Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 12 Feb 2026 19:15 WIB ·

Long Distance Akad (LDA)

Penulis: syafran lubis


 Long Distance Akad (LDA) Perbesar

Long Distance Akad (LDA)

Oleh : Syafran Lubis

Pernikahan antara Aldina Pitaloka binti Herry Wahyono dan Ahmad Surya Akbar bin Dedy Ruchiyat yang terjadi di desa Srimenanti kecamatan Bandar sribhawono pada bulan November 2023. Saat mendaftarkan pernikahannya calon mempelai wanita datang ke KUA setelah diperiksa berkas nikahnya oleh petugas ada beberapa berkas yang belum lengkap diantaranya surat keterangan sehat . lalu calon mempelai wanita mendaftarkan pernikahnnya secara online dengan arahan pegawai KUA, sampai berhasil

“pak. Nanti nikahnya online ya…” kata calon mempelai wanita

“maksudnya gimana mbak” Tanya pak Syafran Lubis, penghulu KUA kecamatan Bandar Sribhawono, yang menerima berkas pernikahan tersebut

“ calon mempelai laki laki,  nanti tidak bisa hadir saat acara akad nikah “ jelasnya

“ mempelai laki laki tidak bisa hadir ?… jadi nikahnya tidak ada mempelai laki laki ?” Tanya penghulu.

“ Bisa kan pak itu,? “ balik bertanya calon mempelai wanita

“Pernikahan itu tidak boleh online mbak” kata penghulu

“ tapi saya liat di you tube bisa.. “ jawabnya “ digoogle juga boleh..” lanjutnya

Akad nikah online lewat zoom atau video calling dalam pandangan hukum Islam, para ulama berbeda pendapat. Pernikahan melalui aplikasi zoom merupakan hal yang baru di dalam dunia hukum Islam. Secara umum, syarat sahnya perkawinan yaitu ijab kabul diselenggarakan di sebuah lokasi yang sama saat itu juga berhadapan (ittihād al-majlis). Mazhab Hanafi mengatakan bahwa yang di maksud Ittihadu Majlis ialah persamaan waktu atau dalam satu waktu antara pengucapan Ijab dengan Qabul bukan pada tempatnya. Hal ini menjadikan hukum untuk pernikahan secara online menggunakan aplikasi zoom bagi penganut mazhab Hanafi, karena antara Ijab dan Qabul tidak dalam satu tempat akan tetapi di dalam satu waktu yang bersamaan.

Sementara Mazhab Syafi’i mengatakan Ittihadu Majlis adalah adanya kesamaan tempat atau pada tempat yang sama antara pengucapan Ijab dengan Qabul, jikalau tidak pada tempat yang sama maka akadnya tidak sah. Hal ini menjadi dasar hukum bagi penganut mazhab Syafi’i terkait pernikahan online menggunakan aplikasi zoom, bahwasanya pernikahan online tersebut tidak sah dikarenakan Ijab dan Qabul tidak berada di dalam tempat yang sama.

“ Emangnya kemana calon suaminya mbak?” Tanya pak penghulu “ menikah kok jauh jauhan” lanjutnya

“Calon suaminya masih di perantauan pak, nanti pada hari H tidak bisa datang “ jawab calon memepelai perempuan.

“Kalau wali yang tidak bisa datang , ada taukil wali, kalau yang tidak hadir manten laki laki maka ada surat kuasa, kalau yang manten perempuan yang tidak bisa hadir maka tidak bisa nikah “ kata pak penghulu

Dalam Kompilasi Hokum Islam (KHI) Pasal 12 ayat (5) berbunyi :

Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Ketika seorang wali tidak dapat hadir dalam acara akad nikah maka pernikahan tetap bisa dilaksanakan dengan wali taukil yang dibuat surat taukilnya diamana domisili wali tersebut. Kemudian disatukan dengan berkas pendaftaran yang lain sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut walinya di wakilkan kepada orang yang ditunjuk oleh wali dalam surat taukil tersebut.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat 1 sampai dengan 3 termaktub:

  • Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
  • Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setempat.
  • Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. laki-laki;
    2. beragama Islam;
    3. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
    4. berakal; dan
    5. adil

Dalam sebuah acara pernikahan harus hadir di majelis tersebut mempelai laki laki dan mempelai wanita, wali dan dua orang saksi. Jika yang tidak bisa hadir dalam majelis tersebut walinya maka wali tersebut membuat surat berwakil wali atau taukil wali bilkitabah yang format nya telah ditentukan kementerian agama (keperdirjen). Jika mempelai laki laki tidak hadir maka ia membuat surat kuasa bermaterai diketahui dua orang saksi dan kepala KUA untuk mengkuasakan qobulnya kepada orang yang ia tunjuk dalam surat kuasa tersebut atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setempat. Jika yang tidak bisa hadir mempelai wanita, KHI dalam hal ini tidak menyebutkan atau tidak memberikan solusi. Maka menurut penulis mempelai wanita tidak boleh tidak harus hadir dalam acara akad nikah, pelaksanaan akad nikah ditemapt mempelai wanita. Jika mempelai wanita di luar negeri maka pelaksanaan akad nikah di luar negeri, surat taukil wali dari wali dan surat kuasa dari mempelai laki laki dikirim ke luar negeri tempat mempelai wanita.

