MODERASI BERAGAMA (Studi Kasus di Desa Cigelam Purwakarta tentang Pendirian Gereja)

MODERASI BERAGAMA (Studi Kasus di Desa Cigelam Purwakarta tentang Pendirian Gereja)

Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas) yaitu kemampuan mengidentifikasi hal-ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diimplementasikan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah. Jika dalam kehidupan sehari-hari kita menemukan benturan dalam beramal contohnya, untuk menentukan prioritas dalam beramal, kita tidak boleh hanya mengandalkan logika, hawa nafsu, analisis fakta ataupun mengandalkan manfaat dan mudharat suatu perkara tersebut.

 

7.      Tahaddhur (berkeadaban)

 

Tahadhdhur (berkeadaban) yaitu menjunjung tinggi akhlakul karimah, karakter, identitas, dan integritas sebagai khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban. Manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak bisa hidup sendiri di dunia tanpa adanya orang lain disekitar. Berbuat baik serta tolong menolong menjadi suatu hal yang wajib dilakukan demi terciptanya hidup rukun dan damai antar sesama manusia.

8.      Tathawwur wa Ibtikar (dinamis, kreatif, dan inovatif)

 

Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif) yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia. Pengertian dari Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif) yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.

 

D.     Peran Kementerian Agama dalam moderasi beragama

Kementerian Agama memberikan batasan tentang jaminan kebebasan beragama dengan membuat defenisi agama. Dari sudut pandang ini, Indonesia memberi pelajaran berharga dalam soal kebebasan beragama bahwa definisi mengenai apa yang bisa disebut “agama” berbeda-beda dalam berbagai tradisi keimanan dan pandangan etis.

Kementerian Agama berupaya mengajak umat beragama untuk lebih menyadari bahwa umat dalam kehidupan bangsa ini tidak hanya satu, melainkan banyak dan berbeda-beda. Selain itu, pemerintah aktif memfasilitasi adanya peraturan perundang-undangan yang mendorong terciptanya kerukunan umat beragama dan mensosialisasikannya. Beberapa peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan antara lain yaitu: pertama, dalam rangka mengatur tata cara penyiaran agama, Pemerintah menerbitkan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun

 

1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, tertanggal 2 Januari 1979; Kedua, untuk memberikan perlindungan terhadap agama, sejak lama telah dikeluarkan Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965 tentang Pen cegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta KUHP Pasal 156a yang menetapkan hukuman pidana atas penistaan agama; Ketiga, menjawab banyaknya konflik pendirian rumah ibadah, pemerintah telah menerbitkan PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Tugas Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.

Munculnya berbagai kebijakan keagamaan tersebut, harus diakui, tidak sepenuhnya meningkatkan sikap moderat dalam beragama dan menghindarkan konflik. Namun, jika regulasi keagamaan tersebut dihilangkan, maka konflik-konflik keagamaan akan lebih banyak terjadi. Lahirnya sebuah kebijakan, memang bukanlah variabel tunggal atau obat mujarab yang bisa mencegah terjadinya konflik keagamaan. Tapi dibutuhkan banyak elemen lainnya untuk menopang pengelolaan kemajemukan agama dan menghindarkan gesekan antar kelompok masyarakat Indonesia yang beragam secara kultural dan agama.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *