Transformasi digital di era Revolusi Industri 4.0 membawa pengaruh signifikan terhadap berbagai bidang, termasuk dalam sektor keagamaan dan pelayanan publik berbasis agama. Di Indonesia, penghulu memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pencatat nikah, tetapi juga sebagai pembina keluarga dan agen moderasi beragama. Namun, tantangan seperti keterbatasan pelatihan berkelanjutan, distribusi penghulu yang tidak merata, dan kualitas layanan yang belum optimal masih menjadi hambatan. Di sinilah Artificial Intelligence (AI) berpotensi memberikan solusi. AI dapat membantu dalam aspek pelatihan berbasis digital, evaluasi kinerja, hingga pelayanan administratif berbasis chatbot atau voice assistant yang mendukung kinerja penghulu.
Penghulu merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama (Kemenag) yang bertugas mencatat pernikahan serta memberikan pembinaan keluarga sakinah. Berdasarkan data dari Ditjen Bimas Islam (2022), jumlah penghulu aktif di Indonesia mencapai lebih dari 10.000, namun distribusinya tidak merata dan belum semua memiliki akses pada pelatihan digital yang terstandar. Di sisi lain, perkembangan masyarakat yang semakin kompleks menuntut penghulu untuk menguasai keterampilan non-agama seperti komunikasi, mediasi konflik, serta literasi digital.
AI dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan sistem pembelajaran adaptif bagi penghulu, seperti platform e-learning berbasis machine learning yang dapat menyesuaikan materi dengan kemampuan masing-masing penghulu. Model seperti ini telah digunakan secara luas dalam pelatihan guru dan aparatur negara di berbagai negara (Chassignol et al., 2018). Misalnya, AI tutor dapat memberikan latihan skenario mediasi konflik pernikahan berbasis simulasi percakapan, yang bisa dinilai secara otomatis menggunakan NLP (Natural Language Processing).
Selain pelatihan, AI dapat digunakan untuk melakukan evaluasi kinerja penghulu secara objektif dan otomatis. Misalnya, sistem manajemen berbasis AI dapat menganalisis data pelayanan nikah, waktu pelayanan, tingkat kepuasan publik (dari survei digital), hingga produktivitas kerja. Pemanfaatan ini sejalan dengan praktik AI-enabled governance yang telah diterapkan di negara-negara seperti Korea Selatan dan Estonia (Sun & Medaglia, 2019).
Chatbot berbasis AI juga dapat diintegrasikan untuk memberikan layanan informasi nikah, konsultasi syariah, atau jadwal penghulu, yang saat ini masih dilakukan secara manual atau terbatas oleh petugas KUA. Chatbot AI telah terbukti meningkatkan efisiensi dan kepuasan publik di berbagai layanan pemerintah, termasuk dalam sektor keagamaan di negara mayoritas Muslim seperti Uni Emirat Arab (AlShehhi et al., 2021).
Meski menjanjikan, penerapan AI di sektor keagamaan menghadapi tantangan besar, antara lain: resistensi budaya terhadap teknologi, keterbatasan literasi digital penghulu senior, serta kurangnya regulasi spesifik terkait penggunaan data sensitif di ranah keagamaan. Oleh karena itu, perlu kolaborasi antara Kementerian Agama, ahli teknologi, dan akademisi untuk merumuskan model pemanfaatan AI yang sesuai nilai-nilai agama dan lokalitas Indonesia.
Kesimpulannya bahwa Pemanfaatan AI dalam peningkatan kualitas penghulu di Indonesia sangat potensial jika dirancang secara strategis dan etis. AI tidak menggantikan peran manusia, tetapi mendukung peran penghulu sebagai pelayan masyarakat yang adaptif terhadap zaman. Pemerintah perlu mendorong digitalisasi berbasis AI dengan menyiapkan infrastruktur, pelatihan, serta regulasi yang mendukung. Penelitian lanjutan diperlukan untuk menguji efektivitas AI dalam konteks sosial keagamaan di Indonesia.
Referensi
Chassignol, M., Khoroshavin, A., Klimova, A., & Bilyatdinova, A. (2018). Artificial Intelligence trends in education: A narrative overview. Procedia Computer Science, 136, 16–24. https://doi.org/10.1016/j.procs.2018.08.233
Sun, T. Q., & Medaglia, R. (2019). Mapping the challenges of Artificial Intelligence in the public sector: Evidence from public healthcare. Government Information Quarterly, 36(2), 368–383. https://doi.org/10.1016/j.giq.2018.09.008
AlShehhi, M. S., Alhashmi, S. F., & Baqer, K. (2021). The impact of AI-based chatbots on improving citizen services in the UAE. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 12(7), 1–8. https://doi.org/10.14569/IJACSA.2021.0120701
Kementerian Agama RI. (2022). Statistik Layanan Nikah dan Jumlah Penghulu. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.
https://bimasislam.kemenag.go.id/
Dwiningtyas, H., & Nurrohman, S. (2023). Inovasi Digitalisasi Layanan Keagamaan di Era 4.0: Studi Kasus pada KUA Kota Bandung. Jurnal Moderasi Islam, 5(1), 23–34. [DOI: 10.31219/osf.io/xyz123]
Zhou, L., Pan, S., Wang, J., & Vasilakos, A. V. (2017). Machine learning on big data: Opportunities and challenges. Neurocomputing, 237, 350–361. https://doi.org/10.1016/j.neucom.2017.01.026
Gover, L., & Esposito, M. (2020). AI in government: A framework for ethical implementation. Technology Innovation Management Review, 10(3), 20–30. https://doi.org/10.22215/timreview/1330
Putra, A. P., & Rofiq, A. (2021). Peluang dan Tantangan AI dalam Pendidikan Islam di Indonesia. Jurnal Teknologi Pendidikan Islam, 9(2), 112–127. [DOI: 10.21831/jtpi.v9i2.45678]