PENGERTIAN PREWEDDING, TA’ARUF DAN
PERJANJIAN PRANIKAH
Berawal dari kata Pre dan Wedding yang diambil dari bahasa Inggris. Pre atau Pra artinya sebelum, sedangkan Wedding merupakan pernikahan. Berarti foto Prewedding mempunyai arti foto yang pengambilan gambarnya dilakukan sebelum pernikahan. Prewedding kini seperti menjadi hal yang diwajibkan bagi sepasang calon pengantin. Bahkan seperti sudah menjadi adat baik bagi calon pengantin muda maupun pengantin yang sudah tua.
Foto prewedding sendiri pun mempunyai nilai fungsi yang berbeda-beda, ada yang menggunakannya sebagai dokumentasi, ada yang menggunakannya sebagai aksesoris dalam pesta pernikahannya, adapula yang menggunakannya untuk desain undangan maupun untuk souvenir pesta pernikahan. Pre-wedding berasal dari bahasa inggris yang berarti “foto sebelum pernikahan”. Sedangkan pengertian prewedding adalah sesi foto yang dilakukan sebelum pernikahan itu berlangsung. Bisa berupa foto dokumentasi acara sebelum pernikahan. Dokumentasi untuk foto undangan atau bertunangan.
Pengertian dari kata ini sendiri sebenarnya adalah foto yang dilakukan sebelum pernikahan itu sendiri. Bisa meliputi foto pertunangan, foto acara midodaremi (Dari adat budaya jawa, malam sebelum pernikahan berlangsung).18 Jadi dapat disimpulkan pengertian foto prewedding adalah foto yang benar-benar dilakukan sebelum acara pernikahan, biasa berupa foto dokumentasi sebuah acara adat sebelum pernikahan, foto dokumentasi pertunangan maupun foto gaya yang selama ini banyak diketahui oleh orang dengan sebutan Prewedding. Pengambilan gambar dengan fotografi yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah di kenal di kalangan orang-orang yang sudah berprofesi demikian sama sekali tidak termasuk gambar yang dilarang. Karena menggambar yang dilarangi tuadalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, sehingga bias menandingi makhluk ciptaan Allah. Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi tersebut.19
Pendapat mengenai fotografi juga ditegaskan kembali oleh Yusuf Al Qardawi dalam bukunya yang berjudul Fatwa- fatwa Mutakhir yang menyatakan bahwa: “Pemotretan tidak apa- apa asalkan sasaran yang dipotreti tu halal. Diharamkan memotret perempuan telanjang atau setengah telanjang misalnya: memotret sasaran lain yang tidak diperbolehkan syariat. Memotret anak, teman, pemandanganalam, dan pesta yang bersih. Pemotretan dalam semuanya itu tidak apa-apa. Ada situasi-situasit ertentu yang sangat memerlukan, sehingga pemotretan boleh dilakukan, bahkan orang- orang yang paling keras berpegang pada agama pun memperbolehkanya, seperti membuat surat-surat identitas, kartu tanda penduduk, surat kewarganegaraan, passport dan lain sebagainya”.20
18 Ricardo De Melo, “Pengertian Tentang Foto Prewedding,” dalam, http://demelophoto.com/pengertian-tentang-foto-prewedding.html. (diunduh tanggal 19 Juni 2022.)
19 Yusuf, Qardawi Halal Dan Haram Terjemahan Abu Sa’id Dan Annur Rafiq Shaleh Tamhid (Jakarta: Robbani Press, 2002), h. 125.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya hokum fotografi adalah diperbolehkan. Asalkan objek dari foto tersebut tidak bertentangan dengan syariatislam. Fotografi juga dapat bersifat haram apabila yang menjadi objek foto bertentangan dengan syariat islam. Mengenai sejarah prewedding tidak ada yang tau siapa pencetus pertama kali konsep foto prewedding Photography ini. Namun diyakini bahwa ide pemotretan prewedding pada mulanya digunakan oleh kalangan high class (Royal Wedding bangs aEropa) dengan maksud membuat sebuah acara pernikahan seperti acara Premiere Film, foyer bertaburan foto, Megazinne yang meriah dan lain-lain.