Pernikahan itu menyatukan dua insan yang berbeda yaitu laki laki dan perempuan dalam satu kehidupan. Terkadang ada kondisi yang bisa membuat pasangan harus menjalin hubungan secara jarak jauh, Long Distance Relationship, (LDR). LDR umumnya melekat di kalangan mereka yang masih pacaran atau yang menjalin hubungan belum menikah. Selain LDR ada juga LDM, Long Distance Mariatte, LDM adalah disebut sebagai hubungan jarak jauh bagi pasangan yang sudah menikah. Maka penulis mengistilahkan akad nikah secara jarak jauh adalah LDA, (Long Distance Akadnikah).  LDA adalah sebutan untuk perosesi akad nikah yang mempelai laki laki dan mempelai wanita berada dalam jarak jauh.

Kalau LDM hanya melibatkan suami dan istri, dan anak anak. Maka LDA tidak hanya melibatkan mempelai laki laki dan wanita tetapi juga melibatkan wali saksi dan lafadz ijab qobul serta dibalik itu melibatkan keluarga besar keduanya. LDA menjadi pilihan bagi pasangan yang akan menikah karena tidak memungkinkan untuk duduk bersama di pelaminan dengan alasan pekerjaan yang tidak memberikan izin, atau adanya ikatan dinas atau mahasiswa yang belum masanya waktu libur atau alasan lainnya. LDA yang terjadi di kecamatan Bandar Sribhawono adalah karena pekerjaan yang tidak memberikan izin kepada mempelai laki laki.

“Kontraknya belum selesai pak” tutur calon mempelai wanita saat ditanya kenapa calon suaminya tidak bisa pulang “ kita udah sepakat dan keluarga juga menyetujui, nanti setelah nikah saya menyusul ke sana pak” lanjutnya, jika keadaan seperti ini maka LDA bisa jadi merupakan pilihan terbaik untuk kondisi saat ini.

Beberapa hari sebalum hari pernikahan kedua mempelai ini, calon mempelai wanita datang lagi ke KUA menyerahakan surat kuasa calon suaminya yang di tanda tangan dua saksi dan kepala Perwakilan Republik Indonesia Taiwan yang dikuasakan kepada adik kandungnya sendiri.  Pada hari yang telah di tentukan dilaksankanlah pernikahan kedua mempelai ini dengan berwakil calon suami dan dicatatkan di KUA Bandar sribhawono

Jika LDA adalah suatu pilihan maka kedua calon mepelai harus mempertimbangkan resiko LDA untuk mengetahui trik trik yang harus dilakukan. Sebab ketika nanti dua orang saksi mengatakan sah sesaat sesudah ijab qobul maka keadaan LDA akan menjadi LDM, dan rumah tangga itupun akan dimulai. Secara hukum Islam LDM bagi pasangan suami istri dalam rumah tangga hukumnya boleh dengan catatan sebagai berikut:

  1. Dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun, melainkan karena kerelaan suami dan istri. Misalnya mereka berdua sepakat untuk melakukan LDM selama sekian waktu.
  2. Selama LDM nafkah lahir dan batin dari suami kepada istri tetap berjalan. Misalnya uang belanja tetap dikirim kepada istri dan anak, dan secara periodik mereka bisa bertemu sehingga nafkah batin pun tetap terpenuhi. Biasanya ada suami yang pulang setiap pekan atau mengikuti pola PJKA (Pulang Jumat Kembali Ahad), meski ada juga yang sebulan sekali, dst.
  3. Andaipun suami belum bisa memberikan nafkah lahir, akan tetapi istri ridlo dengan keadaan ini, maka LDM pun menjadi boleh. Misalnya dalam kasus diatas pihak perusahaan tidak memberikan izin untuk pulang karena kontrak yang belum selesai.maka suami akan menyudahi dulu kontraknya satu periode dengan perusahaan tersebut , agar keadaan ini tidak berlangsung permanen.
  4. Selama LDM, baik suami maupun istri harus menjaga diri dengan syariat Islam, terutama dalam pergaulan sosial. Suami harus menjaga iffah, kehormatan diri, dengan tidak bergaul bebas dengan lawan jenis. Istri pun sama. Jika ada persoalan rumah tangga maka selesaikanlah bersama jangan diumbar kepada pihak yang tidak berkepentingan, apalagi disuarakan di media sosial.
  5. Bila istri yang meminta LDM karena ingin menjaga orang tuanya umpamanya, maka sang istri berdosa. Dalam hal ini istri dianggap bermaksiat karena tidak taat kepada suaminya.Ketaatan pada suami adalah wajib bagi seorang muslimah manakala telah menikah. Pembahasan ini dapat dikaji dalam hadits mengenai seorang muslimah yang taat kepada perintah suaminya sehingga ia tidak menjenguk orang tuanya yang sakit. Bahkan ketika orang tuanya meninggal pun ia tetap tidak menjenguk mereka, karena ia menjaga ketaatan pada suami. Ketika Rasulullah SAW. dikabari tentang hal ini, Beliau memuji sikap muslimah tadi. Maka seorang istri harus taat mengikuti kemanapun suaminya pergi. Meski untuk itu ia harus memendam rasa kangen pada kedua orang tua,Insya Allah, dengan ketaatan pada suami niscaya Allah buka berbagai keberkahan bagi mereka. Dan suami yang baik pun akan memberi kesempatan kepada sang istri untuk menjaga orang tunya yang sakit.

