Salah satu di antara lima rukun nikah adalah shighat. Ia terdiri dari rangkaian ijab dan kabul. Wahbah al-Zuhailiy dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh menjelaskan bahwa shighat dapat berbentuk lafaz (al-lafdz), tulisan (al-kitabah), atau isyarat (al-isyarah). Ibrahim al-Baijuriy dalam syarahnya terhadap teks Fath al-Qarib juga menjelaskan bahwa shighat dalam bentuk lafaz dapat berupa redaksi shorih (eksplisit; gamblang) dan kinayah (implisit; tersirat).
Lebih lanjut, Ibrahim juga menyebutkan bahwa shighat eksplisit diharuskan berasal dari kata dasar inkah atau tazwij berikut dengan derivasinya atau dengan alih bahasa dan padanan maknanya. Dasar kriteria ini adalah QS. Al-Ahzab [33] ayat 37 dan QS. An-Nisa’ [4] ayat 22.
وشروط الصيغة كشروطها في البيع وكونها بصريح مشتق إنكاح أو تزويج ولو بغير العربية حيث فهمها العاقدان والشاهدان ولو مع القدرة على العربية.
Syarat-syarat shighat nikah sama seperti halnya shighat jual-beli. Shighat nikah yang sharih juga diharuskan dari kata dasar inkah dan tazwij dan derivasinya walaupun menggunakan bahasa selain Arab. Syaratnya, pihak yang melakukan ijab kabul dapat memahami bahasa tersebut meskipun ia mampu melafazkan bahasa Arab dengan baik. (Hasyiyah al-Baijuriy: 2, 101)
Problematika Alih Bahasa Ijab Kabul
Berkaitan dengan alih bahasa ini, penulis menjumpai sebagian diksi yang digunakan dalam bahasa sasaran, bahasa Indonesia atau bahasa daerah, agaknya kurang sesuai jika dilihat dari padanan maknanya. Penulis mengetahui diksi-diksi ini dari teks yang biasa diberikan modin, lebe, kaum, atau sebutan lain bagi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), kepada pasangan calon pengantin (catin) sebagai panduan.
Sebagaimana tertulis dalam gambar di atas, penggunaan yang kurang sesuai ada pada diksi ijab, baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa Jawa: “Saya terima nikahnya dan ijabnya”; “Kulo tampi nikahipun lan ijabipun”. Alasannya ketidaksesuaiannya karena kandungan makna diksi ijab dalam dua bahasa tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam penjelasan Ibrahim sebelumnya.
Sebagai pengantar, dalam alih bahasa atau penerjemahan, ada beberapa istilah yang diketahui. Pertama, bahasa sumber (BSu), yakni bahasa asli yang akan dialihbahasakan; kedua, bahasa sasaran (BSa), yakni bahasa tujuan alih bahasa; ketiga, ekuivalensi, yakni keadaan sebanding antara makna dari BSu dengan BSa.
Ijab dalam Bahasa Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan diksi ijab sebagai ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu perjanjian (kontrak, jual beli); kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan; penawaran ketika membeli; lulus atau diterima (tentang permohonan dalam salat).
Dari empat arti ini, tiga darinya memiliki kaitan dengan pembahasan penulis kali ini. Hanya saja, satu arti yang penulis anggap paling mendekati dengan masalah shighat nikah adalah arti kedua. Pada arti kedua ini, ijab lebih dekat pengertiannya dengan diksi shighat dalam bahasa Arab karena esensinya adalah kata-kata yang diucapkan ketika menikahkan.
Ijab dalam arti ini sangat jauh ekuivalensinya jika dimaksudkan sebagai alih bahasa dari kata inkah dan tazwij dalam BSu. Diksi lain yang justru lebih dekat ekuivalensinya adalah nikah, yang berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, dan kawin, yang berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri, menikah.
Ijab dalam Bahasa Jawa
Bakker dalam Giri Sonta Course for Javanese (Lexicon) (1964), kamus Jawa-Inggris yang berisi materi kursus bahasa Jawa bagi orang asing, mengartikan diksi ijab dalam bahasa Jawa sebagai nikah; ningkah; jêjodhoan: dadi ngantèn: rabi: dhaup: omah-omah: emah-emah. Dalam bahasa Inggris, diksi ini ia terjemahkan dengan to marry; to be married.
Hampir sama dengan Bakker, Poerwadarminta dalam Bausastra Jawa (1939) mengartikan ijab dengan ningkahan (prajanjiane pangantèn ana ingarêpe pêngulu). Penulis katakan hampir sama karena basicly, Poerwadarminta mengartikan ijab dengan ningkahan (pernikahan), tetapi catatan yang ia berikan setelahnya terkesan memberi makna lain, yakni perjanjian atau kesanggupan memenuhi apa yang ia janjikan.
Namun secara umum, arti diksi ijab dalam bahasa Jawa sebagaimana tertera dalam dua kamus tersebut lebih ekuivalen maknanya dengan kata inkah dan tazwij dalam BSu. Kendatipun dalam bahasa Jawa dapat dicarikan diksi lain yang lebih gamblang ekuivalensinya, seperti nikah, ningkah, kawin, rabi, dan laki.
Kesimpulan
Berdasarkan kriteria yang diberikan oleh Ibrahim di atas, ekuivalensi BSu (Arab) dengan BSa (Indonesia dan Jawa) dan dengan pemahaman fungsinya oleh penutur, menggunakan diksi ijab dalam shighat nikah bahasa Indonesia tidaklah cukup karena tidak memenuhi kriteria pertama. Lain halnya dengan bahasa Jawa yang telah memenuhi keduanya.
Meski demikian, penggunaan diksi ijab dalam shighat nikah ada baiknya dihindari dan beralih kepada diksi lain yang lebih gamblang ekuivalensinya, seperti nikah dan kawin, yang selama ini banyak dipahami sebagai BSa dari inkah dan tazwij. Prinsip yang digunakan adalah berhati-hati (ihtiyath). Dalam pernikahan, prinsip ini memang lebih ditekankan dari pada aktivitas muamalah lainnya. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []








