Di bulan Syawal dan Dzulhijjah yang hari-harinya itu disebut sebagai ‘’Hari Kondangan Nasional’’ tersebut, ada banyak permohonan calon pengantin (catin) kepada KUA untuk menikah di jam-jam utama (prime time), seperti Pukul 8, 9, dan 10. Tapi di sisi lain, terbatasnya jumlah penghulu yang ada tidak memungkinkan untuk memenuhi semua permohonan itu. Sehingga bila tidak diatur sedemikian rupa akan berdampak pada keterlambatan penghulu hadir di lokasi akad. Tulisan singkat ini berupaya untuk menjelaskan penyebab keterlambatan penghulu datang ke lokasi akad nikah dan menawarkan langkah-langkah antisipasinya berdasarkan pengalaman pribadi penulis.