Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 7 Apr 2026 05:16 WIB ·

PENCATATAN TAJDID NIKAH PART 3

Penulis: syafran lubis


 PENCATATAN TAJDID NIKAH PART 3 Perbesar

PENCATATAN TAJDID NIKAH PART 3

Pendahuluan

Pasangan ivan fitrianto bin samidi dan nita septiana binti sugiarto mendaftarkan pernikahannya di KUA Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur pada bulan Desember tahun 2020 karena umur dari kedua mempelai ini sudah mencukupi 19 tahun. Setelah melakukan pendaftaran pernikahan mempelai dan walinya menyampaikan kepada penghulu bahwa mereka sudah menikah pada bulan April tahun 2020 dengan membawa  membawa bukti berupa surat keterangan yang ditanda tangan oleh semua perangkat nikah mulai dari wali kedua mempelai dan dua orang saksi

“Waktu itu kita sudah mendaftar ke KUA pak tetapi ditolak karean umur kita belum 19 tahun “ kata mempelai lakilaki

“Yang menikahkan siapa “ kata pak penghulu

“Yang menjadi wali bapak sugiarto selaku orang tua dari nita septiana” jawab mempelai laki laki “ itu atas arahan dari bapak muhajir” lanjutnya

Pak muhajir adalah seorang mantan P3N di desa Sribhawono, SK nya tidak diperpanjang lagi, dalam berkas nikah yang diberikan ke KUA ada surat pernyataan dari kedua mempelai ini

Dalam Undang Undang no 16 tahun 2019 bahwa umur dari seorang yang akan menikah adalah minimal 19 tahun, yang awalnya mempelai wanita 16 tahun dan laki laki 19 tahun setelah di undangkannya UU nomor 16 tahun 2019 maka pengantin laki laki dan pengantin wanita wajib berumur 21 tahun. Jika belum sampai maka wajib ada surat izin orang tua, sementara jika belum 19 tahun harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama

Batasan umur dalam pernikahan setelah di undangkannya UU nomor 16 tahun 2019 banyak menyimpan permasalahan dalam masyarakat. Salah satunya adalah karena hamil duluan

“ ya.. gimana pak,.. yang perempuan sudah itu..” kata pak kadus sambil setengah berbisik ke pak penghulu

“Jadi jujur pak pernikahan itu kita laksanakan untuk menutupi aib dalam keluarga agar keluarga yang jauh tidak usah mengetahui tentang aib ini dan begitu juga tetangga “ kata pak mudin yang.

Hukum yang dipakai dalam pernikahan masyarakat Islam adalah hukum agama Islam karena UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2  ayat 1 berbunyi “

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu.berbunyi “.

Dalam hal ini KUA hanya mencatatkan pernikahan masyarakat yang beragama islam .

Dalam hukum Islam secara tidak langsung memberikan batas usia dalam menikah , dari Ayat al Quran yang berbunyi :

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ

Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.4

Ayat diatas dapat dipahami bahwa nikah itu mempunyai batas umur dan batas umur itu adalah baligh. Ayat di atas memberi isyarat bahwa pernikahan itu harus dilakukan oleh pasangan yang sudah dewasa.

Batas dewasa atau baligh berbeda antara laki laki dan perempuan, dan dapat juga berbeda karena perbedaan lingkungan budaya dan tingkat kecerdasan suatu komunitas atau disebabkan oleh faktor lainnya.  Baligh berarti sampai atau jelas, yakni anak anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang menjadi jelas baginya segala urusan atau persoalan yang dihadapi. Pikirannya telah mampu mempertimbangkan atau memperjelas mana yang baik dan mana yang buruk.

Dalam hukum positif penentuan dewasa berbeda beda antara undang undang satu dengan lainnya seperti

  1. Hukum Perdata KUHPerdata

Pasal 330, hukum perdata berbunyi ”Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya”. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa. Dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin. 2. Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa. 3. Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak. Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.

