Oleh :
KHAERUL UMAM, S.Ag*)
(Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji)
Pendahuluan
Tetangga adalah bagian kedua dari struktur kemasyarakatan terkecil setelah keluarga. Suatu masyarakat tidak mungkin terbentuk tanpa tetangga. Kehadirannya menjadi penyempurna peran manusia sebagai makhluk sosial. Sungguh, tersimpan maksud besar di balik tatanan kehidupan bertetangga yang diciptakan Allah swt. Wajar saja jika malaikat Jibril ‘Alaihissalam tak pernah alpa berpesan agar senantiasa berbuat baik kepada tetangga. Sampai-sampai Rasulullah ﷺ yang menerima pesan itu sempat menduga bahwa tetangga adalah bagian dari ahli waris yang sah. Lalu bagaimana cara bertetangga yang baik menurut Islam?
Al-Qur’an sendiri juga sangat tegas menyebutkan kata al-jar (tetangga) dalam surat an-Nisa’ ayat 36. Di sana Allah menegaskan ihwal kewajiban berlaku baik kepada tetangga. Ada banyak cara memperlakukan tetangga seperti yang diajarkan agama, tetapi yang menjadi prinsip utama adalah tidak mengganggu kenyamanan mereka. Karena mengusik kenyamanan berarti merusak tatanan sosial. Bahkan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) masuk pekarangan tetangga tanpa izin bisa masuk pidana dan berakhir di kantor polisi. Lalu bagaimana konsep Islam dan KUHP terbaru tentang konsep hidup bertetangga dan berbuat baik kepadanya?
Al-Qur’an dan Kewajiban Berbuat Baik kepada Tetangga
Allah SWT berfirman:
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا
Artinya, “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS an-Nisa’: 36).
Imam Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, mufasir kelahiran Mesir yang wafat pada 197 H, dalam Tafsirul Qur’an minal Jami’ mengutip tafsir Imam Zaid tentang makna tetangga pada ayat di atas. Ia menulis:
وقال زيد في قول الله: والجار ذي القربى والجار الجنب، فالجار ذي القربى جارك ذو القرابة، والجار الجنب الذي ليس بينك وبينه قرابة
Artinya, “Imam Zaid berkata, ‘Adapun maksud tetangga dekat adalah tetangga yang juga memiliki tali kekerabatan denganmu, sedangkan tetangga jauh adalah orang yang tidak memiliki tali kekerabatan denganmu, namun bertetangga rumah denganmu’.” (Abdullah bin Wahab bin Muslim, Tafsirul Qur’an minal Jami’, juz I, halaman 127).
Para ulama rata-rata mengatakan hal yang sama kecuali sebagian kecil, seperti Imam at-Tustari yang menafsiri berbeda. Namun, ditolak mentah-mentah oleh Ibnu al-Jauzi. Alhasil, dua macam tetangga seperti yang disebutkan, sama-sama memiliki hak dan kewajiban di hadapan kita semua. Hanya saja, tetangga yang memiliki tali kekerabatan dengan kita mengantongi hak dan kewajiban ganda; selain hak dan kewajiban sebagai tetangga, juga sebagai kerabat.
Akhlak Bertetangga menurut Islam
Islam sangat tegas menekankan agar pemeluknya membangun relasi baik terhadap seluruh makhluk Tuhan; kepada flora, fauna, dan manusia. Terutama yang memiliki hak sebagai tetangga. Seperti disebutkan di awal, Rasulullah ﷺ saja menduga, tetangga-tetangga itu turut mendapatkan hak waris lantaran malaikat Jibril berulang-ulang menasehati agar selalu berbuat baik kepada mereka. Sayyidah Aisyah meriwayatkan, bahwa baginda Nabi bersabda:
مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. رواه البخاري
Artinya: “Dari Aisyah ra, dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda, “Jibril terus mewasiatkanku perihal tetangga. Hingga aku menyangka bahwa tetangga akan menjadi ahli waris.” (HR al-Bukhari). (Ibnu Mulaqqin, Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, juz XXVIII, halaman 319).
