NIKAH WISATA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
(Telaah Atas Pandangan Para Imam Mazhab)
PENGERTIAN NIKAH WISATA
M.Nabil Kadhim mendefinisikan pernikahan misyar adalah pernikahan yg dimanapihak perempuan mendapatkan sebagian haknya saja yg diatur pada saat akad nikah, seperti tidak mendapatkan tempat tinggal, nafkah dan kelangsungan untuk tinggal bersamanya. Biasanya pernikahan ini sudah memenuhi rukun nikah yaitu akad, kerida’an wali, dua orang saksi dan mahar. Yusuf Qardhawi mendefinisikan nikah mizyar adalah pernikahan dimana suami mendatangi kediaman istri dan istri tidak ikut pindah di rumah suami. Nikah wisata adalah salah satu bentuk perkawinan baru di era modern ini. 49
49 M. Kasim, Hijrayanti Sari, and Aisyah S., “Metode Penetapan Hukum Nikah Misyār Perspektif Yusuf Al-Qarḍāwī,” BUSTANUL FUQAHA: dalam Jurnal Bidang Hukum Islam Volume 2, No. 3 (2021): 46, https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i3.400.
Pernikahan ini tidak didapatkan dalam kitab-kitab fiqh klasik. Meskipun demikian perkawinan ini memiliki kemiripan secara substansial dengan bentuk kawin mut’ah disebabkan jenis perkawinan ini bersifat temporal. Bedanya, dalam akad perkawinan mut’ah disebut batasan waktu berlakunya pernikahan sehingga apabila waktu yang ditentukan sudah berakhir maka berakhir pula ikatan perkawinan tersebut. Sedangkan dalam nikah wisata, dalam akadnya tidak disebutkan jangka waktu perkawinannya tetapi diniatkan perkawinan ini berakhir ketika masa wisatanya sudah selesai.
Nikah wisata ini disebut juga nikah yang diniatkan untuk talak. Disebut demikian, karena biasanya pria yang melakukan praktik nikah ini tidak ada tujuan pernikahan yang lestaridanuntuk waktu selamanya, tetapihanyauntuktempo tertentusajasepertisatu malam, seminggu dan sebagainya, tetapi keinginan mentalaq dalam tempo tertentu tersebut tidak diucapkan secara verbal dalam akad nikah. Biasanya mereka melakukan kesepakatan dulu sebelumakad, tetapikesepakatan yang telah dibuat tersebut tidak disebut dalamakad nikah.
Praktik nikah wisata dilakukan sebagai mana layaknya sebuah pernikahan, yaitu pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, adanya wali,saksi dan ada mahar.Hanya saja,sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, tempat tinggal atau hak gilir. Model pernikahan ini kemudian dipersoalkan keabsahannya.50
Pernikahan model seperti ini biasanya dilakukan oleh para pedagang, tentara, penuntut ilmu yang berada di negeri asing untuk menjaga dirinya dari kerusakan. Namun, saja perlu diwaspadai bahwa dalam bentuk pernikahan ini kurang penunaian hak disebabkan karena adanya kelemahan dalam menunaikan hak dan kewajiban.
Sebagian pelancong muslim mancanegara punya trik menyiasati larangan berzina. Sebelum menyalurkan hasrat seksual, mereka menikahi pasangannya, dengan memenuhi syarat-rukun nikah. Perempuannya lajang tak bersuami. Bisa janda, tapi kebanyakan pelancong memesan perawan. Bunyi ijab kabul mirip nikah biasa. Tanpa penyebutan batas waktu seperti nikah mut’ah.
Pasanganpun merasa amandan nyamanberasyik masyuk, karena berkeyakinansebagai suami-istri sah. Bedanya dengan nikah biasa, perkawinan ini tidak berumur panjang. Bisa sebulan, sepekan, kadang cuma dua hari. Begitu jadwal liburan berakhir, pasangan pun bercerai. Agendanya memang sekadar pemuasan birahi. Bila si wanita melahirkan anak, tak ada lagi urusan dengan sang pria. Akad nikah dilakukan secara lisan, tanpa dicatat Kantor Urusan Agama. Perceraian pun diselesaikan secara lisan, tanpa pernyataan di depan Pengadilan Agama.