Secara bahasa, ta’aruf bermakna “berkenalan” atau “saling mengenal”. Berasal dari kata bahasa Arab “ta‟aarafa”.21 Mengenalini bukan hanya terbatas pada mengenal nama saja. Dalam Islam, ta’aruf adalahsebuah proses untuk mengenal 20 Yusuf, Halal Dan Haram Terjemahan Abu Sa’id Dan Annur Rafiq Shaleh Tamhid , h. 126.
21 Eliyyil Akbar, “TA’ARUF DALAM KHITBAH PERSPEKTIF SYAFI’I DAN JA’FARI,” dalam Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam Volume 14, no. 1 (2015): h. 41, https://doi.org/10.14421/musawa.2015.141.55-66.
seseorang secara dekat, baik teman atau sahabat. Dalam konteks pernikahan, ta’arufa dalah upaya untuk mengenali pasangan hidup sebelum menikah. Menurut Ari Pusparini ta’aruf adalah proses perkenalan yang bertujuan untuk mewujudkan suatu pernikahan.Bukan sekedar ingin kenal dan coba-coba siapa tau berjodoh, namun ta’aruf menjadi mulia karena niatnya suci dan juga mulia. Ta’aruf juga menjaga kesucian hubungan di atas nilai-nilai ilahiah (keTuhanan). Menjaga kehormatan diri dan juga pasangan. Tidak pula dilakukan disembarang tempat tanpa aturan yang jelas. Ta’aruf juga melibatkan orang-orang terpercaya yang akan memberikan arahan dan kenyamanan.22
Dalam hal ini penulis menegaskan bahwa taaruf adalah suatu perkenalan yang memiliki niatan mulia dan untuk menjaga kesucian hubungan dengan aturan-aruran Islam yang ada. Menjaga kehormatan diri dan juga calon pasangan. Hal tersebut sesuai dengan hadis, yang bias dijadikan pedoma untuk menikah (sesuatu yang dituju, setelah taaruf dan khitbah) Abu Hurairah meriwayatkanhadisdari Rasulullah mengenaihalini:
نْكَحُ الْمَرْأَةُ لِّرَِْبَعٍ: لِّمَالِّاَِ، وَلِّسََِبِّهَا، وَلِّمََِالِّاَِ، وَلِّدِّينِّهَا، فَاظْفَرْ بِّذَاتِّ ال ¹دِّينِّ تَرِّبَتْ يَدَاكَ
22 Jimi Narotama Mahameruaji, “Fenomena Konstruksi Identitas Pada Foto Pre-Wedding,” dalam Jurnal Kajian Komunikasi Volume 2, No. 1 (2014): h. 44, https://doi.org/10.24198/jkk.v2i1.6049.
Artinya:
“Seorang wanita dinikahi karna empat perkara: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya, maka dahulukanlah yang (kuat) mempunyai agama, niscaya kamu akan beruntung.”23
Pada konteks selanjutnya, perjanjian pranikah dimaknai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Serta yang disebutkan dalam kompilasi hukum Islam lebih bersifat universal-konsepsional yang berarti tidak mencampur adukkan antara kebijakan yang sifatnya temporal dengan konsep dasar perjanjian perkawinan yang sifatnya permanen dan universal.24
Perjanjianpra nikah sering juga disebut dengan perjanjian perkawinan.Jika diuraikan secara etimologi, maka dapat merujuk pada dua akar kata, perjanjian dan pernikahan. Dalamb ahasa Arab, janji atauperjanjian biasa disebut dengan atau, yang dapat diartikan dengan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaatii sipersetujuan yang telah dibuat bersama.25
23 Muhammad bin Al-Bukhari Al-Ju’fi, Shahih Al-Bukhari (Beirut: Dar Al-Fikr, 2009), h. 368.
24 Abd. Gafur Majid, “Perjanjian Pranikah Perspektif Mazhab Hanafi Dan Hukum Positif,” (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017), h. 10.
Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hokum terhadap harta bawaan masing-masing, suamia taupun istri. Memang pada awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang yang memilik iwarisan besar. Namun seiring dengan perkembangan zaman meningkat pula kesadaran hokum masyarakat, sehingga pada zaman sekarang tidak sedikit pasangan calon suami isteri yang membuat perjanjian pranikah dari berbagai kalangan.