Ibnu Mulaqqin lanjut menjelaskan, surah an-Nisa’ ayat 36 dan hadist di atas tegas menunjukkan keharusan memperlakukan para tetangga dengan cara yang baik, dengan menjamin keamanan, dan memenuhi hak-hak mereka. Jika memperhatikan ayat di atas, keharusan berlaku baik kepada tetangga berada di urutan ketiga setelah orang tua dan kerabat. Menyederhanakan istilah para ulama ushul, jika satu perintah bersanding dengan perintah-perintah lain yang penekanannya serius, menunjukkan bahwa urusan itu bukan hal sederhana.
Prinsip-Prinsip Hidup Bertetangga
Ada dua akhlak fundamental yang harus menjadi prinsip hidup bertetangga. Pertama, berbagi tidak perlu menunggu banyak. Prinsip sedekah ketika kaya adalah prinsip yang salah. Karena berbagi itu tak perlu menunggu banyak. Harta kekayaan, walaupun banyak tetapi tidak disedekahkan, orang-orang miskin di sekitarnya tidak turut mencicipi, pasti keberkahannya kalah telak dengan harta sedikit yang turut dicicipi oleh yang lain. Prinsip inilah yang ditanamkan Nabi saw dalam hidup bertetangga. Dapat dipastikan kampung yang ramah tetangga, jauh lebih nyaman dan lebih sejuk—kendati ekonomi mereka menengah ke bawah, misalnya—daripada kampung yang tidak ramah tetangga, tidak ada gotong royong, bebas dari saling berbagi makanan, jarang berbincang santai dan seterusnya, walaupun mereka semua kaya raya.
Dalam riwayat Abu Hurairah, baginda Rasulullah ﷺ pernah berpesan:
يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ. رواه البخاري ومسلم
Artinya, “Dari Abu Hurairah ra, beliau berkata, Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Wahai perempuan-perempuan muslimah, janganlah seorang tetangga yang meremehkan hadiah tetangganya meskipun berupa kuku kaki kambing (yang sedikit dagingnya).” (HR al-Bukhari dan Muslim). (Ibnu Mulaqqin, Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, juz XXVIII, halaman 323).
Penyebutan “kuku kaki kambing” dalam hadits ini tidak memaksudkan bendanya, melainkan hanya perlambang untuk sesuatu yang sedikit. Sesedikit apa pun, jika ingin membangun relasi sosial yang baik dengan tetangga, ajaran ini harus dilestarikan. Kedua, tidak mengganggu kenyamanan tetangga. Di mana pun seseorang hidup, baik berdomisili atau hanya sekadar singgah, pasti mendambakan kenyamanan. Memberi kenyamanan merupakan bagian dari misi besar Islam. Sehingga, tepat kata sebuah kaidah, al-jaru qablad dari, lihatlah siapa tetanggamu terlebih dahulu sebelum membangun rumah di sana. Menciptakan kenyamanan dalam hidup bertetangga adalah hak dan kewajiban bersama. Sebagaimana kita berhak hidup nyaman, maka kita wajib memberi kanyamanan kepada mereka.
Nabi saw menawarkan konsekuensi terburuk bagi mereka yang menyakiti tetangganya. Dalam riwayat Abu Syuraih, baginda Rasulullah ﷺ bersabda:
وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ. رواه البخاري
Artinya, “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya.” Rasulullah ﷺ. ditanya “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR al-Bukhari). (Ibnu Mulaqqin, Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, juz XXVIII, halaman 312).
Prinsip Hidup Bertetangga Dalam KUHP
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. Hari ini, Jum’at 2 Januari 2026, KUHP Nasional ini resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia. KUHP Nasional menghadirkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia. Jika KUHP lama menitikberatkan pada asas retributif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan), maka KUHP Baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar membalas kejahatan.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 51 KUHP Baru, yang menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.Tidak hanya memperbarui jenis-jenis tindak pidana, KUHP baru juga merumuskan kembali jenis-jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan. Pengaturan mengenai jenis hukuman pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia mengalami penyesuaian melalui berlakunya KUHP baru ini.
Ada berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bisa menjerat tetangga “nakal” dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti dalam urusan masuk pekarangan orang bukan lagi perkara ringan. Salah langkah sedikit, urusannya bisa berakhir di kantor polisi. Dalam hukum pidana terbaru, rumah dan pekarangan dipandang sebagai bagian dari hak privasi seseorang. Artinya, wilayah itu bukan ruang publik dan tidak bisa dimasuki sembarangan.
Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000). Lalu definisi memaksa masuk adalah, setiap orang yang masuk dengan jalan, merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau tanpa sepengetahuan pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan, dan kedapatan berada di tempat itu saat malam hari. Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000). Ancaman hukuman bakal ditambah sepertiga jika tindakan dalam Pasal 257 Ayat (1) dan (3) dilakukan bersama dua orang atau lebih.
Masuk Pekarangan Tetangga Tanpa Izin? Hati-Hati, Bisa Masuk Pidana. Banyak orang masih menganggap masuk halaman rumah tetangga itu hal sepele.“Cuma sebentar.”,“Kenal kok.”, “Rumahnya dekat.” Supaya tidak salah paham, ini beberapa contoh kejadian sehari-hari yang berpotensi jadi masalah hukum (bisa kena Pasal 257):
- Masuk halaman rumah orang lain tanpa izin dengan alasan “cuma numpang lewat”
- Tetap duduk atau berdiri di rumah orang padahal sudah diminta keluar
- Masuk pekarangan tertutup saat sedang emosi atau konflik
- Mendatangi rumah orang untuk “klarifikasi” tapi tidak diundang. Sekali lagi, niat baik tidak otomatis membatalkan pelanggaran hukum.
Untuk ukuran “cuma masuk halaman”, ini jelas bukan risiko kecil. Kenapa aturan ini dibuat? Sederhananya: negara hadir dan ingin melindungi rasa aman di rumah masing-masing. Bayangkan jika siapa pun bebas keluar-masuk pekarangan orang lain hanya karena merasa kenal atau punya urusan pribadi. Konflik kecil bisa cepat berubah jadi keributan besar. Rasa penasaran, kedekatan sosial, bahkan konflik pribadi bukan alasan sah untuk menerobos wilayah orang lain. Kalau ada urusan: ketuk pintu, minta izin, dan hormati batas, karena di mata hukum, halaman dan rumah bukan tempat main masuk dan satu langkah ceroboh bisa berujung pidana. Hati-hati, bijak, dan saling menghormati. Karena itu, hukum memilih berdiri di satu posisi tegas: 👉 rumah orang adalah wilayah privat 👉 izin adalah kunci 👉 emosi bukan alasan pembenar.
Hukum pidana pada dasarnya melindungi ‘kepentingan umum’ bagi kehidupan bersama agar tidak seenaknya dilakukan oleh Masyarakat. Tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga bukan delik aduan. Artinya, pihak berwenang atau aparat penegak hukum wajib menindaknya jika mengetahui tindak pidana tersebut, baik dilaporkan oleh korban atau tidak.
Penutup
Tetangga adalah bagian kedua dari struktur kemasyarakatan terkecil setelah keluarga. Suatu masyarakat tidak mungkin terbentuk tanpa tetangga. Kehadirannya menjadi penyempurna peran manusia sebagai makhluk sosial. Al-Qur’an sendiri menegaskan ihwal kewajiban berlaku baik kepada tetangga (QS. An-Nisa: 36). Ada banyak cara memperlakukan tetangga seperti yang diajarkan agama, tetapi yang menjadi prinsip utama adalah tidak mengganggu kenyamanan mereka. Memberi kenyamanan merupakan bagian dari misi besar Islam. Sebagaimana kita berhak hidup nyaman, maka kita wajib memberi kanyamanan kepada mereka.
Maka untuk menciptakan dan mewujudkan ketenangan dan kenyamanan hidup bertetangga ini pemerintah hadir dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bisa menjerat tetangga “nakal” dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti dalam urusan masuk pekarangan orang bukan lagi perkara ringan. Salah langkah sedikit, urusannya bisa berakhir di kantor polisi. Dalam hukum pidana terbaru, rumah dan pekarangan dipandang sebagai bagian dari hak privasi seseorang. Artinya, wilayah itu bukan ruang publik dan tidak bisa dimasuki sembarangan. (Lihat Pasal 257 di atas). Semoga bermanfaat..(Disarikan dari berbagai sumber).
———
**)Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang, da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan.








