Menu

Mode Gelap

Opini · 13 Mar 2026 19:00 WIB ·

MAHRAM ADAT VERSUS MAHRAM SYARIAT

Penulis: syafran lubis


 MAHRAM ADAT VERSUS MAHRAM SYARIAT Perbesar

MAHRAM ADAT VERSUS MAHRAM SYARIAT

Oleh : Syafran Lubis

Mahram diambil dari kata haram yang punya makna serupa, yaitu ‘haram’ lawan kata hari halal. Mahram berarti sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Dalam hukum fiqih pernikahan, mahram adalah perempuan yang tidak boleh atau haram untuk dinikahi karena satu alasan, baik karena nasab, pernikahan, persusuan, dan kebiasaan atau adat. Pernikahan adat adalah ikatan hidup bersama antara pria dan wanita yang didahului dengan rangkaian upacara adat. Pernikahan adat merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan yang menyangkut hubungan adat istiadat, kekeluargaan, dan ketetanggaan.

Dari rukun dan syarat pernikahan menurut hukum adat, bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan, harus mengetahui lebih dahulu siapa pasangan yang harus dinikahinya. Hal ini dimaksudkan agar nantinya setelah menjalani kehidupan rumah tangga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan mengetahui siapa pasangan kita, maka akan terjaga dan terpelihara status pernikahan dalam adat tersebut. Sebagaimana dalam hukum Islam ada wanita yang tidak boleh dinikahi, maka dalam adat juga ada wanita yang tidak boleh di nikahi.

  1. Mahrom Persfektif Adat

Kedudukan seseorang sebagai anggota keluarga adalah diatur dalam adat berdasarkan pada pertalian darah atau keturunan.pertalian darah dalam adat yang ada di dalam struktur masyarakat adat kita menganut tiga macam sistem kekerabatan :

  1. Sistem Kekerabatan Patrilineal

Sistem kekerabatan patrilineal adalah sistem kekerabatan yang  menarik keturunan hanya dari satu pihak yaitu sang ayah saja. Anak akan terhubung dengan kerabat ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral atau sepihak. Penganut sistem ini di antaranya masyarakat Batak, Bali, Ambon, Asmat, dan Dani. Dalam adat masyarakat batak ada wanita yang tidak boleh dinikahi antara lain:

  1. Namarpadan

Namarpadan atau biasa disebut juga sebagai padan. Padan merupakan suatu ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu. Dari ikrar itu, lelaki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan. Dalam suku Batak, banyak marga-marga yang melakukan ikrar atau padan tersebut. Seperti marga Hutabarat dan Silaban Sitio, Manullang dan Panjaitan, Sinambela dan Panjaitan, Sibuea dan Panjaitan, dll.

  1. Pariban Na So Boi Olion

Biasanya, pariban sering disimbolkan sebagai calon paling nyata dalam masyarakat Batak. Namun nyatanya, ada pariban yang tak bisa menikah. Pariban yang dimaksud dalam masyarakat Batak adalah Pariban Na So Boi Olion. Dalam Pariban Na So Boi Olion terdapat dua jenis, pertama pariban kandung, yang hanya bisa menikah dengan satu pariban saja. Apabila terdapat 2 laki-laki bersaudara kandung dan 2 lelaki tersebut 5 pariban kandung, maka yang dapat dinikahi hanya salah satu dari mereka. Jenis pariban kedua adalah pariban kandung yang berasal dari marga anak perempuan marga ibu. Dalam hal ini, orang Batak dilarang menikahi perempuan dari marga ibu.

  1. Namarito

Masya  rakat Batak sangat memiliki harga diri dalam menjaga martabat semarganya, salah satunya kepada ito. Ito dalam masyarakat Batak adalah bersaudara laki-laki dan perempuan khususnya oleh marga yang dinyatakan sama. Menikahi ito merupakan larangan dalam masyarakat Batak.

  1. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang

Dalam masyarakat Batak, larangan perkawinan lainnya adalah Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang. Maksudnya, larangan ini berupa laki-laki menikahi anak perempuan dari namboru kandung dan sebaliknya.

  1. Dua Punggu Saparihotan

Larangan selanjutnya adalah Dua Punggu Saparihotan. Larangan ini berarti larangan yang tak diperkenankan menikahi antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan kakak atau adik perempuan istri dari marga A.

  1. Sistem Kekerabatan Matrilineal

Sistem kekerabatan Matrilineal adalah Sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu saja. Seorang anak akan terhubung dengan ibunya, termasuk terhubung dengan kerabat ibu, berdasarkan garis keturunan perempuan secara unilateral. Sistem kekerabatan ini bisa dijumpai pada masyarakat Minangkabau dan Semando. Adat Minangkabau terdapat pantangan menikah dalam satu suku karena masih dalam garis keturunan ibu. Sesuku atau satu suku artinya semua keturunan dari nenek ini ke bawah yang dihitung menurut garis ibu. Semua keturunan Nenek ini disebut sepersukuan atau sesuku.

Menikah dengan satu suku menurut ajaran minangkabau bukanlah hal yang baik sehingga bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi moral seperti dikucilkan dari pergaulan dan masyarakat.