50 Rahmawati, Dinamika Pemikiran Ulama Dalam Ranah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata, 2015),h 163.
Investigasi Gatra tahun 2006 di Puncak mengungkapkan, kesediaan pihak perempuan dinikahi model ini cenderung didorong motivasi finansial. Mahar yang diberikan berkisar Rp
2 juta sampai Rp 10 juta. Ada yang kawin hanya dua hari, dengan “tarif” Rp 2 juta. Bila beruntung, selain terima mahar, si wanita juga diberi nafkah harian Rp 500.000 sehari. Tapi, mas kawin itu bukan milik penuh si istri, sebagaimana ketentuan lazim tentang mahar. Pihak perempuan hanya memperoleh separuh. Sisanya dibagi pada calo, saksi, dan wali nikah Hukum Nikah Wisata
Abu nur alif menyatakan setidaknya ada tiga arus pendapat di kalangan ahli fiqh kontemporer mengenai keabsahan perkawinan ini, yaitu: Pertama, boleh namunmengandung kemakruhan. Alasan dari pendapat kelompok ini didasarkan pada adanya perkawinan ini yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang di tetapkan syara’ dan tidak mengarah pada keharaman sebagaimana nikah tahlil dan mut’ah. Hal ini disebabkan karena kedua pasangan samasama sepakat dan menerima jika istri tidak memperoleh hak tinggal secara menetap atau tidak menikmati bagian yang di peroleh istri-istri madu, atau tidak menerima nafkah, dansejenisnya.Dalil yang dijadikandasar hukumadalahHR. Ummul Mu’minin Saudah binti Zam’ah. Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa istri berhak untuk menggugurkan hak yang telah diberikan syariat kepadanya, misalnya tinggal bersama suami dan nafkah.
Selain itu, perkawinan merupakan pemenuhan naluri fitrah pada perempuan dan penjagaan diri dari kubang kenistaan (pezinaan), dan dengan model perkawinan ini ia pun tetap bisa memperoleh anak yang di dambakannya. Sedangkan hukum perkawinan ini sebagai sesuatu yang mubah namun makruhmengacu pada fakta keminiman kesempatan dalam perkawinan model ini untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang di kehendaki syariat (maqasid syari’ah) dalam membina rumah tangga, misalnya ketenangan jiwa, pengasuhan istri dan anak-anak, perlindungan keluarga secara maksimal, dan pendidikan yang solid. Meskipun ada sebagian kalangan pendukung pendapat ini yang menyatakan bahwa persyaratan nafkah dan tinggal serumah adalah sesuatu yang signifikan akan tetapi menurut mereka, istri memiliki hak untuk melepaskan secara sukarela.
Kedua, perkawinan misyar atau wisata adalah haram dengan beberapa alasan sebagai berikut;
- Perkawinan model ini bertentangan dengan tujuantujuan perkawinan yang bersifat sosial, psikologis,dans yariat,seperti pemenuhan rasa kasih saying ketentraman, menjaga keturuan dan perawatannya semaksimal mungkin, pemenuhan hak-hak dan kewajiban yang menjadi konsekuensi akad nikah yang sah (normal). Sementara yang menjadi pertimbangan dalam akad nikah adalah tujuan dan subtansinya, bukan redaksi semata dan kulit luarnya.
- Bertentangan dengan sistem perkawinan yang telah berjalan. Model perkawinan ini tidak pernah dikenal oleh syariat dan kaum muslimin sebelumnya.