  1. Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu)

Dalam Undang undang no. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 7, tertera “warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.(undang-undang no 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 19 ayat (1), ―Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih, dan undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 68, “Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemunguta  suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.cara jelas mengenai batas usia dewasa.Namun di sini disinggung mengenai batas usia yang memiliki hak memilih. Hak memilih dapat diartikan sebagai batasan usia yang diperbolehkan melakukan perbuatan hokum, dalam hal ini mengambil keputusan untuk memilih pada pemilu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, berdasarkan undang-undang pemilu disebut dewasa ketika seseorang telah memiliki hak pilih, yaitu usia 17 tahun ke atas, atau sudah pernah menikah.

  1. Undang Undang Tenaga Kerja

Di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Pasal 1 ayat (2). disebutkan pengertian anak yaitu: Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak

Dalam Undang undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1), Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (UU. no. 23 tahun 2002,  pasal 1 ayat (1), hal. 2).Artinya batas usia dewasa menurut aturan ini adalah 18 tahun ke atas.

  1. Undang-undang Perkawinan

Undang undang no. 01 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 47 ayat (1), ”Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. dan pasal 50 ayat (1).  Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Artinya dewasa ketika sudah diperbolehkan menikah, usianya 18 tahun. (UU. no. 01 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 47 ayat (1) dan pasal 50 ayat (1).

  1. Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 9 ayat (1), tertulis ”Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.”

Artinya dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggung jawab atas dirinya. (hak hadonah)

  1. Batasan dewasa (baligh) Dalam hukum Islam

Hukum Islam menetapan seseorang dikatakan usia dewasa dan cakap dalam hukum adalah ketika sampai pada usia baligh. Sejak itu dia dikatakan mukallaf, yaitu muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama. Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Batasan dewasa atau baligh dalam hukum islam ada beberapa tandanya.

  1. Ihtilam,

Ihtilam adalah keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.  Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur‘an, dimana Allah ta‘ala berfirman :

وَإِذَا بَلَغَ ٱلْأَطْفَـٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ٥٩

Dan bila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah mereka meminta ijin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin. (An Nuur: 59).

Dan hadits dari ali bin abi tholib

عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ”.

Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu alaihi wasallam: Diangkat pena tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)[1].

Ijma‘ ulama bahwa ihtilam merupakan tanda kedewasaan bagi laki-laki dan perempuan.

  1. Tumbuhnya Rambut Kemaluan.

Tumbuhnya Rambut kemaluan menjadi pertanda baligh menurut mayoritas ulama madzhab dari kalangan Hanbali, Maliki dan Syafi‘i. Berdasar kepada hadits nabi

عَنْ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي

Athiyyah berkata: Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam pada hari Quraidhah, di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku dibiarkan [2].

Dari riwayat diatas, menunjukkan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan adalah tanda balighnya seseorang. [3]

  1. Mencapai Usia tertentu menurut hitungan kalender Hijriyah.

Kalau seorang anak tidak mengalami fase ihtilam bagi lak-laki dan keluarnya darah haidh bagi perempuan maka kedewasaan dilihat dari usianya mencapai 15 tahun menurut madzhab Syafi‘i, Hanbali, sebagian pengikut madzhab Maliki dan sebagian pengikut madzhab Hanafi. Sedangkan madzhab Dzahiri berpendapat apabila berusia 19 tahun. Dalil yang dianggap paling shahih dan sharih oleh ulama yang memberikan batasan usia yang dibawakan dalam permasalahan ini adalah hadits

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْهُ وَعَرَضَهُ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَهُوَ ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَهُ

Dari Ibnu ‘Umar ra., ia berkata:. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menunjukku untuk ikut serta dalam perang Uhud, yang ketika itu usiaku empat belas tahun. Namun beliau tidak memperbolehkan aku. Dan kemudian beliau menunjukku kembali dalam perang Khandaq, yang ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Beliau pun memperbolehkanku.[4]

Baligh berarti sampai atau jelas, yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang menjadi jelas baginya segala urusan atau persoalan yang dihadapi. Pikirannya telah mampu mempertimbangkan atau memperjelas mana yang baik dan mana yang buruk.