  1. Sistem Kekerabatan Parental (Bilateral)

Sistem kekerabatan parental (bilateral), adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari ayah dan ibu. Penganut sistem kekerabatan ini di antara masyarakat Jawa, Madura, Sunda, Bugis, dan Makassar. Seorang anak akan terhubung dengan kedua orang tuanya dan sekaligus kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Dalam adat jawa yang bilateral, perempuan yang boleh dinikahi diantaranya perempuan yang bukan saudara sepupu ayahnya, perempuan yang bukan saudara ayah atau ibunya, dan perempuan yang bukan kakak dari istri kakak kandungnya (yang lebih tua.) Dalam adat jawa banyak sekali mitos-mitos larangan dalam perkawinan yang berkembang dan sampai sekarang masih dipercayai dan berlaku antara lain seperti mitos-mitos sebagai berikut.

  1. Mitos Ngelangkah Aratan, yakni suatu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berseberangan jalan, misalnya calon laki-laki di rumahnya di Selatan jalan raya, sedangkan calon perempuannya dari Utara jalan.
  2. Larangan perkawinan antara dua orang yang asal daerahnya memiliki awalan huruf yang sama, seperti Ringinrejo (R) dengan Randurejo (R), mempunyai awalan “R” yang sama.
  3. Larangan menikah ngalor ngulon, yaitu arah rumah dari laki-laki ke rumah perempuan arahnye ke utara barat.
  4. Larangan menikah dengan orang yang saudaranya sudah pernah menikah dengan seseorang di desa yang sama.
  5. Larangan menikah kebo balik kandang yaitu larangan nikah dengan seseorang yang berasal dari desa asal orang tuanya.
  6. Larangan menikah jilu, yaitu larangan nikah anak pertama dengan anak ketiga
  1. Mahrom perfektif hukum Islam

Dalam hukum islam perempuan yang tidak boleh dinikahi sudah terkumpul dalam Surat Annisa  ayat 23 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 4: 23)

Ayat di atas, menyebutkan orang-orang atau wanita yang termasuk mahram, dengan sebab :

  1. keturunan ada tujuh golongan, yaitu:
  2. ibu-ibumu.
  3. anak-anakmu yang perempuan
  4. saudara-saudaramu yang perempuan
  5. saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  6. saudara-saudara ibumu yang perempuan
  7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  8. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
  9. Karena Sesusuan
    1. ibu-ibumu yang menyusui kamu
    2. saudara-saudara perempuan sepersusuan
  10. Karena Pernikahan
    1. ibu-ibu istrimu (mertua)
    2. istri-istri anak kandungmu (menantu)
    3. anak-anak istrimu yang telah dicampuri
    4. wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
    5. menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara

Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, begitu pula mahram disebabkan pernikahan. Kecuali menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, bila yang satu meninggal dunia maka boleh menikah dengan yang lain, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup.  Demikianlah perempuan-perempuan yang termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Adapun perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, sehingga halal dinikahi. Dalam perspektif  Hukum Islam, larangan pernikahan seorang laki laki dengan perempuan sesuku pada dasarnya adalah boleh karena untuk menghindari kemudharatan yang muncul dari perkawinan yaitu menyebabkan lemahnya keturunan. Larangan tersebut juga sejalan dengan tujuan Hukum Islam (maqashid syariah) yaitu memelihara keturunan.

Pasangan suami istri yang melanggar pernikahan secara adat. Ia menikahi perempuan yang dilarang secara adat tetapi dibolehkan secara agama akan dikenakan sanksi moral seperti dikucilkan dari pergaulan dan dibuang sepanjang adat. Hukuman tersebut tidak hanya berlaku untuk pasangan pernikahan itu saja tetapi keluarga besar pasangan tersebut pun juga mendapatkan sanksinya. Oleh sebab itu, menikah sesuku akan membawa malapetaka dalam rumah tangga.

Pelaku pernikahan yang melanggar adat di golongat patrilineal juga sama akan dikenakan sangsi hukum adat seperti akan dikucilkan dalam adat dibuang dari wilayah adat tersebuta atau hilang gelar keadatannya. Begitu juga dengan kelaurga besarnya akan menerima sangsi adat mendapat cemoohan dari masyrakat nya sendiri.

Jika terjadi pelanggaran adat perkawinan, khususnya perkawinan semarga (satu marga), di masyarakat Batak, hukum adat menetapkan sanksi seperti dikucilkan dari pergaulan masyarakat dan pengasingan dari kampung halaman, hingga sanksi yang lebih berat di masa lalu, seperti diusir atau bahkan hukuman fisik. Namun, seiring perkembangan zaman dan perubahan sosial, hukum adat mulai mengalami penyesuaian dan beberapa kasus pelanggaran adat ini tidak lagi mendapat sanksi keras.

Pasangan yang melanggar adat perkawinan semarga akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat dan tidak diikutsertakan dalam upacara upacara adat lainnya. Konsekuensi adat yang umum adalah pasangan tersebut akan diasingkan atau bahkan diusir dari kampung halaman mereka. Seiring perkembangan zaman, beberapa masyarakat Batak mulai tidak lagi menjalankan prinsip-prinsip adat perkawinan semarga secara ketat. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, termasuk pergeseran pandangan masyarakat, pertimbangan agama, dan terbatasnya pilihan calon pasangan di daerah terpencil.