Perjanjianpra nikah adalah perjanjian antara keduabelah pihak yang akan melangsungkan pernikahan di hadapan notaris. Pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai perjanjian pra nikah menyebutkan:
- Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.25 Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), h. 2.
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan
- Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapatd irubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.”26
Penerapan peraturan tentang Perjanjian Pra Nikah atau perjanjian kawin belum begitu nampak diIndonesia karena masyarakat Indonesia masih menganggap perjanjian pra nikah masih sangat tabu. Di negara barat, tentang perjanjian pranikah dianggap sudah biasa. Adapun yang melatarbelakangi dibuatnya perjanjian pranikah ini ialah untuk menyimpang dari ketentuan hokum perundang-undangan, yang mengatur bahwa kekayaan pribadi masing-masing suami istri pada dasarnya dicampur menjadi satu kesatuan yang bulat. Sebab lain yang menjadi latarbelakangdi adakannya perjanjian perkawinan ialah jika di antara pasangan calon suami istri terdapat perbedaan status sosial yang menyolok, atau memiliki harta kekayaan pribadi yang seimbang, atau sipemberi hadiah tidak ingin sesuatu yang dihadiahkan kepada salah seorang suami istri berpindah tangan kepada pihak lain, atau masing-masing suami istri tunduk pada hokum berbeda seperti yang terjadi pada perkawinan campuran.
Dengan diadakannya perjanjian perkawinan/perjanjian pranikah maka terdapat kepastian hokum terhadap apa yang diperjanjika mereka untuk melakukan suatu perbuatan hokum terhadap apa yang diperjanjikan.27
26 Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,”n.d., https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.
Perkembangan zaman yang semakin pesat dan modern telah mempengaruhi cara berpiki rmanusia menjadi kritis sehingga perkawinan yang sakral dan suci dapat ternoda dengan adanya suatu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik. Meski semua pasangan tentu tidak mengharapkan konflik itu akan datang. Ketika pasangan harusbercerai, perjanjianitu juga bias dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya.
Pada ulasan tentang perjanjian pranikah bahwasanya kebenaran perjanjianpra-nikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pranikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri.
Ada beberapa dampak positif dari perjanjian pranikah ini bagi para pihak yang membuatnya, yaitu:
1. Semuanya tertata dengan jelas
Dengan perjanjian pranikah kehidupan rumahtangga itu semakin jelas sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh masing- masing pihak.
2. Harta dan utang
Masalah harta dan utang bias menjadi masalah yang pelik ketika pasangan suami istri memutuskan berpisah, dengan surat ini jelas diatur bahwa hartadan utang suami menjadi milik dan tanggungjawab suami pun demikian yang terjadi pada sang istri.
3. Membuat usaha
Dengan perjanjian ini, pasangan suami istri mudah dan dapat secara professional membuat suatu usaha baru. Ini terjadi karena kekayaan yang dihitung bukan atas nama satu orang, tetapi nama masing-masing.
Di samping memiliki dampak positif, perjanjian pranikah ini juga memiliki dampak negatif yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan perkawinan. Dampak tersebut dapat berupa hal-hal sebagai berikut:
- Egois, Sisi negatifnya, perjanjian ini bias menjadi boomerang karena menunjukan sisi egois baik dari suami maupun istri. Salah satu dari pasangan suami isteri bias lebih kuasa karena memiliki harta lebih banyak.
- Pengaruh negative, Hal negatif lainnya, selingkuh ataupun berfoya-foya sering terjadi karena tidak ada pengawasan terhadap harta yang dihasilkan setelahpasangan suami istri Idealnya suami bias
jadi lebih peduli dengan harta yang ia punya begitu juga dengan sang istri.
- Ketakutan berlebih, Perjanjian pranikah ini bisa menjadi gambaran bahwaada rasa takut berlebih dari Anda maupun pasangan untuk menjalani hidup bersama.Perlu diingat kembali, bahwa jika Anda sudah memutuskan untuk menikah, berarti Anda siap menerima pasangan Anda seutuhnya dan sudah mengenal karakter pasangan
27 H.A Damanhuri H.R, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama (Palembang: CV.Mandar Maju, 2012),h. 13–14.
