Perkawinan yang sempurna bukan hanya sekadar bertumpu pada legitimasi transendental, melainkan memerlukan pengakuan secara hukum positif yang memiliki konsekuensi logis yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai masyarakat yang taat hukum. Namun secara empiris masih banyak yang mengenyampingkan aspek hukum formil perkawinan dan menormalisasi kebiasaan tersebut sehingga menciderai value kepastian hukum dalam hukum perkawinan.
Baru-baru ini ada peristiwa yang terjadi di kantor kami. Ada sepasang calon pengantin datang ke kantor ingin melakukan pendaftaran nikah, kemudian ditengah komunikasi dengan kami, ternyata usut-punya usut bahwa mereka telah menikah secara sirri dan telah memiliki anak. Nah ini letak persoalanya, banyak masyarakat yang belum tau tata tertib proses pernikahan yang legal secara hukum negara. Bahwa dalam konteks ini tentu sangat dilarang melakukan proses pernikahan secara agama maupun negara atas dasar pernikahan sirri yang telah dilakukan.
Dalam kerangka hukum positif menurut Kompilasi Hukum islam (KHI) pada pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”. Artinya bahwa jika telah terjadi pernikahan sirri secara agama dari bunyi pasal tersebut adalah merupakan dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah sirri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Sehingga tidak dapat dibenarkan dan sangat keliru, jika sudah melakukan pernikahan sirri, kemudian ingin mendapatkan legitimasi negara dalam hal pemenuhan hukum formil dengan mendaftarkan pernikahan ulang ke Lembaga Perkawinan atau Kantor Urusan Agama setempat, maka praktik semacam ini merupakan unprosedural bahkan cenderung merusak tatanan hukum yang sudah tersusun dengan baik. Tentu dalam hal ini kami sebagai otoritas Lembaga Perkawinan qq. Kementerian Agama wajib hukumnya menolak atas permohonan pendaftaran nikah semacam ini.
Nah disinilah letak peran kritis seorang penghulu yang dinilai melampaui tugas administratifnya. Melakukan verifikasi data secara analistis dan kritis dengan menggunakan pendekatan psikologi forensik dan observasi perilaku Non-Verbal untuk memahami kondisi mental, kejujuran dan emosi pemohon. Apakah apa yang disampaikan pemohon terkait kebenaran data pendaftaran nikah sudah meyakinkan penghulu sebagai penegak hukum islam. Jika amanat ini tidak dijalankan dengan baik oleh Penghulu, tentu akan memberikan resiko yang berat yang dapat menciderai nilai terkait aspek kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, jika berbicara perkawinan atau pernikahan tentu tidak hanya sekadar bertumpu pada kesempurnaan Hukum Materiil saja, justru kesempurnaan itu akan termanifes dengan baik jika kedua poros hukum berjalan beriringan yaitu aspek Hukum Formil dan Materiil, demi menjaga sakralitas pernikahan itu sendiri, jika dipandang dari kacamata agama dan negara. Maka kami sebagai pelayan publik qq. Kementerian Agama memohon kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami, bahwa birokrasi yang telah dirancang sedemikian rupa terkait hukum perkawinan bukan bertujuan untuk mempersulit hak-hak sipil masyarakat, namun justru untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum agar dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik.








