Menu

Mode Gelap

Artikel · 31 Jan 2025 11:38 WIB ·

Pentingnya Dua Orang Saksi dalam Pernikahan

Penulis: Muhamad Fathul Arifin


 Pentingnya Dua Orang Saksi dalam Pernikahan Perbesar

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan cinta antara dua insan, tetapi juga sebuah perjanjian suci yang memiliki aturan jelas agar sah menurut syariat. Salah satu syarat utama dalam akad nikah adalah kehadiran dua orang saksi. Tanpa saksi, pernikahan dianggap tidak sah. Lalu, mengapa saksi begitu penting dalam pernikahan? Bagaimana kedudukannya menurut Islam?

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya urusan pribadi antara dua individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan hukum. Oleh karena itu, Islam mewajibkan adanya saksi agar pernikahan menjadi jelas dan diketahui oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi fitnah atau kecurigaan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang mengingatkannya. Hendaklah para saksi itu tidak menolak apabila dipanggil…” (QS. Al-Baqarah: 282)

Meskipun ayat ini berbicara dalam konteks transaksi, para ulama juga menggunakan prinsip ini dalam hukum pernikahan, di mana saksi yang adil sangat penting untuk menguatkan suatu akad, dalam hal ini akad pernikahan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibn Hibban, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim)

Hadits ini menegaskan bahwa keberadaan wali dan dua saksi adalah syarat mutlak agar akad nikah menjadi sah. Jika pernikahan dilakukan tanpa saksi, maka pernikahan tersebut dianggap belum memenuhi syarat menurut syariat Islam.

Kehadiran saksi dalam akad nikah bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki beberapa fungsi penting. Saksi berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa akad nikah berlangsung sesuai syariat. Mereka menyaksikan bahwa ada ijab (penyerahan dari wali) dan qabul (penerimaan dari calon suami). Dalam kehidupan rumah tangga, terkadang bisa muncul masalah yang berkaitan dengan status pernikahan. Kehadiran saksi dapat menjadi bukti bahwa pernikahan benar-benar telah terjadi secara sah. Tanpa adanya saksi, seseorang bisa saja mengaku telah menikah secara sembunyi-sembunyi, yang dapat menimbulkan fitnah atau dugaan zina. Dengan adanya saksi, masyarakat akan mengetahui status pernikahan tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

“Umumkanlah pernikahan, adakanlah di masjid, dan tabuhlah rebana.” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan Ibn Hibban)

Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan harus diumumkan dan tidak dilakukan secara diam-diam. Kehadiran saksi adalah salah satu cara untuk mengumumkan pernikahan agar diketahui oleh masyarakat.

Agar peran saksi dalam pernikahan benar-benar sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Beragama Islam.
    Saksi harus seorang Muslim, karena pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang harus disaksikan oleh orang yang memahami hukum Islam.
  2. Baligh dan Berakal.
    Saksi harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat, sehingga mampu memahami peristiwa yang sedang berlangsung.
  3. Laki-Laki.
    Dalam syariat Islam, saksi pernikahan harus dua orang laki-laki yang adil.
  4. Adil dan Jujur.
    Saksi harus orang yang memiliki integritas dan tidak dikenal sebagai pendusta atau fasik (sering melakukan dosa terang-terangan).
  5. Menyaksikan Langsung Akad Nikah.
    Saksi harus benar-benar hadir dan mendengar ijab qabul yang diucapkan oleh wali dan calon suami.

Jika sebuah pernikahan dilakukan tanpa saksi, maka hukumnya tidak sah menurut Islam. Ini karena akad nikah yang tidak disaksikan bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti:

  • Pernikahan dianggap tidak sah dan tidak diakui dalam Islam.
  • Anak yang lahir dari pernikahan tanpa saksi bisa mengalami kesulitan dalam status hukum.
  • Dapat menimbulkan fitnah dan tuduhan zina.

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Pernikahan yang tidak sah bisa berujung pada zina jika tidak dilakukan sesuai aturan atau syari’at Islam. Oleh karena itu, kehadiran saksi sangat penting untuk menjaga kesucian hubungan pernikahan dan juga menjadi salah satu rukun dalam pernikahan.

Akhir,

Kehadiran dua orang saksi dalam pernikahan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar akad nikah sah menurut Islam. Mereka berperan sebagai bukti bahwa pernikahan terjadi dengan benar sesuai syariat, mencegah perselisihan di kemudian hari, dan menjaga kehormatan kedua mempelai. Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad ﷺ menegaskan bahwa tanpa saksi, pernikahan tidak sah. Oleh karena itu, sebagai Muslim, kita harus memahami pentingnya saksi dalam pernikahan agar ikatan suci ini berlangsung dengan berkah dan sesuai dengan tuntunan Islam.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan dalam setiap rumah tangga yang dibangun di atas keimanan dan ketaqwaan. Aamiin.

  • Muhamad Fathul Arifin – Penghulu Ahli Pertama, KUA Kesugihan – Cilacap
5 5 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 1,058 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Perkuat Moderasi Beragama, KUA Wonosari Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Sarasehan PKUB

27 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Penghulu dan Pesantren adalah Dua Pilar Penjaga Peradaban Keluarga dan Umat

23 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Jihad Konstitusi Sang Penghulu: Spirit Hari Santri dalam Pengabdian ASN

19 Oktober 2025 - 19:35 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (XII)

16 Oktober 2025 - 23:47 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (XI)

16 Oktober 2025 - 22:12 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (X)

16 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x