Menu

Mode Gelap

Artikel · 6 Nov 2023 18:55 WIB ·

Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf Perbesar

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum izin bertanya ustadz, apakah hukumnya memindahkan waqaf tanah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yang seharga dengan tanah waqaf sebelumnya?

Jawaban:
Wa’alaikkumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh dijual belikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.”

(HR. Bukhari no. 2764).

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119).

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau di makmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hal. 188).

Contoh aplikasinya adalah:

– Jika kondisinya waqaf tersebut tidak bermanfaat. Misal, waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidsk ada santri. Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi rumah sakit atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren tersebut.

– Kena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tersebut lebih pesat. Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

– Jika dijual tanpa alasan, ini diharamkan.

Demikian. Wallahu A’lam.

Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS

Sumber: https://tanyasyariah.com/konsultasi/menjual-dan-memindahkan-tanah-waqaf/

 

 

 

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 105 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Tingkatkan pentingnya Pretest dan Posttest dalam Bimbingan Perkawinan, KUA Rengasdengklok gemakan catin dapat berintelektual dan berintegritas.

7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Fiqh Nikah Klasik: Relevankah di Era Kontemporer?

3 Januari 2026 - 11:10 WIB

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

1 Januari 2026 - 08:20 WIB

Cahaya di Balik Nasihat: Kiprah Penyuluh Agama Perempuan Wonosari dalam Balutan Kasih Ibu

22 Desember 2025 - 10:31 WIB

Rekonstruksi Fiqih Keadilan: Mengurai Bias Gender Melalui Pendekatan Maqashid Syariah dan Mubadalah

20 Desember 2025 - 15:46 WIB

Memaknai Hari Bela Negara ke-77: Peran Penghulu KUA Wonosari sebagai Benteng Ketahanan Nasional

19 Desember 2025 - 10:31 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x