Menu

Mode Gelap

Artikel · 28 Agu 2025 14:03 WIB ·

Memperkuat Peran Penghulu sebagai Pencatat Nikah dengan Keterampilan Konsultan Perkawinan

Penulis: Luthfi Fathurrrohman,S.H


 Memperkuat Peran Penghulu sebagai Pencatat Nikah dengan Keterampilan Konsultan Perkawinan Perbesar

Bayangkan seorang Penghulu itu seperti seorang wasit dalam pertandingan sepak bola. Tugas utamanya adalah memastikan pertandingan berjalan sesuai aturan: meniup peluit saat gol, memberikan kartu jika ada pelanggaran, dan mengesahkan hasil akhir. Tugas ini sangat penting dan tidak bisa dihilangkan.

Namun, apa jadinya jika wasit tersebut juga memiliki pengetahuan sebagai pelatih? Sebelum pertandingan, ia bisa memberikan nasihat kepada kedua tim tentang strategi bermain yang baik dan sportif. Saat ada sedikit perselisihan di lapangan, ia tidak hanya memberi kartu, tetapi juga bisa menengahi dan mengingatkan kembali tentang semangat permainan.

Seperti itulah peran tambahan Penghulu sebagai konsultan. Tugas utama sebagai “pencatat nikah” yang memastikan keabsahan pernikahan secara hukum dan agama tetap menjadi nomor satu. Peran konsultan adalah nilai tambah untuk memastikan pernikahan itu sendiri berjalan langgeng dan bahagia.

Mengapa Peran Tambahan Ini Penting?

Zaman sekarang, tantangan berumah tangga semakin banyak. Ada masalah ekonomi, pengaruh media sosial, hingga kesalahpahaman yang mudah membesar. Banyak pasangan yang “sah” secara hukum, tetapi bingung bagaimana cara menjalani pernikahannya. Di sinilah peran tambahan Penghulu menjadi krusial.

Penghulu tidak lagi hanya hadir di “garis start” (saat akad nikah), tetapi juga siap sedia di sepanjang “lintasan perlombaan” pernikahan itu sendiri. Peran tambahan ini tidak rumit. Bisa kita bagi menjadi tiga momen penting:

1. Sebelum Menikah: Sebagai “Pembekal”

  • Peran Utama: Memeriksa kelengkapan berkas dan syarat nikah.
  • Peran Tambahan (Konsultan): Memberikan “bekal” kepada calon pengantin melalui Bimbingan Perkawinan. Bekalnya bukan hanya teori, tetapi keterampilan praktis, seperti:
    • Cara ngobrolin soal uang agar tidak jadi sumber ribut.
    • Cara memahami pasangan saat sedang marah atau kecewa.
    • Cara menyatukan dua keluarga besar yang berbeda.
    • Tujuannya: agar calon pengantin tidak “kaget” setelah menikah.

2. Setelah Menikah: Sebagai “Teman Bertanya”

  • Peran Utama: Menerbitkan buku nikah dan mencatat pernikahan secara resmi.
  • Peran Tambahan (Konsultan): Menjadi tempat bertanya yang aman bagi pasangan baru. Banyak pasangan muda yang sungkan bercerita ke orang tua. Penghulu bisa menjadi “pintu pertama” untuk bertanya soal tantangan awal pernikahan, misalnya:
    • Cara beradaptasi dengan kebiasaan pasangan.
    • Tips menghadapi konflik pertama.
    • Nasihat seputar persiapan menjadi orang tua.
    • Tujuannya: agar masalah kecil tidak menumpuk menjadi besar.

3. Saat Ada Konflik: Sebagai “Penengah”

  • Peran Utama: Melayani proses administrasi jika terjadi perceraian atau rujuk.
  • Peran Tambahan (Konsultan): Menjadi penengah atau mediator sebelum pasangan memutuskan untuk bercerai. Penghulu membantu mereka:
    • Duduk bersama dan bicara dengan kepala dingin.
    • Mencari akar masalah yang sesungguhnya.
    • Menemukan jalan keluar yang bisa diterima berdua.
    • Tujuannya: Mencegah perceraian yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Ini adalah wujud nyata dari peran menjaga keutuhan keluarga.

Kesimpulan

Menambahkan peran sebagai konsultan tidak akan mengurangi wibawa atau tugas utama Penghulu sebagai pencatat nikah. Justru sebaliknya, ini akan memperkuat posisi dan manfaat Penghulu di mata masyarakat.

Penghulu modern tidak hanya menjadi pejabat yang mengesahkan sebuah ikatan, tetapi juga menjadi sosok bijaksana yang merawat ikatan tersebut agar kuat dan bertahan lama. Ini adalah tentang melengkapi tugas “mencatat” dengan tugas “merawat”.

 

—–.

28 Agustus 2025

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 22 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KUA Rengasdengklok Gencar Galakkan Khotmil Al-Quran : Pegawai Di dorong tingkatkan Literasi Qurani

8 Januari 2026 - 15:26 WIB

Tingkatkan pentingnya Pretest dan Posttest dalam Bimbingan Perkawinan, KUA Rengasdengklok gemakan catin dapat berintelektual dan berintegritas.

7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Cahaya di Balik Nasihat: Kiprah Penyuluh Agama Perempuan Wonosari dalam Balutan Kasih Ibu

22 Desember 2025 - 10:31 WIB

Rekonstruksi Fiqih Keadilan: Mengurai Bias Gender Melalui Pendekatan Maqashid Syariah dan Mubadalah

20 Desember 2025 - 15:46 WIB

Memaknai Hari Bela Negara ke-77: Peran Penghulu KUA Wonosari sebagai Benteng Ketahanan Nasional

19 Desember 2025 - 10:31 WIB

Edukasi Fardhu Kifayah: KUA Wonosari dan BAZNAS Klaten Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat

16 Desember 2025 - 13:38 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x