Walaupun kondisi di atas terpenuhi bukan berarti LDM selamanya mubah. Bisa saja terjadi kondisi dimana LDR harus diakhiri. Munculnya kemudlaratan dalam pernikahan salah satu alasan kuat untuk menyudahi LDM. Misalnya istri sudah kepayahan mengelola rumah tangga dan mengurus anak-anak, maka kehadiran suami menjadi wajib. Atau misalnya terlihat anak-anak mulai memperlihatkan kepribadian yang tidak Islami karena faktor fatherless, atau kurangnya peran ayah, maka LDM harus segera diakhiri.

Realita kekinian menunjukkan tidak sedikit pasangan suami-istri yang kemudian bubar karena tidak sanggup menjalani relasi LDM. Sebagian lagi masih menjalankan LDM tapi dengan tertatih-tatih karena merasa berat dengan berbagai problematika yang terjadi. Lebih tragis lagi ada suami atau istri yang frustrasi karena mendapati pasangannya berselingkuh selama mereka menjalani relasi LDM. Kehidupan rumah tangga adalah kehidupan milik bersama, suami, istri juga anak-anak. Hukum syara’ telah menetapkan bahwa masing-masing memiliki hak yang wajib ditunaikan.

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ …

… Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Al Baqarah [2]: 228).

 Rasulullah SAW. juga bersabda:

 وَلِنَفْسِكَ حَقٌّ وَلأَهْلِكَ حَقٌّ

Sesungguhnya pada dirimu ada hak yang wajib ditunaikan, dan sesungguhnya pada keluargamu ada hak yang wajib ditunaikan (HR.  Muslim).

Bila Anda menjalani rumah tangga dengan pola LDM, evaluasilah perjalanan rumah tangga selama ini. Para suami wajib menjaga nafkah dan seluruh hak istri dan anak-anak dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, Anda para istri bersabarlah bila memang suami harus menjalani LDM karena pertimbangan yang sesuai syariat. Namun bila Anda yang memaksa LDM harus berjalan, maka sadarlah bahwa hal itu adalah merupakan pelanggaran atas perintah Allah, yakni wajibnya seorang muslimah taat kepada suami. Taatilah dan ikutlah suami di tempat baru. Nabi SAW. bersabda:

أَذَاتَ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ فَقَالَتْ : نَعَمْ ,قَالَ : فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَ نَارُكِ

Apakah engkau memiliki suami?” wanita itu menjawab, “Ya.” Rasulullah berkata, “Sesungguhnya ia adalah surgamu dan nerakamu.”(HR. al-Hakim).

Semoga Allah senantiasa merahmati keluarga-keluarga muslim, mengikatkan hati kita  dengan keluarga kita, dan menjaga hukum-hukumNya

(WALLOHU A’LAM)

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

SHALAT, Kado Terindah dari Baginda Rasulullah SAW

11 Februari 2026 - 10:20 WIB

DEWASA MENURUT BERBAGAI DISIPLIN ILMU

11 Februari 2026 - 06:53 WIB

Suami Minder Gaji Istri Lebih Besar? Membedah Ego Laki-laki di Meja Makan

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

Lebih dari Sekadar Legalitas, Mengapa Pernikahan Harus Dicatatkan Secara Resmi dan Melalui Prosedur yang Benar

4 Februari 2026 - 08:30 WIB

WALI NIKAH DALAM HUKUM POSITIF DAN MAZHAB HUKUM ISLAM

2 Februari 2026 - 11:04 WIB

Kesakralan Ijab Kabul Dalam Pernikahan

2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x