Dalam beberapa kasus, raja-raja adat mengesahkan pernikahan semarga melalui proses yang disebut manompas lombong atau meruntuhkan tembok pembatas, terutama di daerah terpencil yang memiliki sedikit jumlah boru (anak perempuan) yang siap dinikahi.Penyesuaian aturan adat juga terjadi karena adanya peningkatan kesadaran dan perluasan wawasan masyarakat adat Batak. Meskipun ada penyesuaian, hukum adat Batak masih sangat kuat dalam mengatur perkawinan semarga, dan masyarakat yang tidak taat pada aturan adat dapat merasa terasingkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelaku perkawinan sesuku dalam adat matrilineal akan diadili oleh Wali Nagari. Peran Wali Nagari yaitu sebagai pemberi keputusan berdasarkan rembukan dari para pihak Ninik Mamak perihal perkara perkawinan sesuku tersebut. Adapun sanksi untuk pelaku perkawinan sesuku adalah dibuang sepanjang adat, membubarkan perkawinan, diusir dari kampung, dan hukum denda sesuai dengan tempat dimana hukum diputuskan.Larangan dan sanksi bagi pelaku perkawinan sesuku hanya dibuat oleh Kepala Adat sejak zaman dahulu yang disepakati bersama dan telah turun-temurun di Masyarakat Minangkabau.

Dalam tradisi pernikahan adat Jawa, jika seorang adik ingin menikah mendahului kakaknya (melangkahi), ada prosesi khusus yang disebut “langkahan” atau “nglangkahi”. Prosesi ini bertujuan untuk meminta izin dan restu dari kakak yang dilangkahi, serta sebagai bentuk penghormatan.

Larangan Jilu atau Siji Karo Telu adalah sebuah mitos dalam pernikahan adat Jawa yang melarang seorang anak pertama untuk menikah dengan anak ketiga, baik pihak pria maupun wanita. Kepercayaan ini didasari keyakinan bahwa pernikahan semacam itu dapat mendatangkan kesialan dan masalah dalam rumah tangga di kemudian hari. Jilu adalah akronim dari kata “Siji” (satu) dan “Telu” (tiga), yang merujuk pada posisi urutan kelahiran pasangan.

Masyarakat Jawa percaya bahwa pernikahan antara anak pertama dan anak ketiga akan menghadapi cobaan dan kesulitan yang besar. Hal ini bisa disebabkan oleh perbedaan karakter yang terlalu jauh antara anak pertama (yang cenderung bertanggung jawab dan dominan) dan anak ketiga (yang mungkin manja atau bebas). Pelanggaran terhadap larangan ini dipercaya akan membawa nasib buruk bagi rumah tangga, seperti kesulitan rezeki, atau bahkan masalah yang lebih serius.

Jika diteliti lebih dalam, ketentuan tersebut dari tiga jenis adat diatas tidak bertolak belakang dengan hukum Islam. Adat Minangkabau melarang perkawinan sesuku, adat batak melarang pernikahan semarga dan adat jawa melarang pernikahan jilu dan lain lain, namun perkawinan tersebut tidak pernah dibatalkan dan tetap dianggap sah pernikahan yang telah dilakukan tersebut. Ini mengindikasikan pernikahan semagra sesuku jilu dan lainnya bukan termasuk kategori haram. Karena jika suatu pernikahan diharamkan maka pernikahan tersebut harus dibatalkan. Karena haram berarti berdosa jika dikerjakan dan berpahala jika ditinggalkan.

Masyarakat batak menganggab pernikahan semarga boleh, begitu juga pernikahan sesuku di minangkabau, dan pernikahan jilu hanya saja tidak baik untuk dilakukan atau dalam ajaran Islam disebut makruh. Makruh adalah perkara yang dianjukan untuk tidak dikerjakan. Jika perkara tersebut dikerjakan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan untuk alasan kebaikan maka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sehingga perkara tersebut sebaiknya dihindari. (dar ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih). Melihat dampak yang begitu besar walaupun ada kebaikan dalam perkawinan sesuku namun menghindari kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Sehingga perkawinan sesuku lebih baik dihindarkan sebagaimana ajaran dan budaya yang telah berkembang dalam adat masing masing suku.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

JANGAN SALAH PILIH PASANGAN (9) (Pasangan yang  Harus Dihindari)

12 Maret 2026 - 09:38 WIB

AMBANG PINTU

11 Maret 2026 - 13:21 WIB

JANGAN SALAH PILIH PASANGAN (8) (Pasangan yang  Harus Dihindari)

9 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kemunafikan dalam Rumah Tangga

9 Maret 2026 - 12:06 WIB

Teori Akad Nikah: Kontrak, Perjanjian, dan Perikatan dalam Perspektif Lintas Mazhab

7 Maret 2026 - 12:04 WIB

KE PANTAI

7 Maret 2026 - 09:37 WIB

Trending di Novel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x