PERLINDUNGAN HAM DALAM KELUARGA

 

Disusun oleh : Yayan Nuryana

 

KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah swt Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan pada Rasulullah saw. Berkat  limpahan serta rahmatnya, saya dapat merampungkan tugas  makalah ini. Saya meminta maaf jika di dalam penyusunan tugas   atau   materi ini tidak maksimal. Makalah ini disusun supaya pembaca bisa memperluas pengetahuan yang saya sajikan dari beragam sumber informasi, referensi, serta berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan beragam halangan, baik itu yang datang dari diri penyusun ataupun yang datang dari luar. Tetapi dengan penuh kesabaran serta terlebih pertolongan dari Allah selanjutnya makalah ini bisa teratasi.

Saya mengucapkan terimakasih kepada  yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat  menambah  wawasan  dan pengetahuan sesuai dengan jurusan yang saya pelajari. Saya menyadari, makalah yang di tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun, saya nantikan demi kesempurnaan  makalah ini.

 

 

Purwakarta, 04 Juni 2024

 

Penyusun

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

  1. Latar Belakang Masalah. 1
  2. Rumusan Masalah. 2
  3. Tujuan Masalah. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

  1. Pengertian HAM… 3
  2. Ruang Lingkup Keluarga. 3
  3. Kaitan HAM dengan Keluarga. 6
  4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM dalam keluarga. 7
  5. Kekerasan pada anak. 7
  6. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 9
  7. Patriaki 14

Bab III. 15

PENUTUP.. 15

  1. Kesimpulan. 15
  2. Saran. 15

Daftar Pustaka. 16

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Perkembangan dan Pembangunan di Indonesia yang cukup pesat, kalau tidak disebut sebagai perkembangan dan pembangunan yang sangat maju, tentunya mempunyai dampak yang positif atau yang negatif terutama dalam hal hak-hak seseorang baik yang asasi maupun yang derivative, oleh karenanya masyarakat dituntut untuk mengetahui, mampu menjaga dan melaksanakan hak-haknya itu.

Banyak sekali masyarakat yang tidak tahu tentang hak-hak yang menjadi haknya termasuk tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya, banyak masyarakat yang masih terabaikan hak-haknya sebagai manusia. Sebagai bangsa yang berbudaya dan berdaulat kita harus mampu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menegakkan Hak Asasi Manusia. Dengan banyaknya permasalahan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia maka negara kita masih harus merevitalisasi paradigma tentang  Hak  Asasi  Manusia  itu  sendiri  karena  kebanyakan masyarakat indonesia pada umumnya masih kurang sekali terhadap pemahaman tentang hak-hak mereka. Kurangnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia Itu yang nantinya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Hak asasi manusia adalah masalah lokal sekaligus masalah global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Implementasi hak asasi manusia di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat hak asasi manusia itu sama. Adanya hak asasi manusia menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atas hak asasi manusia yang lain. Implementasi hak asasi manusia di Indonesia, meskipun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dari yang ringan sampai yang berat dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda- tanda kemajuan pada akhir-akhir ini. Hal ini  terlihat  dengan adanya regulasi hukum Hak Asasi Manusia melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi.

B.     Rumusan Masalah

  1. Pengertian HAM
  2. Ruang Lingkup HAM
  3. Keterkaitan HAM dengan keluarga
  4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM dalam keluarga

 

C.    Tujuan Masalah

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan  berkeluarga, serta  untuk  mengetahui  lebih mendalam mengenai pelaksanaan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan maupun data kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan (Soekamto & Mamudji, 1983). Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis karena bertujuan untuk dapat memberikan gambaran lebih rinci tentang Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bahan-bahan berupa data sekunder dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif normatif untuk kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM

Hak Asasi manusia menurut pasal 1 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 yaitu seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib di hormati,di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[1]. Adapun menurut John Locke bahwa manusia itu mempunyai hak untuk hidup dan hak untuk memiliki sesuatu yang tidak dapat diambil oleh siapapun juga, namun hak-hak itu haruslah untuk tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia itu.

Adapun menurut Jefferson Hak Asasi Manusia yaitu bahwa manusia diciptakan oleh sang pencipta memberikan hak kepada manusia yang tidak boleh di ambil oleh siapapun. Adapun hak tersebut berupa hak untuk hidup dan hak kebebasan serta tujuan untuk kebahagian atau kesejahteraan bagi manusia sehingga terdapat persamaan hak antara sesama manusia dalam berbagai bidang seperti bidang politik, hukum dan sebagainya.

 

B.     Ruang Lingkup Keluarga

Keluarga yaitu unit terkecil dalam masyarakat dimana setiap individu membangun dan mengembangkan hubungan primernya sebelum menjalin hubungan dengan masyarakat luas[2].Secara historis keluarga terbentuk dari satuan yang merupakan organisasi terbatas dan mempunyai ukuran yang minimum, terutama pada pihak-pihak yang awalnya mengadakan suatu ikatan. Ia merupakan bagian dari masyarakat yang berintegrasi dan mempunyai peran dalam suatu proses organisasi kemasyarakatan[3].

Adapun Vembriarto mengemukakan bahwa keluarga adalah kelompok sosial yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang mempunyai hubungan emosi dan tanggung jawab dan memelihara yang menimbulkan motivasi dan bertanggungjawab.[4]Salah satu unsur untuk menjalani kehidupan keluarga yaitu kehidupan bersama antara perempuan dan laki-laki menempuh rumpun pernikahan merupakan tujuan untuk membangun suatu keluarga. Dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah hubungan lahir batin seorang pria dan wanita bagaikan keluarga agar membuat keluarga mereka hidup damai serta abadi berlandaskan perspektif Tuhan[5]. Setiap pasangan yang sudah melangsungkan perkawinan tentu saja menginginkan keluarganya hidup tentram, sejahterah untuk mewujudkan keutuhan Rumah Tangga dan tempat tinggalnya (Dwiatmodjo, 2011).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *