Menu

Mode Gelap

Opini · 4 Feb 2026 08:30 WIB ·

Lebih dari Sekadar Legalitas, Mengapa Pernikahan Harus Dicatatkan Secara Resmi dan Melalui Prosedur yang Benar

Penulis: Muhamad Fathul Arifin


 Lebih dari Sekadar Legalitas, Mengapa Pernikahan Harus Dicatatkan Secara Resmi dan Melalui Prosedur yang Benar Perbesar

Pernikahan merupakan salah satu peristiwa paling berharga dalam kehidupan manusia. Ia bukan hanya pertemuan dua hati yang saling mencintai, tetapi juga pertautan dua keluarga, dua tanggung jawab, dan dua masa depan. Di balik setiap ijab kabul yang terucap, tersimpan harapan besar agar rumah tangga yang dibangun menjadi tempat berlabuh paling aman dan suci dalam perjalanan hidup. Namun untuk menjadikan pernikahan itu benar-benar kokoh dan terlindungi, tidak cukup hanya sah secara agama. Pernikahan juga harus dicatatkan secara resmi melalui prosedur yang tertib dan pemeriksaan yang benar. Pencatatan pernikahan bukanlah sekadar formalitas belaka. Ia adalah pintu awal dari sebuah perjalanan panjang yang harus dijaga, dilindungi, dan dipertanggungjawabkan. Ketika pernikahan dicatatkan secara resmi, negara hadir sebagai pelindung kedua mempelai dan keturunan mereka. Akta Nikah menjadi bukti autentik bahwa hubungan itu sah menurut hukum, sehingga menciptakan kepastian bagi berbagai hak dan kewajiban yang menyertai kehidupan berumah tangga. Bayangkan ketika sebuah pernikahan tidak tercatat. Di awal mungkin segalanya terasa baik-baik saja. Namun ketika badai rumah tangga dating kemudian terjadi perselisihan, perceraian, perebutan hak asuh anak, bahkan perkara waris, ketidakhadiran bukti hukum bisa menjadi malapetaka yang nyata. Banyak kasus di lapangan membuktikan bagaimana perempuan dan anak-anak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika hubungan suami istri tidak memiliki legalitas yang jelas. Tanpa akta nikah, istri kesulitan mendapatkan hak nafkah, hak tempat tinggal, hak pendidikan untuk anak, atau bahkan hak dasar seperti layanan administrasi kependudukan. Anak pun bisa kehilangan kepastian status hukum dan perlindungan negara. Semua risiko itu sebenarnya dapat dicegah hanya dengan satu langkah sederhana yaitu mencatatkan pernikahan secara baik dan resmi.
Di sisi lain, pencatatan pernikahan merupakan bentuk penjagaan terhadap keabsahan syarat dan rukun pernikahan dalam agama. Pemeriksaan data calon pengantin di KUA bukan dibuat untuk mempersulit atau memperpanjang proses. Justru sebaliknya, prosedur itu hadir untuk memastikan bahwa pernikahan berjalan di atas landasan yang benar dan terhindar dari cacat hukum syar’i maupun hukum negara. Melalui pemeriksaan tersebut, petugas memastikan keabsahan wali, memastikan tidak ada halangan pernikahan, memeriksa usia calon mempelai, mengonfirmasi status perkawinan, hingga memastikan bahwa pernikahan berlangsung atas dasar kerelaan dan bukan paksaan. Begitu pula pemeriksaan berkas. KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, hingga rekomendasi nikah dan berbagai dokumen syarat dan pendukung lainya, semuanya bukan sekadar tumpukan kertas. Ia adalah bukti bahwa pasangan ini melangkah dengan jujur dan penuh dengan tanggung jawab. Ia adalah pagar agar tidak terjadi manipulasi status, poligami tanpa prosedur, atau bahkan pernikahan yang merugikan salah satu pihak. Setiap dokumen adalah langkah kecil menjaga kemuliaan akad nikah itu sendiri. Dalam perspektif syariat, ketertiban dan pencatatan merupakan hal yang sangat dianjurkan. Allah menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 tentang pentingnya mencatat transaksi agar tidak timbul perselisihan dan untuk menghadirkan kejelasan di antara pihak-pihak yang berakad. Jika urusan hutang-piutang saja diperintahkan untuk ditulis, maka lebih besar lagi kebutuhan untuk menata urusan pernikahan yang menyatukan dua insan dalam jangka waktu panjang dan menyangkut kehormatan serta masa depan keturunan.
Pencatatan nikah juga merupakan bentuk penghormatan kepada pernikahan itu sendiri. Ia bukan sekadar acara satu hari, tetapi ibadah seumur hidup. Maka tidak sepatutnya pernikahan dilakukan secara terburu-buru tanpa pemeriksaan, tanpa prosedur, dan tanpa ketertiban. Menikah adalah amanah. Dan amanah perlu dikelola dengan benar sejak awal agar tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Ketika pernikahan dicatatkan dengan baik, kehidupan rumah tangga pun terasa lebih tenang. Suami menjalankan perannya dengan jelas, istri merasakan perlindungan yang nyata, dan anak-anak tumbuh dengan identitas yang sah serta diakui. Mereka tidak perlu menghadapi hambatan administratif saat bersekolah, berobat, membuat dokumen, atau menerima warisan. Semua itu berawal dari kesadaran kedua orang tua untuk menempuh jalur resmi yang ditetapkan agama dan negara. Dengan demikian, pernikahan yang tercatat bukan hanya soal legalitas. Ia adalah wujud cinta yang bertanggung jawab. Ia adalah bentuk keseriusan kedua mempelai dalam membangun kehidupan bersama. Ia adalah upaya untuk memastikan bahwa hubungan ini terlindungi dari segala kemungkinan buruk. Dan yang terpenting, ia adalah wujud ketaatan pada aturan yang disusun demi kemaslahatan seluruh umat.
Mencatatkan pernikahan berarti memuliakan ikatan suci itu. Melalui proses yang benar, pemeriksaan yang teliti, dan prosedur yang tertib, pasangan telah menjaga momen sakral mereka tetap terhormat. Di tangan merekalah masa depan sebuah keluarga bermula. Dengan pencatatan yang sah, rumah tangga itu memiliki pondasi yang kuat—baik secara agama, moral, maupun hukum. Dan dari pondasi yang kuat itulah kebahagiaan yang panjang dapat tumbuh, berkembang, dan bertahan menghadapi setiap ujian kehidupan.

  • Muhamad Fathul Arifin – KUA Kesugihan, Cilacap
5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Suami Minder Gaji Istri Lebih Besar? Membedah Ego Laki-laki di Meja Makan

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

WALI NIKAH DALAM HUKUM POSITIF DAN MAZHAB HUKUM ISLAM

2 Februari 2026 - 11:04 WIB

Kesakralan Ijab Kabul Dalam Pernikahan

2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Gengsi Resepsi Nikah dan Beban Pasangan Muda

2 Februari 2026 - 09:21 WIB

WALI NIKAH V. CALL

1 Februari 2026 - 20:16 WIB

NTEGRASI MAQĀṢID AL-SHARĪ’AH DALAM FORMULASI PENCATATAN NIKAH: TRANSFORMASI ADMINISTRASI MENJADI SAKSI ADMINISTRATIF DI INDONESIA

29 Januari 2026 - 17:09 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x