PENERAPAN  HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

 

Disusun oleh : Yayan Nuryana

 

PENERAPAN HUKUM KELUARGA ISLAM

 DI INDONESIA

 

WACANA DAN PRAKTEK HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

 

Bagaimana Hukum Keluarga Islam Dipraktikkan di Indonesia ?

  1. PENELITIAN
  • Bagaimana hukum keluarga Islam dapat dipraktekkan di Indonesia tanpa bertentangan dengan konstitusi, tujuan syariah dan mampu memenuhi rasa keadilan di kalangan masyarakat muslim kontemporer yang mengalami krisis social

 

  1. PERTANYAAN PENELITIAN
  • Bagaimana model pemahaman, pengamalan, pembenahan dan transformasi hukum keluarga Islam di Indonesia?
  • Bagaimana pengaruh model tersebut terhadap kedudukan standar kitab fiqh klasik dan independensi hakim di Pengadilan Agama?

 

  1. HIPOTESIS
  • Tidak ada batasan bagi ahli atau hakim dalam memahami dan mengamalkan hukum keluarga Islam yang kontekstual dengan kondisi Indonesia.
  • Patokan klasik perjuangan dari mazhab Syafii tidak lagi dijadikan acuan utama

 

  1. ARGUMEN UTAMA
  • Syariah bagi umat Islam pada dasarnya adalah sebuah paradigma. Sebagai suatu paradigma, syariat bagi umat Islam adalah suatu “konsep” Tuhan yang suci, sempurna dan seluruhnya mengandung keadilan, kemaslahatan, dan rahmat bagi seluruh umat manusia.  Namun, ketika syariat dipahami oleh manusia dan menjelma menjadi syariat atau syariat Islam, hal itu tidak lepas dari keterbatasan dan ketidaksempurnaan manusia.  Oleh karena itu, selain konsep syariah yang ideal, kita juga menemukan realitas syariah dalam bentuk syariah klasik, syariah historis, dan syariah kontemporer.  Semuanya tidak tunggal atau beragam.  Hal ini tidak lepas dari pengaruh ruang dan waktu, dimana syariat digali, dipahami dan diamalkan

 

  1. ANALISIS DATA
  • Melalui data dan wacana pembaruan hukum Islam di Indonesia, dapat dianalisis bahwa para ahli dan hakim dalam menggali dan memahami hukum Islam, khususnya di bidang hukum keluarga, tidak hanya menggunakan satu metode atau model dan tidak terikat hanya pada satu aliran pemikiran tertentu seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut.

 

TABEL 9.

PEMBARUAN HUKUM ISLAM MELALUI KASASI  DI MAHKAMAH AGUNG ATAU MAHKAMAH KONSTITUSI

 

NOPerihalNomor Keputusan dan TahunCatatan atau Keterangan
1.Warisan Berbeda AgamaPutusan MA Nomor : 368 K/ AG/1995Pengadilan Agama Jakarta Pusat : Ahli waris non muslim tidak dapat mewarisi.  Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung: non-Muslim dapat mewarisi berdasarkan wasiat wajib. 
2.Anak angkat beda agamaPutusan MA Nomor 51.K/AG/1999 dan Putusan Nomor 16.K/AG/2010Pemberian wasiat wajib bagi anak angkat dan anak beda agama
3.Nafkah iddah dan nikah mut’ahPutusan MA Nomor 276.K/ AG/ 2010Istri mendapatkan iddah dan mut ‘ah nafkah dalam gugatan cerai
4.Pembagian harta Bersama bagi suami istri yang berceraiPutusan MA Nomor 266.K/AG/2010Dalam kasus tertentu, istri mendapatkan ¾ bagian. Sedangkan suami mendapat ¼ bagian
5.Hak Sipil Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Kepada Ayah Biologis

 

Surat Keputusan Perdata Nomor: 46/PUU-VIII/2010

 

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa:

Hak-hak keperdataan anak yang lahir

“Anak-anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai  bapaknya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga bapaknya”;  nikah dengan ayah kandung

 

6.Batasan usia perkawinan  bagi laki-laki dan perempuan

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22 /PUU-XV/2017

 

Batasan usia perkawinan  bagi laki-laki dan perempuan yang membatalkan minimal usia perkawinan bagi perempuan, yaitu 16 tahun, sehingga bagi perempuan dan laki-laki, minimal usia perkawinan adalah 19 tahun

 

 

  1. TEMUAN
  • Jika dibandingkan antara transformasi hukum Islam menjadi hukum nasional, antara tahun 1958 dan 1991, ada dua hal yang dapat ditemukan.  Pertama, ada perluasan mazhab sebagai acuan, kedua, ada pembaruan di beberapa aspek.  Jika pada tahun 1958 mazhab yang digunakan didominasi oleh mazhab Syafi’i, maka pada tahun 1991 mazhab yang digunakan diperluas hingga mencakup lima mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Zhahiri.
  • Jika dihubungkan dengan data yang lebih mutakhir sebagaimana tercantum dalam tabel 9, ditemukan pula bahwa adopsi hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia berlangsung melalui proses eklektik.

 

  1. KESIMPULAN
  • Ada beragam model dalam menggali, mengamalkan dan mereformasi hukum keluarga di dunia Islam maupun di Indonesia.  Variasi juga dapat ditemukan ketika umat Islam mengubah hukum keluarga mereka menjadi hukum nasional.  Dampak dari reformasi dan transformasi hukum keluarga di Indonesia adalah kitab-kitab hukum Islam klasik yang semula dijadikan acuan utama dan dianggap suci, telah kehilangan kesuciannya.  Kajian ini menyimpulkan meskipun reformasi dan transformasi hukum keluarga di Indonesia membuat Indonesia dekat dengan sistem civil law, namun tidak mengurangi independensi hakim agama dalam menggali dan menemukan hukum Islam yang lebih kontekstual yang dibuktikan dengan munculnya sejumlah reformasi yang telah dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *