Maslahah Mursalah adalah suatu konsep hukum yang memperhatikan kemaslahatan umum atau kepentingan bersama tanpa terikat oleh nash (teks) dari Al-Qur’an atau Hadits yang secara eksplisit menyebutkan hukum tersebut. Dalam konteks hukum keluarga, penerapan maslahah mursalah dapat menciptakan ruang untuk hukum yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, sementara tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syari’ah.
1. Definisi Maslahah Mursalah
Secara etimologi, maslahah berasal dari kata Arab yang berarti kemanfaatan atau kebaikan yang dapat menolak kerusakan, sedangkan mursalah berarti sesuatu yang tidak terikat atau bebas dari dalil tertentu yang mengatur. Menurut para ulama seperti Abdul Wahab Khallaf dan Muhammad Abu Zahra, maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh teks-teks agama namun tetap sejalan dengan tujuan syari’ah, yaitu untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.
2. Landasan Hukum Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah didasarkan pada prinsip dasar yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits. Misalnya, Al-Qur’an dalam Surah Yunus (57) dan Al-Baqarah (220) menegaskan pentingnya penyelesaian masalah dengan cara yang memberi manfaat dan menghindari kerusakan. Sementara itu, dalam Hadits, Rasulullah SAW menekankan bahwa tidak boleh ada mudarat (kerusakan) yang ditimbulkan kepada diri sendiri atau orang lain (HR. Ibn Majjah).
3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
Dalam penerapan maslahah mursalah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hukum yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah:
- Kemaslahatan yang nyata (Haqiqi): Kemaslahatan yang diterima harus benar-benar memberi manfaat yang jelas dan tidak berdasarkan prasangka.
- Kemaslahatan yang umum: Tidak hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas.
- Tidak bertentangan dengan nash: Kemaslahatan yang ditetapkan harus sejalan dengan ketentuan yang sudah ada dalam Al-Qur’an dan Hadits, serta tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar syari’ah.
Sebagaimana pandangan Syatibi, maslahah mursalah dapat diterima dalam bidang mu’amalah (hubungan sosial) karena di dalam bidang ini prinsip-prinsip umum syari’ah lebih ditekankan daripada rincian spesifik. Dalam konteks hukum keluarga, misalnya, maslahah mursalah bisa diterapkan dalam keputusan-keputusan yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks-teks agama, seperti masalah hak waris atau hak-hak keluarga dalam konteks modern.
4. Peran Maslahah Mursalah dalam Hukum Keluarga
Penerapan maslahah mursalah dalam hukum keluarga dapat membantu menyesuaikan hukum Islam dengan dinamika sosial yang berkembang. Misalnya, dalam pernikahan, perceraian, atau pembagian harta warisan, maslahah mursalah dapat digunakan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar syari’ah.
5. Kesimpulan
Maslahah mursalah sebagai pendekatan hukum dalam hukum keluarga memungkinkan adaptasi terhadap perubahan zaman dan perkembangan masyarakat, tanpa mengorbankan nilai-nilai syari’ah. Dengan syarat-syarat yang ketat dan penekanan pada prinsip-prinsip keadilan serta kemaslahatan umum, maslahah mursalah dapat menjadi alat untuk mencapai solusi yang lebih progresif dalam masalah-masalah keluarga yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash.