Memahami Al-Qur’an melalui Perspektif Keadilan
Oleh : Dian Rahmat Nugraha, S.HI,M.Sy
APRI Kota Tasikmalaya Jawa Barat
Islam agama yang progresif dan revolusioner dibuktikan bahwa Pada saat lahirnya, Islam mengubah tradisi mainstream jahiliyah yang membenci dan merendahkan kaum perempuan menjadi menghargai dan menghormati derajat kaum hawa
Namun pemahaman terhadap Islam tanpa melihat konteks saat lahirnya atau pemahaman yang dipengaruhi tradisi jahiliyah yang membenci perempuan justru melahirkan tafsir yang merendahkan perempuan. Misal: pemahaman tentang bagian waris dan posisi perempuan dalam hubungannya dengan laki- laki (relasi gender) yang cenderung merendahkan perempuan
Ayat Al Qur’an yang sering digunakan untuk mendukung bahwa laki-laki lebih tinggi kedudukannya dibanding perempuan Q5 4:34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
1. Pemahaman literal dan parsial terhadap Al-Qur’an
Kedua ayat tersebut sering difahami secara literal bahwa laki-laki adalah pemimpin rumah tangga tanpa melihat bahwa laki-laki yang menjadi pemimpin rumah tangga adalah mereka yang dapat memenuhi dua syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut yaitu memiliki keunggulan dibanding pasangannya dan menafkahi keluarganya
Contoh pemahaman terhadap QS 4:34 yang berperspektif keadilan gender. Menurut Nasaruddin Umar: tidak semua dzakar bisa menjadi rijoal. Yang bisa menjadi rijool hanyalah yang memenuhi dua syarat yang disebutkan dalam QS 4:34. Syarat/kriteria menjadi rijaal (yang gawwam) adalah: (1) memiliki keunggulan dibanding pasangannya balk (dari segi tingkat pendidikan ataupun penghasilan); dan (2) menafkahkan sebagian penghasilannya untuk kepentingan keluarganya dan Nasaruddin: Baik untsa atau dzakar bisa menjadi rijaal
Dzakar akan tetap menjadi dzakar, bukan rijaal jika tidak memenuhi kedua syarat yang disebutkan dalam QS 4:34, sedang untsa bisa menjadi rijaal jika ia memenuhi kedua kriteria. yang disebutkan dalam QS 4:34. Rijaal bisa bermakna the expert/ahli, seperti dalam penggunaan rijaalul hadits. Banyak rijaal berjenis kelamin laki-laki, namun tidak semuanya. (bisa juga dianalogikan dengan banyak professor yang berjenis kelamin laki-laki, namun tidak semuanya; laki-laki ataupun perempuan bisa menjadi professor jika berusaha, namun laki-laki tidak bisa secara otomatis menjadi professor jika tidak Ayat Sosio-teologis, bukan Teologis