Abstrak
Peristiwa Isra Mi’raj merupakan pilar teologis yang menguji batas rasionalitas manusia dalam memahami kekuasaan Allah SWT. Artikel ini bertujuan menganalisis hukum peringatan Isra Mi’raj melalui dialektika antara kelompok tafrith dan ifrath, serta mendalami fungsi narasi sejarah dalam Al-Qur’an berdasarkan Surat Hud ayat 120. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka, kajian ini menyimpulkan bahwa esensi Isra Mi’raj adalah penjagaan agama (hifdz al-din) melalui syariat shalat. Peringatan sejarah bukan sekadar ritual, melainkan instrumen untuk meneguhkan hati mukmin. Penulisan ini menggunakan teori Maqasid Syariah dan kaidah Ushul Fiqh untuk memberikan solusi atas perdebatan hukum di masyarakat.
Kata Kunci: Isra Mi’raj, Maqasid Syariah, Surat Hud 120, Tafrith, Ifrath.
- PENDAHULUAN
Isra Mi’raj bukan sekadar perjalanan nokturnal Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha lalu menuju Sidratul Muntaha. Secara epistemologis, peristiwa ini merupakan ayatun kubra (tanda besar) yang memisahkan antara keimanan yang kokoh dan keraguan intelektual. Dokumen sejarah mencatat bahwa peristiwa ini terjadi dalam keadaan sadar, melibatkan ruh dan jasad, sebagai bentuk pengagungan Allah terhadap hamba-Nya.
Namun, dalam ranah sosial-keagamaan kontemporer, peringatan peristiwa ini sering kali memicu perdebatan hukum yang tajam antara kelompok ifrath yang cenderung melarang secara kaku dan kelompok tafrith yang terkadang terjebak pada formalitas perayaan yang boros. Artikel ini hadir untuk membedah fenomena tersebut dengan pisau analisis Maqasid Syariah dan kaidah Ushul Fiqh guna menemukan jalan tengah (wasathiyah) yang selaras dengan pesan Surat Hud ayat 120.
- II. METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Sumber data primer berasal dari dokumen teks tafsir Al-Israa dan kajian tulisan Dr. Dian Rahmat. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengolaborasikan pandangan ulama salaf dan kontemporer, serta teori Maqasid Syariah.
III. PEMBAHASAN
- Kedalaman Makna Surat Hud Ayat 120: Fungsi Narasi Sejarah
Allah SWT berfirman dalam Surat Hud ayat 120: وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ ۚ وَجَاءَكَ فِي هَٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ ”
Dan semua kisah rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu (Muhammad), agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu; dan di dalamnya telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.”
Ayat ini menegaskan bahwa menceritakan kembali sejarah para nabi, termasuk Isra Mi’raj, memiliki fungsi psikologis-teologis sebagai Tasbitul Fuad (peneguh hati). Dr. Dian Rahmat menjelaskan bahwa bagi orang beriman, sejarah bukan sekadar masa lalu, melainkan energi untuk menghadapi tantangan zaman. Sejalan dengan pandangan ulama kontemporer, menceritakan mukjizat ini bertujuan agar umat tidak kehilangan orientasi ketuhanan di tengah materialisme duniawi.
- Analisis Maqasid Syariah: Shalat sebagai Inti Penjagaan Agama (Hifdz al-Din)
Dalam teori Maqasid Syariah yang dikembangkan Imam al-Syatibi, Isra Mi’raj menyentuh level dharuriyyat (primer), khususnya dalam aspek hifdz al-din. Wahyu utama yang diterima Nabi di Sidratul Muntaha adalah shalat lima waktu.
Secara filosofis, shalat adalah sarana mikraj bagi setiap mukmin untuk berkomunikasi langsung dengan Allah. Pengurangan kewajiban dari 50 menjadi 5 waktu melalui saran Nabi Musa AS menunjukkan prinsip aisir (kemudahan) dalam syariat. Maka, memperingati Isra Mi’raj secara maqasid berarti memperkuat komitmen umat terhadap shalat sebagai tiang agama. Tanpa ada peningkatan kualitas ibadah, sebuah peringatan kehilangan substansi maqasidnya.
- Dialektika Hukum: Kelompok Ifrath, Tafrith, dan Kaidah Fiqih
Dalam prakteknya, terdapat dua kutub ekstrem dalam menyikapi peringatan Isra Mi’raj:
- Kelompok Ifrath (Ekstrem Kiri): Golongan ini menolak total segala bentuk peringatan dengan alasan tidak dilakukan oleh Rasulullah dan Sahabat (bid’ah). Mereka menggunakan kaidah ushul: “Al-Ashlu fi al-‘Ibadati al-Tawqif” (Asal ibadah adalah terlarang kecuali ada dalil).
- Kelompok Tafrith (Ekstrem Kanan): Golongan ini sangat antusias merayakan secara besar-besaran, namun sering terjebak pada pemborosan (tabzir) dan melupakan edukasi spiritual.
Secara Ushul Fiqh, peringatan Isra Mi’raj masuk dalam kategori Maslahah Mursalah atau Wasilah (sarana) dakwah. Kaidah fiqih menyebutkan: “Lil-wasaili hukmu al-maqashid” (Sarana mengikuti hukum tujuan). Jika tujuannya adalah menyampaikan kebenaran (al-haqq) dan pengajaran (mau’idzah) sesuai Surat Hud 120, maka peringatannya menjadi baik (mandub). Namun, jika mengandung unsur maksiat atau pemborosan, maka ia dilarang.
- Pendapat Pakar: Ulama Salaf vs Kontemporer
Ulama Salaf, sebagaimana tercatat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, lebih fokus pada validasi kejadian fisik dan rohani. Mereka menekankan keimanan tanpa ragu seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq. Sebaliknya, ulama kontemporer lebih banyak menggali dimensi sosiologis dan sains dari peristiwa ini. Dr. Dian Rahmat menekankan bahwa peringatan Isra Mi’raj harus menjadi momentum pemersatu, bukan ajang saling menyesatkan antar kelompok.
- KESIMPULAN
Isra Mi’raj adalah mukjizat multidimensi yang menggabungkan aspek teologis, hukum, dan psikologis. Peringatan peristiwa ini menemukan legalitasnya dalam Surat Hud ayat 120 sebagai sarana peneguhan hati. Secara Maqasid Syariah, peringatan ini harus bermuara pada penjagaan agama melalui perbaikan kualitas shalat. Umat Islam harus menghindari sikap ekstrem ifrath yang menutup pintu dakwah sejarah dan tafrith yang mengaburkan esensi dengan kemewahan seremonial. Jalan tengah adalah menjadikan peringatan ini sebagai ajang edukasi spiritual yang berbasis pada keikhlasan dan ilmu.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Dokumen: Isra Miraj.docx. (Tafsir Surat Al-Israa ayat 1 dan kompilasi hadits riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad).
Sumber: Dr. Dian Rahmat. (2026). Hukum Merayakan Isro Mi’rajAl-Qur’an al-Karim.
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah.