- Adanya persyaratan yang dibuat bertentangan dengan
subtansi akad. Perkawinan ini sangat rentan menjadi pintu gerbang kebobrokan dan kerusakan karena menganggap remeh nilai mahar, suami tidak mengemban tanggung jawab keluarga. Selain itu, perkawinan ini seringkali dilakukan secara siri (rahasia), atau tanpa kehadiran wali (keluarga). Ketiga, abstain (tidak memberikan keputusan hukum atas masalah ini) keputusan ini dinukil dari Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah.10
Berdasarkan ketiga pandangan tersebut, tampaknya MUI cenderung mengikuti pendapat kedua yang mengharamkan perkawinan ini.Meskipun demikian, pengharaman yang ditetapkan oleh MUI tidak sepenuhnya didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana yang dikemukakan oleh kelompok kedua.Dalam hal ini, MUI lebih berpandangan bahwa keharaman ini didasarkan pada alasan bahwa perkawinan ini dipersamakan dengan nikah muaqqat (nikah sementara) yang merupakan salah satu bentuk nikah mut’ah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selamaia dalam perjalanan wisata. “Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah misyar hukumnya haram,” demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni`am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI.Fatwa ini tidak memasuki pembahasan absahtidaknya akad nikah.Sah atau batal, dalam ushul fiqih, masuk wilayah “hukum wadh’i”.Fatwa ini melampaui isu sah-
batal, melainkan masuk isu halal-haram, yang dalam ushul fiqih menjadi bagian “hukum taklifiy”. Nikah wisata dikatakan haram bukan karena akadnya sah atau batal, kata Ni’am, melainkan karena implikasi dharar (mudarat). Mirip fatwa nikah usia dini dan nikah siri,yang dari segi hukum wadh’i, akadnya sah, tapi dari segi hukum taklify nikah tersebut bisa haram jika menimbulkan dharar.
ANALISIS TENTANG NIKAH MISYAR/WISATA
Fenomena nikah kontrak sangat menjamur dan semarak dilakukan orang Arab Wahabis yang suka melancong ke manca negara, semisal Indonesia. Mereka merasa tidak terbebani oleh rasa bersalah dan dosa, karena sudah mendapatkan legitimasi fatwa dari ulamanya sendiri sebagai tindakan yang dibenarkan. Inilah konsekuensi dari paham literalis yang lebih mementingkan persoalan mekanisme saja semisal prosedur sebelum atau pada saat akadnikah syarat pembatasan masa pernikahan itu diucapkan yang lebih banyak bertentangan dengan tujuan mulia sebuah pernikahan.
Pernikahan inimencukupirukunakad yang disyari’atkan, seperti: Ijab,Qabul, Saksidan Wali. Pernikahan ini adalah pernikahan yang sah, hanya saja dalam pernikahan ini, laki-laki mensyaratkan bahwa dia tidak akan menuntut hak-haknya yang berhubungan dengan tanggung jawab sebagai suami, karena mereka yang melakukan dan menerima perjanjian tersebut sudah mendapatkan uang yang diterima oleh pihak perempuan seperti mahar yang sudah ditentukan dari awal.
Maka seharusnya suatu pernikahan alangkah baiknya kembali kepada hakikat dantujuan pernikahan itu sendri yaitu gerbang untuk membentuk keluarga bahagia. Hal ini ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Dalam pasal 1 disebutkan: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Menurut pandangan pandangan Imam Al-Syatibi, ahli ushul fikih, yang luas mengupas konsep maqashid al-syariah. Dikatakan Syatibi, maqashid syariah ada dua, yaitu maqashid ashliyah (tujuan pokok) dan maqashid tabi’iyah (tujuan ikutan). Tujuan pokok pernikahan untuk menghalalkan persetubuhan. Sedangkan tujuan ikutannya membentuk keluarga sakinah “Nikah bukan hanya untuk bersenang-senang, tapi untuk membina keluarga. Nikah wisata bisa berdampak penelantaran, “kaedah” mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang melaksanakan kebaikan”.51
DAMPAK YANG DITIMBULKAN NIKAH WISATA
Dampak negatif yang ditimbulkan nikah mut’ah dan nikah wisata adalah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam;
- Nikah mut’ah merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum wanita
- Nikah mut’ah mengganggu keharmonisan keluarga
dan meresahkan masyarakat;
51 Rusdaya Basri, “Nikah Dalam Al-Qur’an ,” Jurnal Hukum Diktum,
2016, 47.
- Nikah mut’ah berakibat menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh pernikahan itu.
- Nikah mut’ah bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan No.1/1974.








