Menu

Mode Gelap

Artikel · 21 Mei 2025 14:34 WIB ·

Penghulu Ajak Peserta Raker Nazhir Terjun Langsung Data Tanah Wakaf

Penulis: Khaerul Umam


 Penghulu Ajak Peserta Raker Nazhir Terjun Langsung Data Tanah Wakaf Perbesar

Pakuhaji – Gerak cepat, setelah pengukuhan kepengurusan Nadzir tingkat kecamatan oleh Bupati Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 maka kemudian kepengurusan nazhir tingkat kecamatan Pakuhaji melakukan koordinasi dengan kepengurusan nazhir Tingkat desa/kelurahan dengan menggelar rapat kerja (Raker) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025. Pada sambutan pembukaannya, Ust.Yahman, selaku ketua kepengurusan Nazhir Kecamatan Pakuhaji menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pengurus Nazhir Tingkat desa/kelurahan yang sudah hadir dan antusias mengikuti kegiatan raker tersebut. Raker ini bertujuan untuk menyusun  program kerja  dan strategi ke depan untuk mendata ulang perwakafan yang ada di kecamatan Pakuhaji serta mengadakan sosiaslisasi ke masyarakat tentang pentingnya pendataan dan pencatatan dan tanah-tanah wakaf untuk selanjutnya dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), lanjutanya”.

            Selanjutnya, dalam sambutan sekaligus selaku narasumber pada kegiatan raker tersebut, Khaerul Umam, S.Ag Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji mengajak kepada para peserta raker untuk lebih inten dan terjun langsung sosialisasi tentang pentingnya tanah-tanah yang sudah diwakafkan untuk sarana-sarana ibadah dan lembaga-lembaga keagamaan disertifikatkan baik itu berupa AIW atau sertifikat tanah wakaf, karena selama ini di masyarakat yang terjadi mewakafkan tanah miliknya cukup hanya dengan lisan saja. Tanah wakaf adalah asset ummat yang harus diselamatkan untuk kepentingan umat, karenanya dengan disertifikatkan tanah wakaf tersebut, baik berupa AIW atau sertifikat tanah wakaf akan terhindar dari permasalahan-permasalahan yang muncul di kemudian hari, seperti gugatan dari ahli waris dan lainnya, dengan sosialisasi inten dan terjun langsung dari pengurus Nazhir tingkat desa/kelurahan diharapkan jumlah tanah wakaf yang disertifikatkan/AIW akan mengalami kenaikan secara signifikan, “tambahnya.

 

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 20 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Harmonisasi Rakaat Tarawih: Tinjauan Dalil dan Solusi Fiqih

27 Februari 2026 - 16:16 WIB

Dunia Itu Lahwun, Akhirat Itu Hayawan

24 Februari 2026 - 14:38 WIB

Rekonstruksi Hakikat Puasa: Analisis Komprehensif Antara Kewajiban Syariat dan Fenomena Sosial Kontemporer

24 Februari 2026 - 12:13 WIB

Puasa dan Etos Kerja

21 Februari 2026 - 17:38 WIB

Humanisasi Hukum Keluarga Islam: Menolak Paksaan dan Menjaga Hati dalam Bingkai Maqashid Syariah

13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Suami Minder Gaji Istri Lebih Besar? Membedah Ego Laki-laki di Meja Makan

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x