Indonesia sebagai negara hukum menjadikan Administrasi sebagai landasan penting bagi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara legal, transparan, dan akuntabel termasuk menjamin hak-hak setiap warga negara terlindungi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, dan memberikan pelayanan publik yang adil dan berkualitas. Adapun salah satu bentuk kehadiran negara dalam menyelenggarakan adminstratif untuk menjamin hak-hak hukum warganya adalah dengan mencatatkan data perkawinan setiap warga negaranya. Sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Namun pada fakta dilapangan masih saja terdapat masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya secara resmi ke negara atau melakukan nikah siri. Banyak alasan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut diantaranya seperti biaya atau prosedur yang dianggap begitu rumit, tidak di setujui keluarga atau bahkan dijadikan alasan untuk menutupi perbuatan zina. Meskipun nikah siri sah selama memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama namun pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, dan justru membuka celah ketidakadilan dan penelantaran, khususnya bagi perempuan dan anak.
Bahkan tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap masa depan keluarga.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) menegaskan bahwa
“Perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan hukum” sehingga apabila
seseorang melangsungkan pernikahan secara siri atau secara agama tanpa pencatatan di KUA (bagi beragama Islam) atau Dinas Kependudukan (Bagi Non-Islam) maka orang tersebut dianggap telah melanggar administratif tentang kewajiban pencatatan pernikahan. Fenomena pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA ini tentunya memiliki dampak yang serius karena pengantin tidak bisa memperoleh akta nikah resmi, anak yang lahir tidak tercatat sebagai anak sah dari ayah biologisnya, tidak ada dasar hukum untuk hak waris, nafkah, dan harta bersama, serta sulit mengurus dokumen kependudukan (KK, KTP, BPJS, dan lain-lain). Selain itu, nikah siri bisa berujung pada tindak pidana pada kasus tertentu
seperti:
1. Suami menikah siri tanpa izin istri pertama (melanggar Pasal 279 KUHP)
2. Pernikahan siri digunakan untuk menutupi perzinaan atau eksploitasi (Pasal 284 KUHP atau UU Perlindungan Perempuan dan Anak)
Maka dari itu penulis kembali mengingatkan bahwa sahnya suatu pernikahan bukan hanya sekedar didasarkan pada pemenuhan rukun dan syarat nikah secara agama saja, melainkan juga sah secara hukum dan aturan negara karena negara memiliki prinsip sebagai pelayan publik untuk memberikan perlindungan hukum bagi istri, anak, dan keberlangsungan keluarga di masa depan








