Menu

Mode Gelap

Artikel · 11 Okt 2025 21:21 WIB ·

Prinsip-Prinsip Pernikahan

Penulis: H. Jinto S.H.I


 Prinsip-Prinsip Pernikahan Perbesar

Oleh: H. Jinto, S.H.I

Penghulu Ahli Madya/ Kepala KUA Kec. Kemalang Kab. Klaten

Agar tujuan perkwinan dapat diraih dan sekaligus menjadi indikator tujuan perkawinan telah diraih/tercapai, ada beberapa prinsip yang perlu dipatuhi dan diamalkan bersama oleh seluruh anggota keluarga. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi pondasi sekaligus alat instrumen untuk membagun keluargha smart. Bahkan prinsip-prinsip ini juga yang menjadi indikator tercapai tidaknya tujuan perkawinan. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:

  1. Ada kerelaan dan persetujuan antara suami dan isteri
  2. Perkawinan untuk selamanya
  3. Masing-masing suami dan isteri mempunyai tekad hanya mempunyai seorang sebagai pasangan dalam kehidupan runah tangga (prinsip monogami)
  4. Anggota keluarga memenuhi dan melaksanakan norma agama
  5. Kehidupan rumah tangga berjalan secara musyawarah dan demokrasi
  6. Berusaha menciptakan rasa aman, nyaman dan tebteram dalam kehidupan keluarga
  7. Menghindari terjadinya kekerasan
  8. Hububugan suami isteri adalah hubungan patnership, yang berarti saling membutuhkan, saling menolong, saling membantu dalam menyelesaikan semua urusan rumah tangga
  9. Adanya keadilan
  10. Terbangunnya komunikasi antar anggota keluarga. (Nasution, 2008, p. 10).

Maksud prinsip ada kerelaan dan persetujuan suami isteri adalah, bahwa mereka sebagai pasangan suami isteri merupakan kerelaan dan persetujuan keduanya, bukan karena paksaan bukan pula karena alasan dan pertimbangan lain.

Maksud “Perkawinan untuk selamanya” adalah kedua pasangan berniat dan bertekat secara bulat bahwa perkawinan yang mereka tempuh adalah perkawinan untuk selamanya, dalam artian tidak ada niatan untuk melaksanakan hanya untuk waktu tertentu.

Demikian juga maksud perkawinan “Monogami”, bahwa masing-masing dari suami dan isteri berniat dan bertekad hanya mempunyai satu pasangan, baik sebagai isteri dari suami maupun suami dari isteri. Tidak ada yang berniat mempunyai pasangan lebih dari seorang.

Maksud prinsip “Anggota keluarga memenuhi dan melaksanakan norma agama” adalah, bahwa dalam menjalankan seluruh kegiatan masing-masing anggota keluarga, harus selaras dan sejalan dengan ajaran agama, baik ketika berada di rumah maupun di luar rumah, baik bersama dengan anggota keluarga atau sendirian.

Maksud “Musyawarah dan demokarasi”, bahwa dalam menyelesaikan aspek kehidupan dalam rumah tangga harus diputuskan  dan diputuskan berdasarkan hasil musyawarah, minimal antara suami dan isteri. Lebih dari itu kalau dibutuhkan juga melibatkan anggota keluarga, yakni suami isteri dan anak-anak. sedangkan yang dimaksud demokratis adalah bahwa antara suami dan isteri harus saling terbuka untuk menerima pandangan dan pendapat pasangan. Demikian antara orang tua dan anak harus menciptakan suasana yang saling menghargai dan menerima pandangan dan pendapat anggota keluarga yang lain.

Akan halnya dengan prinsip menciptakan kehidupan keluarga yang aman, nyaman dan tenteram berarti, bahwa dalam kehidupan rumah tangga harus tercipta suasana yang merasa saling kasih, saling asih, saling cinta, saling melindungi dan saling sayang. Setiap anggota keluarga; suami isteri, anak-anak wajib dan sekaligus berhak mendapatkan kehidupan yang penuh cinta, kasih sayang dan penuh ketentraman, dengan adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang demikian diharapkan pula terciptanya hubungan yang harmonis.

