Saya meyakini Anda yang membaca judul tulisan ini sebagian sudah ada yang mengetahui perihal berita yang akan saya angkat. Bagi yang belum tahu, dan Anda kepo beritanya seperti apa, barangkali tulisan ini bisa sedikit meringankan rasa penasaran Anda.
Begini, pernikahan RF dan M dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Mei 2024 di sebuah hotel di Jakarta. Dalam sebuah wawancara, pihak Wedding Organizer menyampaikan kepada wartawan bahwa akad nikah hanya dihadiri keluarga dekat dari kedua mempelai, jumlahnya hanya 100 orang.
Rasa penasaran membawa saya meluncur ke akun YouTube SL Media untuk melihat secara langsung rekaman prosesi akad nikah antara RF dan M ini. Video rekaman berdurasi satu jam dua puluh lima menit telah ditonton lebih dari dua juta orang. Dan saya termasuk dari yang dua juta itu.
Awalnya, tidak ada yang aneh dari rangkaian acara pernikahan mereka. Hingga tiba saat prosesi akad nikah, seseorang yang duduk di depan RF, yang saya pikir beliau adalah penghulu, tidak menggunakan seragam dinas untuk bertugas. Tanda pengenal pun absen di seragamnya. Belakangan saya tahu dari media, orang yang saya kira penghulu itu adalah seorang ustadz yang sebelumnya membantu proses mualaf calon pengantin putri.
Di samping ustadz tersebut, duduklah ayah kandung M. Agamanya nonislam. Secara aturan fikih dan perundangan, maka yang berhak menjadi wali nikah M adalah mereka dari jalur kerabat si bapak jika ada yang beragama Islam. Bisa saudara kandung M, kakek, atau paman, dan seterusnya. Nah, kalo sudah habis jalur walinya, atau tidak ada yang beragama Islam, maka pernikahan dilaksanakan dengan wali hakim.
Duduk pula di majelis itu dua orang laki-laki, Dedy Mulyadi dan Gusti Ngurah Anom. Mereka berdua adalah saksi khusus di pernikahan ini. Sama seperti pernikahan lain pada umumnya, saksi khususnya dua orang yang duduk bersama di majelis akad nikah.
Akad nikah dilaksanakan, RF bersalaman dengan laki-laki yang duduk di depannya. Laki-laki itu mengucap lafal ijab, RF menjawab qobul. Saksi mengesahkan akad nikah. Prosesi berjalan normal seperti pernikahan pada umunya. Ada prosesi tanda tangan juga di sana.
Sampai akhirnya, awal bulan November ini RF dan M melalui pengacaranya mendaftarkan peristiwa pernikahan mereka untuk diajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.
Mengenal Isbat Nikah di Pengadilan Agama
Saya jelaskan dulu apa itu isbat nikah. Sederhananya, isbat nikah itu upaya melegalkan peristiwa nikah yang sudah terjadi, tapi pernikahan itu tidak tercatat di KUA manapun. Sering kita dengar dengan istilah nikah siri, atau nikah di bawah tangan.
Pernikahan model ini punya peluang untuk diakui legalitasnya di Indonesia. Dan pengadilan yang berwenang memutuskan perkara ini adalah Pengadilan Agama. Setelah mendaftar, sidang digelar, putusan keluar, maka dalam amar putusan isbat nikah umumnya tertulis perintah untuk mencatatkannya di KUA dan diberikan buku nikah setelahnya. Biasanya, KUA yang ditunjuk sesuai dengan domisili pihak perempuan.
Nah, apakah semua pengajuan isbat nikah dapat diterima oleh majelis hakim? Tidak semua diterima. Banyak juga pengajuan isbat nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama karena dalam proses pembuktian nikah sirinya ada rukun dan syarat nikah yang tidak terpenuhi. Kalo buktinya kuat, hakim yakin, maka putusan isbat akan diberikan.
Peluang Diterimanya Isbat Nikah RF dan M
Umumnya, isbat nikah diterima jika pemohon dapat menghadirkan semua pihak yang terlibat di dalam prosesi ijab qobul, lalu membuktikan kepada majelis hakim semua rukun dan syarat nikah telah terpenuhi pada saat pernikahan itu berlangsung.
