmu agama dan ilmu dunia (sains).

Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat celah krusial yang sering luput dari perhatian: kedalaman materi fikih itu sendiri.

Dalam kelas praktis yang berdurasi singkat, uraian mengenai hak dan kewajiban suami-istri seringkali hanya diringkas dalam beberapa slide presentasi dengan waktu pemaparan tak lebih dari 45 menit. Waktu yang sangat minim ini tentu mustahil dapat mengupas tuntas kompleksitas hukum rumah tangga.[3]

Ironisnya, pembelajaran fikih yang mendalam dan mendetail selama ini seolah menjadi “hak eksklusif” santri di pondok pesantren melalui pengkajian kitab-kitab klasik (kitab kuning).[4]

Lalu, bagaimana solusi bagi masyarakat awam yang tidak memiliki latar belakang pesantren? Apakah mereka cukup mengandalkan satu batch kelas pra-nikah kilat untuk mengarungi bahtera rumah tangga seumur hidup?

Jawabannya terletak pada reformasi dan digitalisasi pembelajaran teks-teks klasik. Sudah saatnya, pembelajaran kitab-kitab fikih pernikahan standar pesantren dikemas ulang agar dapat diakses oleh orang awam. Hambatan berupa bahasa Arab gundul atau istilah hukum kuno harus dijembatani dengan metode penyajian yang lebih mudah diterima oleh masyarakat awam, salah satunya melalui pembelajaran online.

Gagasan ini bukan sekadar gagasan. Berangkat dari keresahan yang sama, penulis mencoba menginisiasi kelas fikih nikah online khusus orang awam dengan mengkaji kitab Kifayatul Akhyar.

Hasilnya cukup memuaskan. Konsistensi kehadiran peserta yang bertahan hingga satu tahun menunjukkan bahwa masyarakat awam sebenarnya memiliki ‘hasrat’ yang besar terhadap pembelajaran ilmu agama yang mendalam.

Mereka bukan hanya sekadar menyentuh “kulit” ilmu pernikahan, melainkan menyelami detail hukum, konsekuensi, dan batasan-batasan syariat dalam pernikahan. Memang membutuhkan waktu yang lebih lama, akan tetapi mereka mendapatkan detail pembelajaran yang tidak didapatkan di kelas pra-nikah praktis yang menjamur sebelumnya.

Pada akhirnya, menjamurnya kelas pra-nikah patut kita apresiasi sebagai pintu gerbang awal. Namun, untuk membangun ketahanan keluarga yang kokoh di tengah tingginya angka perceraian saat ini, kelas praktis tersebut harus disempurnakan dengan kajian fikih yang mendalam.

 

 

[1] Al-Qur’an Surah Al-Hasyr (59): 18. Lihat juga Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab mengenai penekanan pentingnya perencanaan untuk setiap fase kehidupan mendatang.

[2] Program Kelas Pra-Nikah Masjid Nurul Ashri Deresan, Yogyakarta. Dokumentasi dan kurikulum materi komprehensif (Fiqh, Psikologi, & Kesehatan) diakses melalui akun media sosial resmi @masjidnurulashri.

[3] Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka perceraian di Indonesia masih relatif tinggi dalam kurun tiga tahun terakhir (mencapai lebih dari 400.000 hingga 500.000 kasus per tahun), di mana faktor perselisihan terus-menerus dan ketidaksiapan mental/pemahaman peran menjadi salah satu pemicu utama.

[4] Terkait tradisi literasi kitab kuning sebagai akumulasi khazanah metodologi fikih di pesantren, lihat Martin van Bruinessen, “Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat” (Mizan, 1995).

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Baca Lainnya

​Drama Dua Menit Sebelum Akad Nikah Antara Kenyataan RS dan Kepastian Hukum Negara

25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Suami Janji Tak Akan Mendua? Berikut adalah Tinjaun Fikih Klasik dan Hukum Positf di Indonesia.

24 Juni 2026 - 09:01 WIB

KELUARGA HARMONIS (Samakan Cara Pandang)

18 Mei 2026 - 11:33 WIB

Watak Bani Israil: Antara Ayat Al-Qur’an dan Realita Israel Hari Ini

10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Humanisasi Hukum Keluarga Islam: Menolak Paksaan dan Menjaga Hati dalam Bingkai Maqashid Syariah

13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Menjemput Berkah di Tengah Hamparan Sawah: Catatan Isra Mi’raj dari Balik Meja Akad KUA Wonosari

16 Januari 2026 - 10:46 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x