Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang lebih dikenal dengan “Musrenbang” adalah forum musyawarah untuk menyusun rencana pembangunan di tingkat bawah sampai ke atas (nagari atau desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan nasional) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tingkat nagari atau desa hingga nasional.
Forum ini bertujuan menyerap aspirasi, mengidentifikasi prioritas, dan menyelaraskan usulan masyarakat dengan program pemerintah daerah dan nasional, menekankan pendekatan bottom-up untuk pembangunan yang lebih partisipatif dan sesuai kebutuhan.
Peran Kepala KUA Kecamatan dalam berkolaborasi program dapat dituangkan dengan agenda Musrenbang, sesuai Asta Protas Kemenag.
Asta Protas Kemenag adalah “Asta Program Prioritas” dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yang merupakan program delapan prioritas strategis untuk periode 2025-2029. Program ini berfokus pada delapan area utama yang bertujuan menciptakan layanan keagamaan yang lebih berdampak, seperti meningkatkan kerukunan, penguatan ekoteologi, layanan keagamaan berdampak, pendidikan unggul, pemberdayaan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, sukses haji, dan digitalisasi tata kelola.
KUA adalah Kantor Urusan Agama, yaitu instansi pemerintah di tingkat kecamatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di Indonesia, dengan fokus utama pada urusan keagamaan Islam, termasuk pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan keluarga sakinah, pengelolaan zakat dan wakaf, serta bimbingan haji. Namun, peran KUA kini telah berkembang menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih luas bagi masyarakat, bukan hanya terbatas pada pencatatan pernikahan.
Dengan adanya agenda Musrenbang di tingkat nagari atau desa, bahkan kecamatan, Kepala KUA beserta penghulu dan penyuluh dapat menyampaikan apa saja program kua yang bisa disingkronkan menjadi jembatan layanan masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan program GAS Nikah, program Panter (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi) dg operator kua dan operator nagari atau desa, program MTQ Tingkat Nagari, program majelis ta’lim nagari atau desa dan banyak program lainnya.
Tujuan Musrenbang sebagai berikut : (1) Menampung aspirasi, usulan, dan kebutuhan masyarakat terkait pembangunan; (2) Merumuskan prioritas pembangunan, rencana kerja tahunan, dan program unggulan; (3) Menyepakati program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan di tahun berikutnya; (4) Menjembatani kebutuhan masyarakat dengan prioritas pembangunan pemerintah; (5) Memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan melalui partisipasi masyarakat
Musrenbang itu tidak hanya pembangunan fisik, tapi ada pembangunan non fisik yang mengarah pada sosial keagamaan (mental spiritual) dalam berbagai program di nagari atau desa dan kecamatan. Disanalah peran KUA Kecamatan dalam meraih dan kolaborasi program untuk tahun 2026, yang diusulkan pada tahun 2025 ini.
[HR]