Dalam narasi keagamaan yang populer, nikah siri sering dipromosikan sebagai solusi “menghindari zina”. Namun, kita sering lupa bahwa dalam Islam, pernikahan bukan sekadar pergantian status dari haram menjadi halal secara biologis, melainkan sebuah amanah hukum yang mengandung tanggung jawab dunia dan akhirat. Di era KUHP baru, mengabaikan tanggung jawab duniawi ini bisa berarti menukar pelaminan dengan jeruji besi.
1. Akad yang Dibangun di Atas Ghurur (Penipuan)
Pasal 279 KUHP secara tegas menyasar mereka yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui ada penghalang sah (pernikahan sebelumnya). Dalam kacamata agama, jika seorang pria menikah lagi secara siri dengan menyembunyikan statusnya, ia telah terjebak dalam dosa Ghurur (penipuan).
Bagaimana mungkin sebuah ibadah dimulai dengan ketidakjujuran? Ketika seseorang mengaku “lajang” demi bisa nikah siri, ia tidak hanya melanggar Pasal 279 dengan ancaman 6 tahun penjara, tetapi juga telah merusak rukun kejujuran dalam beragama. Syariat hadir untuk menerangkan, bukan untuk menyembunyikan.
2. Larangan Menzalimi (La Dharara wa La Dhirara)
Prinsip dasar agama adalah tidak boleh ada yang dirugikan. Nikah siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin istri sah (poligami ilegal) adalah bibit kedzaliman.
* Istri Sah: Dirugikan secara batin dan hak nafkahnya terbagi tanpa kerelaan.
* Istri Siri: Dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum (tidak bisa menuntut hak waris atau nafkah lewat pengadilan).
* Anak: Dirugikan karena status hukumnya menjadi rumit.
Pasal 279 dalam KUHP Nasional berfungsi sebagai instrumen “pencegah kedzaliman” tersebut. Penjara dalam hal ini bukan untuk menghalangi ibadah, melainkan hukuman bagi mereka yang menggunakan label “agama” untuk lari dari tanggung jawab perlindungan hukum terhadap perempuan.
3. Kepatuhan pada Aturan: Ibadah yang Tertib
Dalam Islam, ada kaidah Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah (Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan). Kewajiban mencatatkan pernikahan bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan setiap individu terlindungi.
Jika negara menetapkan bahwa poligami harus lewat pengadilan, maka melanggarnya secara siri bukan lagi sekadar “urusan pribadi dengan Tuhan”, melainkan pembangkangan terhadap aturan kemaslahatan. Pasal 279 adalah pengingat bahwa ketaatan kepada Tuhan tidak bisa dipisahkan dari ketaatan pada hukum yang melindungi sesama manusia.
4. Menjaga Kesucian Maitshaqan Ghalizha
Pernikahan adalah perjanjian yang kokoh. Namun, nikah siri seringkali memperlakukan perjanjian suci ini seperti “transaksi bawah tangan” yang bisa dibuang kapan saja. Dengan adanya ancaman pidana yang nyata dalam KUHP terbaru, masyarakat diingatkan bahwa akad nikah bukan mainan.
Kesimpulan: Beragama Secara Dewasa
Kita harus berhenti membenturkan antara “Sah secara Agama” dengan “Sah secara Negara“. Pernikahan yang berkah adalah yang berani tampil di hadapan cahaya: diakui oleh agama, dicatat oleh negara, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Jangan sampai niat awal ingin “menyempurnakan separuh agama”, justru berakhir dengan kehilangan kemerdekaan di penjara karena melanggar hak orang lain yang dilindungi oleh Pasal 279. Karena sejatinya, tidak ada kemuliaan dalam ibadah yang dibangun di atas penderitaan orang lain dan pelanggaran hukum.
Rahmad Illahi – KUA Muara Batang Gadis