PERJANJIAN KAWIN: DIALEKTIKA KEPEMILIKAN MODERN DALAM BINGKAI PERNIKAHAN
Perjanjian kawin adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami isteri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.28
Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah
perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pranikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan suami istri akan dibagi jika terjadip erceraian, kematiandari salah satupasangan. Perjanjianini juga bisa memuat semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung.29
27 H.A Damanhuri H.R, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama (Palembang: CV.Mandar Maju, 2012),h. 13–14.
28 R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang- Undangan Perkawinan DiIndonesia, (Malang: Air Langga University Press, 1988), h. 157.
Menurut penjelasan pasal -pasal 29 Undang-Undang perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan). Taklik talak tidak termasuk kedalam pengertian perjanjian kawin. Taklik talak adalahsyarat- syarat atau janji- janji yang disepakati bersama dan menjadi keinginan pihak- pihak yang akan menikah yang diucapkan dalam ijab kabul dan dihadapan saksi-saksi dalam akad nikah.30
Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang perkawinan menentukan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dengan demikian bentuk perjanjian kawin adalah bebas, bias dalam bentuk akta otentik maupun akta dibawah tangan.
Namun dalam praktik perjanjian kawin dibuat dalam bentuk akta otentik dihadapan notaris.31 Perjanjian perkawinan/perjanjian pranikah merupakan suatu peristiwa hukum yang memiliki akibat yang sudah diatur oleh hukum/ Undang-Undang yang berlaku.
29 Muchsin, Varia Peradilan, Ikatan Hakim Indonesia IKAHI (Jakarta: IKAHI Press, 2008), h,10.
30 T. Jafizham, Persintuhan Hukum Islam Di Indonesia Dengan Hukum Perkawinan Islam (Medan: CV. Percetakan Mestika, 1977), h. 173.
31 Jafizham, T. Jafizham, Persintuhan Hukum Islam Di Indonesia Dengan Hukum Perkawinan Islam h. 175.
Dampak yuridis dari perjanjian perkawinan/perjanjian pranikah ialah meliputi:
- Perjanjian mengikat pihak suami dan pihakistri,
- Perjanjian mengikat pihak ketiga yang berkepentingan,
- Perjanjian hanya dapat diubah dengan persetujuan kedua pihak suami dan istri, dan tidak merugikan kepentingan pihak ketiga, serta disahkan oleh pegawai pencatat 32
Sebelum lahirnya Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, perkawinan umat Islam di Indonesia telah diatur oleh hokum agamanya, baik sebelum kemerdekaan RI atau sesudahnya. Hukum agama yang dimaksud di sini adalah fiqh
munaqahat, yang kalau dilihat dari materinya berasal dari mazhab Syafi’i karena sebagian besar umat Islam di Indonesia secara nyata mengamalkan mazhabSyafi’iy dalam keseluruhan amaliah agama.
Kata perjanjian pra nikah dalam kitab fiqihti dakditemukan, yang ada persyaratan dalam perkawinan, artinya perkawinan yang di syaratkan, bukan sebagai syarat sahnya perkawinan, tapi yang dibahas disini persyaratan yang diucapkan di luar akad nikah.
Syarat-syarat yang harus dipersyaratkan antara lain,
yaitu :
- Ulama sepakat; jika syarat-syarat itu sesuai dengan maksud dan tujuan perkawinan, seperti perkawinan yang disyaratkan supaya suami membelikan pakaian, atau member nafkah, atau menyediakan rumah tempat tinggal untuk istrinya. Maka syarat-syarat ini wajib dituruti menurut sepakat ulama. 32 Abdul Kadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia,” Pengantar Hukum Indonesia (PHI), 2014, h. 99.