Jika ada sedikit saja keraguan dalam diri hakim, disebabkan karena fakta persidangan yang tidak sesuai dengan syarat dikabulkannya perkara, maka bisa saja hakim tidak mengabulkannya. Lantas, bagaimana peluang isbat nikah dari pasangan RF dan M jika dilihat dari fakta pernikahan siri mereka yang sudah menjadi konsumsi publik hari ini?
Dua hal saja yang menjadi sorotan saya di pernikahan RF dan M jika akan diajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.
Pertama, perihal wali nikah. Seperti telah saya singgung di awal tulisan, jika ayah kandung, atau wali terdekat lainnya beragama nonislam, maka wali nikahnya adalah wali hakim. Siapa wali hakim itu? Wali hakim adalah kepala KUA sebagai representasi dari negara untuk melindungi hak pernikahan seorang perempuan.
Saya tidak tahu sosok laki-laki yang menikahkan M dengan RF adalah kepala KUA atau bukan. Tapi dilihat dari fakta bahwa pernikahan ini tidak tercatat di KUA, besar kemungkinan ustadz tersebut bukan kepala KUA.
Pertanyaannya, apakah bisa wali hakim dijabat oleh selain Kepala KUA? Bisa saja, dengan melalui prosedur resmi penunjukan dari pejabat di Kementerian Agama Kabupaten kepada penghulu selaku petugas pencatat nikah. Tapi ini sangat jarang, karena secara prinsip, wali hakim adalah Kepala KUA.
Maka, jika pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan hukum wali hakim, tapi dilakukan dengan “wali” lainnya, ada potensi pernikahannya menjadi batal.
Dan perlu Anda pahami, tidak ada istilah wali hakim kok dijabat oleh ustadz, kyai, atau orang yang mengaku paham agama. Wali hakim itu pegawai negeri, tidak ada wali hakim swasta.
Wali hakim (Kepala KUA/Penghulu) diberikan tugas oleh negara sebagai wali nikah bagi perempuan yang wali nasabnya berhalangan menikahkan atau telah habis jalur perwaliannya. Dan penetapan wali hakim hanya dapat dilakukan oleh petugas dari KUA setelah melakukan wawancara secara langsung terhadap calon mempelai perempuan. Bukan ditentukan oleh ustadz, kyai, atau calon pengantin itu sendiri.
Dalam fikih dikenal istilah wali muhakkam, yaitu seseorang yang ditunjuk oleh pasangan yang akan menikah untuk menikahkan mereka. Kriteria wali muhakkam ini juga tidaklah sembarangan. Salah satunya jika sudah tidak ada wali nasab, tidak ada pula wali hakim. Dan dalam aturan perundangan, wali muhakkam ini bukanlah opsi karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, pun dapat merusak keabsahan akad nikah.
Kedua, seputar saksi nikah. Sependek ilmu yang saya miliki, saksi nikah ini punya beberapa kriteria yang paten. Paling fundamental adalah agamanya Islam. Sedangkan dalam prosesi akad nikah antara RF dan M, saksi dari laki-laki adalah Dedy Mulyadi beragama Islam, dan saksi pihak perempuan adalah Gusti Ngurah Anom yang beragama Hindu.
Padahal di momen pernikahan itu, salah satu penceramah top di televisi menjadi pengisi nasihat pernikahan. Bahkan beberapa kali ia menyebut kata saksi nikah. Sebagai penceramah dan pengisi nasihat nikah, idealnya pengetahuan dasar tentang kriteria saksi nikah sudah beliau pahami. Namun, saya berkhuznuzon mungkin beliau tidak menyadari kondisinya.
Dua hali ini, tentang wali dan saksi nikah dapat Anda temukan dalam pembahasan fikih munakahat dan secara regulasi bisa dibaca dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kembali kepada pernikahan RF dan M. Layak kita tunggu hasil keputusan dari Pengadilan Agama tentang permohonan isbat mereka. Jika ditolak, maka konsekuensinya adalah mereka harus mendaftar di KUA untuk mendapatkan bukti resmi pernikahan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Dengan persyaratan yang sama seperti pasangan lainnya.
Jika permohonan isbat ini diterima, semoga saya bisa dapatkan salinan lengkap putusannya dan mempelajari pertimbangan hakim dalam kasus isbat nikah antara RF dan M. Pikiran dan hati saya terbuka lebar-lebar atas hal baru yang mungkin akan saya dapatkan melalui pertimbangan para hakim dalam kasus isbat nikah mereka. Wallahu’alam.
Wildan Kurniawan, penulis tinggal di Kroya Cilacap