Tentang prinsip terhindar dari kekerasan (violence) baik dari segi fisik maupun psikis dapat digambarkan sebagai berikut. Maksud  terhindar dari kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah, bahwa jangan sampai ada pihak dalam keluarga mearasa berhak memukul atau melakukan tindak kekerasan lainnya dalam bentuk apapun, termasuk alasan atau dalih agama, baik kepada atau antar pasangan (suami-isteri) maupun antar pasangan dengan anak. Sedangkan terhindar dari kekerasan psikologis adalah bahwa suami isteri harus mampu menciptakan suasana kejiwaan yang aman, merdeka,tenteram dan bebas dari segala bentuk ancaman yang bersifat kejiawaan, baik dalam bentuk kata-kata atau kalimat sehari-hari yang digunakan maupun pangilan antar keluarga. Karena itu seluruh anggota keluarga dilarang mengeluarkan kata-kata atau sapaan yang dapat mengakibatkan anggota keluarga lain merasa ketakutan atau merasa terancam atau merasa kurang aman. Bahkan jangan sampai ada pihak yang membuat anggota keluarga lain jadi tersinggung, baik karena ucapan maupun karena pangilan.

Prinsip bahwa suami dan isteri adalah pasangan yang mempunyai hubungan bermitra, partner dan sejajar (equal) dapat dimisalkan baqhwa suami isteri sebagai pakaiaan bagi pasangannya, bahwa pakaian dapat berfungsi dalam segala kondisi dan keadaan. Dalam keadaan musim dingin misalnya pakaian dapat digunakan sebagai bahan penghangat bagi pemakainya. Demikian pula pakaian dapat digunakan sebagai alat penutup dari pandangan orang lain, memang ada bagian tubuh harus ditutup agar tidak dapat dilihat orang lain selain pasangannya. Lebih dari itu, pakaian dapat berguna sebagai bahan perhiasan yang membuat pasangan senantiasa merasa bahagia, senang, sejuk dan tenteram hidup disamping pasangannya.

Adapun maksud prinsip ada keadilan  di sini adalah menempatkan sesuatu posisi yang semestinya (proporsional). Bahwa jika  ada di antara pasangan atau anggota keluarga (anak-anak) yang mendadpatkan kesemapatan untuk mengembangkan diri, maka harus didukung tanpa memandang dan membedakan berdasarkan jenis kelamin. Demikian juga dalam pembagian tugas dan pekerjaan, baik tugas atau pekerjaan rumah maupun di luar rumah diantara anggota keluarga harus dibagi berdasarkan keadilan, disamping musyawarah.Karena itu prinsip keadilan ini sangat erat dengan prinsip musyawarah. Di sisi yang lain masing-masing anggota keluarga harus sadar sepenuhnya bahwa dirinya adalah bagian dari kelurga yang harus mendapat perhatian. Artinya kewajiban untuk menuntaskan tugas-tugas kantor, sekolah, rumah tangga dan semacamnya, harus pula diimbangi dengan kewajiban untuk memberikan perhatian kepada anak-anak dan isterinya. Demikian pula, ibu yang harus menuntaskan tugas rumah tangga dan semacamnya, adalah juga memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian kepada suami dan anak-anaknya. Tidak beda juga anak-anak yang memiliki kewajiban sekolah, kewajiban menyelesaikan tugas apa saja, juga mempunyai tanggung jawab untuk memperhatikan bapak, ibu dan saudara-saudaranya. Singkat kata, semua anggota keluarga harus berlaku adil bagi diri dan anggota keluarganya, bahwa dalam dirinya ada hak untuk dirinya sendiri dan ada pula hak anggota keluarga untuk mendapatkan perhatian. Sadar atau tidak dalam banmyak kasus, kurang kesadar dalam hal inilah yang menjadi penyebab munculnya kehidupan yang tidak harmonis.

Adapun maksud prinsip terjamin dan terbanunya komunikasi antar anggota keluarga, bahwa antar anggota keluarga, minimal antara suami dan isteri harus selalu dibangun dan dipelihara komunikasi. Sebab dalam banyak kasus munculnya problem dalam kehidupan keluarga sebagai akibat dari salah pengertian. Setelah diklarifikasi, ternyata tidak ada masalah prinsip yang perlu menjadi pemicu masalah, kecuali hanya salah paham. Salah pengertian terjadi sebagai akibat macet atau tidaknya komunikasi. Konsekuensinya, semakin baik bangunan komunikasi antara anggota keluarga, semakin kecil kemungkinan terjadi salah paham.

 

4 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 40 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Napas, Benarkah?

11 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Memaknai Kesaktian Pancasila dari Meja Akad Nikah: Refleksi Seorang Penghulu

1 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Revolusi Administrasi di Kementerian Agama: Mengupas Tuntas KMA No. 9 Tahun 2016

30 September 2025 - 15:15 WIB

Sentuhan hati ……,pelayanan ASN KUA Wonosari Kab. Klaten, untuk mewujudkan harapan warga.

24 September 2025 - 14:43 WIB

Pernikahan Dini Di Lereng Gunung Merapi*

22 September 2025 - 20:20 WIB

Optimalisasi Bimwin

19 September 2025 - 20:20 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x