Menu

Mode Gelap

Hikmah · 7 Mei 2026 07:22 WIB ·

NIKAH SATU KK

Penulis: syafran lubis


 NIKAH SATU KK Perbesar

NIKAH SATU KK

“pak kalau ada orang yang mau menikahi saudara tirinya boleh nggak” tanya pak kadus

“boleh…. nikahin aja” kata penghulu,

Siang itu pak kadus datang mengantarkan warganya yang ingin menikah, di sela-sela pendaftaran kedua pengantin itu. Pak penghulu memeriksa berkas nikah yang dilaporkan, sambil membolak balik berkas, pak kadus bertanya “pak… kalau ada seorang yang ingin menikahi saudara tirinya boleh tidak?,

“Boleh!” sambar pak penghulu agak ketus sambil tersenyum, pak kadus pun tersenyum lalu mata pak penghulu dialihkannya ke pak kadus. Pengantin yang bercanda di depan pak penghulu, juga ikut tersenyum menyimak jawaban pak penghulu yang seolah-olah tidak serius dengan jawabannya bahkan tersenyum lebar.

Hari itu matahari agak cerah secerah senyum pak kadus dan kedua calon pengantin yang datang ke kantor KUA. “serius   nih pak… “sambut pak kadus,  “ialah,, saya serius juga” jawab pak penghulu, masih tetap dengan senyuman yang lebar “ceritanya gimana” lanjut pak penghulu . Pak kadus mulai membuka masalah “ ini kan warga saya…., ini saudara tirian, maksudnya ayah kandung dari  yang perempuan atau calon istrinya adalah ayah tiri dari yang laki-laki dan ibu kandung dari yang laki-laki adalah ibu tiri dari yang perempuan” kata pak kadus, pak penghulu merapat alisnya “maksudnya” katanya lagi meminta penjelasan yang lebih detil.

“Tiga tahun lalu suratman, duda dengan anak satu, menikah dengan bu suginem, janda dengan anak satu. Dewi,  nama anak pak suratman, dan Joni nama anak bu suginem. otomatis pak suratman adalah mertunya joni dan bu suginem mertuanya dewi “ terang pak kadus “ nah tahun ini dewi dan joni ingin menikah , boleh tidak itu pak “ Tanya pak kadus

“otomatis.. kayak mekanik” sambut pak penghulu,

“hehehe “pak kadus tertawa kecil kedua calon pengantin yang lagi ngisi daftar nikah online juga ikut tertawa kecil,

“nah… si joni lama-lama ada rasa sama si dewi mungkin karena sering bertemu karena sering bareng-bareng atau apalah tapi yang jelas suka sama si dewi dan ternyata dewi juga gayung bersambut…, si dewi juga suka sama si joni, sudah terbalas cinta si joni, dewi menghidupkan lampu hijau”

“kayak trafik like aja “ sambut pak penghulu lagi

“nah … sekarang mereka  ingin menikah “ kata pak kadus, suasana hening sejenak kedua pengantin pun terdiam dalam mengisi biodata di pendaftaran online tersebut, dalam aplikasi  simkah. Entah kenapa pikiran pak penghulu terbersit menerka bahwa dari kedua calon pengantin yang ada di depannya “ ini ya. Pak kadus calon pengantinnya ? “Tanya pak penghulu ke pak kadus

“hahaha… “ pak kadus tertawa lepas “iya pak”  katanya, pak penghulu terhenti sejenak sambil memperhatikan kedua calon penganten tersebut dan ternyata berdua dalam kartu keluarga yang sama, dalam halaman yang sama juga tetapi dalam kolom orang tua keduanya berbeda “ lanjutkan mas, lanjutkan mbak” kata pak penghulu sebab bukan saudara cuma nanti mertua jadi orang tua dan orang tua jadi mertua” kata pak penghulu

“ boleh berarti pak ? tanya pak kadus minta penegasan

“boleh” kata pak penghulu “gas… lanjutkan”  kedua pengantin itu pun tersenyum ceria meneruskan isian biodata mereka yang sempat di jeda iklan dari obrolan pak penghulu dan pak kadus, “yang tidak boleh adalah saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu dan yang lain yang disebutkan di dalam surat an-nisa ayat 23 “ ia mulai membacakan ayat tersebut

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).

Jari jari tangan kiri pak penghulu satu persatu berdiri yang sebelumnya di kepal, ketika sampai di urutan kelima jari jari tangan kanan kemudian yang berdiri mengisyaratkan jumlah hitungan yang disebutkannya satu persatu “ ngak ada tu … saudara tiri karena pernikahan orang tua “ katanya , matanya mengarah ke pak kadus dan berpindah ke calon penganten yang persis di depannya .

Wallohu ‘alam

4 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

KIAT SAKINAH MAWADDAH WA ROHMAH (5)

7 Mei 2026 - 06:49 WIB

KIAT SAKINAH MAWADDAH WA ROHMAH (4)

4 Mei 2026 - 21:22 WIB

ANCAMAN TALAK

3 Mei 2026 - 19:47 WIB

KIAT SAKINAH MAWADDAH WA ROHMAH (3)

2 Mei 2026 - 21:26 WIB

ISTRI WANITA KARIER

1 Mei 2026 - 17:57 WIB

PENTINGNYA MEMBANGUN RUANG EKSPRESI ANAK DALAM KELUARGA

1 Mei 2026 - 17:55 WIB

Trending di Karya Ilmiah
1
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x