Oleh: H. Jinto, S.H.I
Penghulu Ahli Madya/ Kepala KUA Kec. Kemalang Kab. Klaten
Bimwin merupakan kependekan dari bimbingan perkawinan. Sedangkan bimbingan perkawinan itu sendiri adalah layanan bimbingan yang disediakan oleh Kementerian Agama dan bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan dan ketrampilan hidup bagi calon pengantin agar mampu mengelola dinamika perkawinan dan keluarga. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 172 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan Perkawinan calon pengantin, yang dalam prakteknya lebih dikenal dengan Bimwin.
Bimbingan Perkawinan Tatap Muka
KUA Kecamatan Kemalang pada tahun 2025 mendapat alokasi bimbingan perkawinan sebanyak 2 kali kegiatan. Tentu hal itu tidak bisa mengcover semua catin yang ada, mengingat KUA Kecamatan Kemalang rata-rata ada 200 calon pasang pengantin lebih, sedangkan 1 kali angkatan bimwin maximal diikuti oleh 18 catin. Dengan demikian, baru berkisar sekitar 15 % dari seluruh catin yang mendaftar.
Bimbingan Perkawinan Mandiri
Catin yang tidak bisa mengikuti bimbingan perkawinan tatap muka, diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan mandiri. Bimbingan perkawinan mandiri dilaksanakan dua kali dalam satu minggu, tepatnya pada hari selasa dan kamis. Setelah bimwin, catin dilanjutkan pemeriksaan berkas, guna memastikan administrasi perkawinan lengkap.
Bimbingan Perkawinan Virtual
Bimbingan ini dilaksanakan secara daring dengan menggunakan Video Conference, Zoom Meeting atau cara lain dengan titik focus menggunakan virtual. KUA Kemalang belum menggunakan metode yang ketiga ini, hal ini dikarenakan berbagai faktor, antara lain: Pertama, Warga Kecamatan Kemalang berada pada dataran tinggi, atau lereng gunung, sehingga masyarakat masih kesulitan dalam mengakses signal, sehingga bimbingan perkawinan virtual sulit dipraktekkan. Kedua, calon pengantin kebanyakan bekerja disector swasta (buruh pabrik, penjaga toko) yang mana tidak diperbolehkan membawa HP saat jam kerja. Namun demikian, KUA Kecamatan Kemalang akan tetap melaksanakan bimbingan perkawinan virtual dengan menunggu situasi dan kondisi jika sudah memungkinkan, sementara waktu baru sebatas konsep dan tahap persiapan.
Bentuk-bentuk Optimalisasi Binwin
Optimalisasi pelayanan binwin di KUA Kecamatan Kemalang kabupaten Klaten dapat dilakukan dengan beberapa bentuk, yang semuanya saling terkait. Selengkapnya sebagai berikut :
a. Pendayagunaan Penyuluh Agama Islam
KUA Kecamatan Kemalang pada Bulan Juni Tahun 2025 memiliki Penyuluh Agama Islam sebanyak 3 Penyuluh. Mereka memegang peran dalam dakwah dan pengembangan agama di wilayah kecamatan. Secara spesifik, mereka juga dapat diberikan tugas sebagai penyuluh keluarga sakinah. Sehingga, tugas pelayanan KUA pra dan pasca perkawinan ini dapat dijalankan secara optimal. Penyuluh dapat berperan sebagai fasilitator bimwin, sekalipun belum terbintek oleh Kementerian Agama, hal tersebut dimaksudkan tidak lain dan tidak bukan untuk mengoptimalkan penyuluh.
b. Pendayagunaan Penghulu
Pada Bulan Juli, KUA Kecamatan Kemalang mendapatkan Alokasi 1 Calon Penghulu, tentu ini sebuah hal yang positif. Selain itu penyuluh konselor untuk keluarga-keluarga bermasalah yang hendak menyelesaikan problem rumah tangganya. Sebagai tenaga fungsional, sebenarnya fungsi ini menjadi sangat strategis dan bermanfaat serta memiliki korelasi dengan tupoksinya sebagai PNS. Dalam pelaksanaannya, seperti memberitahu dan mengingatkan catin dapat dibantu oleh pak modin yang juga telah ada dan tersebar di seluruh desa atau kelurahan. Mereka berasal dari tokoh-tokoh agama, ustadz atau mubalik yang tentunya secara kompetensi bisa memerankan tugas sebagai penghulu dalam rangka menciptakan keluarga sakinah.
Wallahul Muwafiq ila Aqwamit Thoriq