- Syarat-syarat yang bermanfaat untuk calon istri, seperti istri mensyaratkan kepada suaminya dengan ungkapan: tidak boleh dikeluarkan dari rumah tangganya, atau tidak boleh dibawa merantau, atau tidak boleh dimadu (poligami), maka syarat-syarat itu wajib dituruti oleh
- Adapun perkawinan yang disyaratkan, supaya calon suami menceraikan istrinya yang bakal menjadi madu bagi calon istri yang baru, maka sepakat maẓhab yang empat, bahwasanya syarat itu batal, dan tidak wajib dituruti. Rasulullah Saw melarang wanita untuk menceraikan istri yang pertamanya “Melarang seorang perempuan meminta laki-laki untuk menceraikan istrinya supaya dapat memenuhi piringnya”. Dan menyalahi kehendak Rasulullah Saw, yang menginginkanbanyakummat di hari kiamat. Berdasarkan hadi stersebut di atas, bahwa persyaratan yang telah diperjanjikan itu tidak harus
- Sedangkan perjanjian untuk tidak mendapatkan keturunan, itu menyalahi kodrat wanita yang senang kepada anak, dan bertentangan dengan hakekat perkawinan, yaitu untuk memproduks iketurunan.
- Syarat-syarat yang membatalkan tidak wajib dituruti, tetapi akad nikahnya sah, seperti :perkawinan yang disyaratkan supaya suami tidak akan membayar mas kawin, atau tidak akan member nafkah, atau istri tidak akan mendapat giliran yang sama dengan madunya, atau suami hanya mengunjungi istrinya semalam dalam seminggu, atau istri akan member nafkah kepada suami, syarat tersebut batal tidak sah. Demikian kesepakatan para ulama.33
Pada masa Khalīfah ‘Umar pernah terjadi pelanggaran perjanjian yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak, seperti
: “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan ia syaratkan (janjikan) untuk tetap tinggal dirumahnya. Kemudian aki-laki itu akan membawanya pindah. Karena itu mereka mengadukannya kepada khalīfah ‘Umar. ‘Umar menyatakan bahwa wanita itu mempunyai hak agar dipenuhi syaratnya. Maka berkata laki-laki tersebut, kalau begini, engkau menceraikan kami. Maka berkata Umar: Putusnya hak (bergantung) pada syarat”.34
Dalam perjanjian perkawinan diperlukan untuk mempermudah dalam memisahkan mana yang merupakan harta bersama, dan mana yang bukan, agar jika terjadi perceraian, pembagian hartagono-gini dapat dengan mudah terselesaikan. Dengan jalan ini, perselisiihan antar mantan pasangan yang bercerai tidak berkepanjangan. Perjanjian perkawinan tetap penting dan bermanfaat bagi semuawanita, tidak memandang harta, jabatan, atau kekuasaan.
Untuk itulah masyarakat Indonesia terutama kalangan perempuan perlu memahami apa yang dimaksud hartagono- gini dan bagaimana ketentuan hukumnya. Mereka juga perlu menyadari bahwa sebelum perkawinan dilangsungkan, sebaiknya membuat dulu perjanjian perkawinan secarat ertulis. Yang kelak bisa di jadikan kekuatan hokum untuk memperkarakan masalah dalam hubungan suami-istriitu, terutama setelah bercerai sehingga kasus yang dialami bias diatasi secara hukum. Tidak ad abukti perjanjian sebelum perkawinan menyebabkan pasangan suami istri yang tengah bercerai (dalam proses perkara pengadilan) bisa memanipulasi bahwa harta ini dan harta itu merupakan miliknya, bahkan pasangan yang tidak bertanggung jawab bias melakukan suatu tindakan yang tidak terpuji, misalnya: mencuri bagian dari hartagono-gini dengan alas an harta tersebut merupakan bagiannya.
33 Z Tutaminah, “Konsep Keadilan Dalam Poligami (Pandangan Tohoh Muhammadiyah Dan Nahdatul Ulama Kota Metro),” Ahwalus Syakhsyiyah (AS) IAIN Metro, 2019, 43.
34 Widya Sari, Muhammad Arif, and E. Elkhairati, “Pemikiran Ibrahim Hosen Tentang Konsep Pernikahan Dan Kontribusinya Terhadap Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia,” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 6, no. 1 (2021): h. 272, https://doi.org/10.29240/jhi.v6i1.2540.









