Pernikahan dalam Islam bukan sekadar seremoni atau pemenuhan rukun dan syarat semata. Ia adalah akad suci yang melahirkan konsekuensi panjang, baik secara agama, sosial, maupun hukum. Karena itu, pernikahan tidak cukup hanya sah menurut agama, tetapi juga harus dicatat secara resmi. Nikah tercatat bukanlah formalitas kosong, melainkan bentuk nyata menjaga martabat, keadilan, dan hak-hak perempuan sebagai seorang istri. Masih ditemui anggapan bahwa selama pernikahan sudah sah secara agama, pencatatan tidak lagi penting. Padahal, di balik nikah yang tidak tercatat, sering kali tersembunyi potensi ketidakadilan, terutama bagi perempuan. Ketika rumah tangga berjalan dengan baik, masalah mungkin tidak akan terlalu terasa. Namun ketika konflik itu datang, perempuan kerap kali menjadi pihak yang paling dirugikan. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai perjanjian yang sangat kuat:
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
Artinya : “Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?” (QS. An-Nisâ’: 21)
Perjanjian yang kuat ini menuntut tanggung jawab yang besar. Maka, menjaga pernikahan dengan pencatatan resmi sejatinya adalah ikhtiar untuk melindungi akad suci agar tidak mudah diingkari, disangkal, atau ditinggalkan tanpa tanggung jawab. Rasulullah ﷺ pun menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pernikahan:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ
Artinya : “Umumkanlah pernikahan.” (HR. Tirmidzi)
Pernikahan yang diumumkan dan dicatat adalah bentuk perlindungan sosial. Ia memastikan bahwa seorang perempuan tidak diposisikan seolah-olah hanya “istri secara diam-diam”, tanpa pengakuan dan kepastian. Nikah tercatat memiliki hubungan yang sangat erat dengan pemenuhan hak-hak istri. Dengan pencatatan resmi, seorang perempuan memiliki kepastian hukum atas statusnya sebagai istri. Hak atas nafkah, tempat tinggal, perlakuan yang baik, hingga perlindungan hukum dapat ditegakkan secara jelas. Jika terjadi penelantaran, kekerasan, atau perselisihan, istri memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencari keadilan. Sebaliknya, dalam pernikahan yang tidak tercatat, perempuan sering kali berada pada posisi yang lemah. Tidak sedikit istri yang akhirnya tidak diakui, ditinggalkan tanpa nafkah, bahkan kehilangan hak ketika suami wafat. Dalam kondisi seperti ini, yang tersisa bukan hanya luka batin, tetapi juga ketidakpastian masa depan. Nikah tercatat juga menjadi benteng perlindungan bagi perempuan dalam perannya sebagai ibu. Status pernikahan yang sah dan tercatat menjamin kejelasan nasab anak, kemudahan memperoleh akta kelahiran, hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum lainnya. Ketika pernikahan tidak tercatat, perempuan sering kali harus berjuang lebih keras hanya untuk memperjuangkan hak dasar anak-anaknya.
Dari sisi hukum negara, kewajiban pencatatan pernikahan bukan tanpa alasan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa pencatatan pernikahan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Negara hadir bukan untuk menghalangi ibadah, tetapi lebih untuk memastikan bahwa pernikahan membawa kemaslahatan dan keadilan. Dalam perspektif maqâshid syarî‘ah, nikah tercatat sejalan dengan tujuan menjaga kehormatan, jiwa, dan keturunan. Ia adalah bentuk ijtihad sosial agar nilai-nilai keadilan Islam dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan modern. Lebih dari itu, nikah tercatat adalah cerminan kesungguhan seorang laki-laki dalam memuliakan perempuan yang dinikahinya. Ia bukan hanya berani mengucapkan akad, tetapi juga siap bertanggung jawab secara moral, sosial, dan hukum. Inilah bentuk cinta yang dewasa, cinta yang tidak berhenti pada janji, tetapi diwujudkan juga dalam perlindungan yang nyata.
Pada akhirnya, nikah tercatat bukanlah sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari menjaga kesucian akad itu sendiri. Ia memberikan ketenangan batin bagi istri, kepastian masa depan bagi anak, serta keadilan dalam kehidupan rumah tangga. Mencatatkan pernikahan berarti menjaga martabat perempuan, menunaikan amanah syariat, dan membangun keluarga di atas fondasi yang kokoh. Karena pernikahan sejatinya bukan hanya tentang sahnya akad, tetapi tentang bagaimana keadilan dan tanggung jawab terus hidup setelah ijab kabul diucapkan.
Dengan nikah tercatat, cinta lebih bermartabat, keluarga lebih terlindungi, dan masa depan lebih pasti. Jangan biarkan kebahagiaan dibayangi masalah hukum di kemudian hari.
Ayo wujudkan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Karena cinta sejati adalah berani bertanggung jawab. KUA solusinya
#GASNIKAH
#NikahResmi
#KeluargaBerkah
#NikahTercatat
- Muhamad Fathul Arifin – KUA Kesugihan, Cilacap








