Menu

Mode Gelap

Opini · 23 Jun 2026 06:56 WIB ·

MASKAWIN HEWAN

Penulis: syafran lubis


 MASKAWIN HEWAN Perbesar

MASKAWIN HEWAN

“Assalamu ‘alaikum” seorang tamu yang datang pagi menjelang siang itu ke kantor KUA Bansri.

Wa alaikum salam wr wb” jawab pak penghulu “ silahkan duduk…”  lanjutnya.

Kedua laki laki dan perempuan muda itupun duduk di depan pak penghulu yang diantarai meja kerja pak penghulu.

“Mau daftra nikah atau mau apa…? “ Tanya pak penghulu setelah keduanya duduk, usia keduanya sekitar dua puluh sampai dua puluh lima tahunan, layaknya pasangan pasangan yang mau mendaftrakan pernikahannya seumur umuran kedua calon pengantin ini. Tetapi keduanya datang tanpa membawa maf , dan berkas lainnya “ iya.. pak… tapi sebelumnya konsultasi dulu “ jawab yang laki laki

“oiya…. , silahkan , gimana …” sambung pak penghlu

“mau Tanya …boleh tidak seorang calon suami memberikan maskawin atau mahar pernikahan berupa hewan?” Tanya calon suaminya

“ha…” pak penghulu kaget “ sapi, gitu!, atau kambing gitu!”, lanjutnya  “atau.. onta!“ mata pak penghulu tertuju ke pengantin laki laki “siapa namanya mas ?” Tanyanya “edi pak” jawab calon suaminya

“mbak namanya?” ,

“dewi pak” jawab calon istrinya

“yang harus kita ketahui terlebih dahulu adalah , apa itu mahar” lanjut pak penghulu ,apa batas minimal dan maksimal nya,  apa saja yang dapat atau boleh dijadikan mahar,” pak penghulu memulai penjelasannya, kemudian ia melanjutkan “mahar atau mas kawin dalam pernikahan adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istri karena akad nikah, yang salah satu tujuannya adalah menunjukkan keseriusan dan kesungguhan untuk menikahi seorang perempuan dan memenuhi hak-hak yang  perempuan atau calon istrinya,” pak penghlu melanjutkan “ besarannya, menurut syariat islam, tidak dibatasi, begitu juga jenis dan bentuknya,

 لا حدّ لأقل المهر، ولا لأكثره، فكلّ ما صحّ عليه اسم المال، أو كان مقابلاً بمال، جاز أن يكون مهراً، قليلاً كان أو كثيراً، عيناً أو ديناً، أو منفعة: كسجادة، أو ألف ليرة، أو سكنى دار، أو تعليم حرفة.

Tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar. Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira , manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.” (Lihat: Musthafa al-Khin, al-Fiqhu al-Manhaji,).

Kemudian pak penghulu melanjutkan “syariat islam tidak menentukan jenis dan bentuk mahar, apa saja yang dapat dikategorikan sebagai harta, ada nilainya, ada harganya, ada manfaatnya, dan dapat diperjualbelikan, bisa dijadikan mahar pernikahan. Maka, menjadikan hewan semacam sapi, kerbau unta, kambing boleh dijadikan mahar atau maskawin. Pokoknya semua benda yang bernilai, berharga, dan bisa diperjualbelikan. Hanya, memberi mahar berupa hewan tetap harus memperhatikan aspek manfaat, kegunaan, dan kesenangan bagi istri atau penerima mahar, sebab mahar sepenuhnya adalah milik perempuan. Tetapi, dalam syariat islam, tidak semua hewan sah dimiliki dan boleh dimakan. Biasanya, hewan yang tidak sah dimiliki dan tidak boleh dimakan, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk ke dalam kategori ini adalah semua perkara najis dan yang haram dimakan. Wahbah az-Zuhaili menegaskan :

  لو اتفق الزوجان بدون مهر، أو سميا ما لا يملك شرعاً كالخمر والخنزير والنجس كروث دواب، صح العقد عند الجمهور غير المالكية، ووجب للمرأة مهر المثل، بالدخول أو الموت

Artinya, “Seandainya, suami-istri sepakat menikah tanpa mahar,  atau menyebut perkara yang tidak boleh dimiliki menurut syariat, seperti menyebut khamer, babi, atau benda najis seperti kotoran binatang, maka akadnya tetap sah menurut jumhur ulama selain Maliki, dan wajib bagi si perempuan diganti mahar mitsil karena sebab dukhul (hubungan suami-istri) atau kematian.” ( Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu wa adillatuhu, juz IX).”

Pak penghulu melanjutkan “agama kita  tidak mengakui pemberian mahar berupa benda najis, makanan, atau minuman yang haram dikonsumsi. Termasuk ke dalamnya adalah hewan yang diharamkan oleh syariat, seperti hewan najis, hewan bertaring, burung pemangsa, pemakan bangkai, hewan membahayakan, dan hewan menjijikan”. “kalau burung boleh tidak pak “ Tanya calon istrinya

“kalau burung pemangsa tidak boleh” jawab pak penghulu “karena ia termasuk pemangsa, binatang buas, tadi kan saya sebutkan “ hewan najis hewan bertaring, burung pemangsa, pemakan bangkai, hewan membahayakan dan lain lain, yang seperti ini diganti dengan mahar mitsil “ jelas pak penghulu

“mahar mitsil itu apa pak?” Tanya calon suaminya

“mahar mitsil adalah …………(baca di episode mahar mitsil)”  jawab pak penghulu “bagaimana menyerahkan mahar nya kalau tunai, jika seekor sapi…. , apakah ahrus di bawa ke meja perosesi “ tutup pak penghulu .

Kedua calon pengantin ini pun pulang dengan membawa pemahaman yang jelas dari pak penghulu

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KELUARGA HARMONIS (Bersabar)

23 Juni 2026 - 06:45 WIB

Menjadi Pasangan yang Meringankan: Sebuah Kedalaman Makna dalam Rumah Tangga

22 Juni 2026 - 16:07 WIB

Suami Istri Jangan Terlalu Membebani Pasangannya

22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Pengajian BKMT dan Ikhtiar Menjaga Persatuan Umat

22 Juni 2026 - 13:48 WIB

Mengurai Mitos Bulan Suro: Mengapa Pernikahan Sepi di Bulan Muharram?

22 Juni 2026 - 09:26 WIB

Sejatinya Mahar Adalah Dekonstruksi Makna Komodifikasi Menuju Nilai Sakral Pernikahan

22 Juni 2026 - 09:18 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x