Dari sisi hukum Islam kedua mempelai di atas sudah memenuhi syarat tetapi dari sisi hukum positif keduanya belum memenuhi syarat. Hukum pernikahan asalnya mubah (boleh), tidak diwajibkan tetapi juga tidak dilarang. Adapun dasarnya Al-Quran surat An-Nur ayat 32.

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. 18

Hokum mubah bisa berubah berdasarkan pada perubahan sebab atau keadaan masing-masing orang yang hendak melakukan perkawinan, maka pernikahan hukumnya dapat menjadi sunnahwajibmakruhdan haram.

Pernikahan menjadi sunnah apabila seseorang dilihat dari segi jasmaninya sudah memungkinkan untuk nikah dan dari segi materi telah mempunyai sekedar biaya hidup, maka bagi orang demikian itu sunnah baginya untuk nikah. Pernikahan menjadi wajib apabila seseorang dilihat dari segi biaya hidup sudah mencukupi dan dari segi jasmaninya sudah mendesak untuk nikah sehingga kalau tidak nikah dia akan terjerumus melakukan penyelewengan, maka bagi orang yang demikian itu wajiblah baginya untuk nikah.

Perniahan hukumnya menjadi makruh apabila seseorang yang dipandang dari segi jasmaninya sudah wajar untuk kawin, tetapi belum sangat mendesak sedang biaya untuk kawin belum ada, sehingga kalau nikah hanya akan menyengsarakan hidup isteri dan anak-anaknya, maka bagi orang yang demikian itu makruh baginya untuk kawin.

Perknikahan hukumnya menjadi haram apabila seseorang itu menyadari bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga, melaksanakan kewajiban batin seperti mencampuri isteri. Sebaliknya bagi perempuan bila ia sadar dirinya tidak mampu memenuhi hak-hak suami, atau ada hal-hal yang menyebabkan dia tidak bisa melayani kebutuhan batinnya, karena sakit jiwa atau kusta atau penyakit lain pada kemaluannya, maka ia tidak boleh mendustainya, tetapi wajiblah ia menerangkan semuanya itu kepada pasangannya.

Dari penjelasan di atas maka pernikahan ke dua mempelai ditas adalah hukumnya wajib. Hukum positif Negara kita mengatakan bahwa batasan umur adalah 19 tahun maka kedua memepali ini harus menguikuti peraturan hukum posistif. Pernikahan mereka yang ada sertifikatnya dari P3N yang tidak berwenang harus di perbaharui menurut UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 26 ayat (2) berbunyi

(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.

Hukum pernihkahnnya diperbaharui maka di tajdid lah pernikah kedua mempeai ini pada bulan desember 2020

[1] . Sunan at-Tirmidzi (no. 574), Shahiih Muslim (II/787, no. 1116 (96)), Sunan at-Tirmidzi (II/108, no. 708).

[2] . HR. Tirmidzi 1510 .

[3] . Tuhfatul-Maulud bi Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim halaman 210

[4] . HR. Al-Bukhari 3788

Previous Post ANAK PUNK
0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

ANAK PUNK

5 April 2026 - 21:02 WIB

MENIKAHI SEPUPU

3 April 2026 - 20:52 WIB

Dialektika Takwa dan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Tasikmalaya Pasca-Ramadhan

2 April 2026 - 14:01 WIB

THREE IN ONE

2 April 2026 - 13:19 WIB

EKA DAN DEWI

1 April 2026 - 06:10 WIB

JANGAN SALAH PILIH PASANGAN (12) (Pasangan yang  Harus Dihindari)

31 Maret 2026 - 05:20 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x